KPK Geledah Rumah Lampri, Temukan Petunjuk Aliran Uang[Mitra Sindikasi]

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter

JAKARTA, 19 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK Geledah Rumah Lampri di Bekasi

Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada hari yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di rumah tersangka LMP tersebut masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara. Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik.

Penyidik Dalami Peran Lampri

KPK menyatakan barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk mendalami peran Lampri dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih menyusun konstruksi lengkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Penggeledahan di rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Kasus Berkaitan dengan Pengurusan HGB

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang masih didalami dalam proses penyidikan.

Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Lokasi

Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Sejumlah lokasi yang digeledah meliputi ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan serta mekanisme pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

KPK Geledah Kantor Summarecon

Pada Jumat (18/9/2026), KPK kemudian menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dapat membantu penyidik mengungkap peran masing-masing pihak serta konstruksi perkara secara utuh.

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang

Temuan dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri menjadi salah satu bahan yang akan dianalisis penyidik. KPK menyebut barang bukti tersebut memuat petunjuk dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara di lingkungan ATR/BPN.

Namun, KPK masih melakukan telaah terhadap barang bukti tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara serta mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, proses penyidikan masih berjalan. KPK juga masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : KPK Geledah Rumah Lampri, Temukan Petunjuk Aliran Uang
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita - Investigasi - CEPAT - TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/kpk-geledah-rumah-lampri-temukan-petunjuk-aliran-uangmitra-sindikasi/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon

JAKARTA, 19 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK Geledah Rumah Lampri di Bekasi

Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada hari yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di rumah tersangka LMP tersebut masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara. Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik.

Penyidik Dalami Peran Lampri

KPK menyatakan barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk mendalami peran Lampri dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih menyusun konstruksi lengkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Penggeledahan di rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Kasus Berkaitan dengan Pengurusan HGB

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang masih didalami dalam proses penyidikan.

Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Lokasi

Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Sejumlah lokasi yang digeledah meliputi ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan serta mekanisme pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

KPK Geledah Kantor Summarecon

Pada Jumat (18/9/2026), KPK kemudian menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dapat membantu penyidik mengungkap peran masing-masing pihak serta konstruksi perkara secara utuh.

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang

Temuan dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri menjadi salah satu bahan yang akan dianalisis penyidik. KPK menyebut barang bukti tersebut memuat petunjuk dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara di lingkungan ATR/BPN.

Namun, KPK masih melakukan telaah terhadap barang bukti tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara serta mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, proses penyidikan masih berjalan. KPK juga masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : KPK Geledah Rumah Lampri, Temukan Petunjuk Aliran Uang
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita - Investigasi - CEPAT - TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/kpk-geledah-rumah-lampri-temukan-petunjuk-aliran-uangmitra-sindikasi/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 19 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Artikel terkait: Viral Begal di Cilopang Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Faktanya[Mitra Sindikasi]

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK Geledah Rumah Lampri di Bekasi

Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada hari yang sama.

Baca juga: Musrenbang Desa Jenetallasa Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027[Mitra Sindikasi]

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di rumah tersangka LMP tersebut masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berita lainnya: Kebun Bambu dan Aren Seluas 2 Hektare Terbakar di Leles, Damkarmat Garut Berhasil Kendalikan Api[Mitra Sindikasi]

Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara. Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik.

Penyidik Dalami Peran Lampri

KPK menyatakan barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk mendalami peran Lampri dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih menyusun konstruksi lengkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Aninggelldivita Lulus UKW Madya di Usia 22 Tahun, Digadang Jadi Wartawan Kompeten Termuda di Indonesia

Penggeledahan di rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Kasus Berkaitan dengan Pengurusan HGB

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang masih didalami dalam proses penyidikan.

Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Lokasi

Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Sejumlah lokasi yang digeledah meliputi ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan serta mekanisme pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

KPK Geledah Kantor Summarecon

Pada Jumat (18/9/2026), KPK kemudian menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Seabad Jam Gadang Momentum Bukittinggi Di Tetapkan Sebagai Kota Perjuangan

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dapat membantu penyidik mengungkap peran masing-masing pihak serta konstruksi perkara secara utuh.

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang

Temuan dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri menjadi salah satu bahan yang akan dianalisis penyidik. KPK menyebut barang bukti tersebut memuat petunjuk dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara di lingkungan ATR/BPN.

Namun, KPK masih melakukan telaah terhadap barang bukti tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara serta mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, proses penyidikan masih berjalan. KPK juga masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : KPK Geledah Rumah Lampri, Temukan Petunjuk Aliran Uang
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Baca juga: KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Sektor Pertanahan[Mitra Sindikasi]

Fingerprint: DM News-1561

KPK Geledah Rumah Lampri, Temukan Petunjuk Aliran Uang[Mitra Sindikasi]

Oleh: redaksi | 14:56 WIB, 19 September 2026

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : TPT Rp650 Juta Roboh Saat Dikerjakan, Sikap Tertutup Pemdes Picu Tanda Tanya

Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

HAK JAWAB KONTAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel news.danakirtimedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Begal di Cilopang Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Faktanya[Mitra Sindikasi]
Musrenbang Desa Jenetallasa Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027[Mitra Sindikasi]
Kebun Bambu dan Aren Seluas 2 Hektare Terbakar di Leles, Damkarmat Garut Berhasil Kendalikan Api[Mitra Sindikasi]
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Sektor Pertanahan[Mitra Sindikasi]
Polisi Gagalkan Aksi Berbahaya di Jembatan Cimanuk Garut[Mitra Sindikasi]
Pesilat Mandala Sumua Bawa Pulang 24 Medali, Sabet Juara Umum III IPSI Cup I Lima Puluh Kota[Mitra Sindikasi]
Perguruan Pencak Silat Mandala Kembali Ukir Prestasi[Mitra Sindikasi]
Ketua Srikandi APPI Hj. Dwiana Pamuji Astutik, Tegaskan Dukungan terhadap Konsolidasi DPW Jelang RAKERNAS APPI 2026[Mitra Sindikasi]

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:09 WIB

Viral Begal di Cilopang Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Faktanya[Mitra Sindikasi]

Sabtu, 19 September 2026 - 18:57 WIB

Musrenbang Desa Jenetallasa Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027[Mitra Sindikasi]

Sabtu, 19 September 2026 - 15:11 WIB

Kebun Bambu dan Aren Seluas 2 Hektare Terbakar di Leles, Damkarmat Garut Berhasil Kendalikan Api[Mitra Sindikasi]

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Sektor Pertanahan[Mitra Sindikasi]

Sabtu, 19 September 2026 - 14:56 WIB

KPK Geledah Rumah Lampri, Temukan Petunjuk Aliran Uang[Mitra Sindikasi]

Berita Terbaru

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.