Berita Media Network

Media Network

Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]

Media Network | Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]

Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa

*Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa*

 

Gowa – ​Kebakaran lahan yang melanda kawasan vegetasi rumput kering, semak belukar, dan pohon pinus di Lingkungan Batulapisi, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, berhasil dipadamkan oleh aparat gabungan bersama masyarakat pada Senin, 5 Oktober 2026. Peristiwa yang berlokasi pada koordinat 5.216283 BT, 119.888308° ini sempat berlangsung selama dua hari berturut-turut akibat luasnya area yang terdampak serta kondisi cuaca dan material yang mudah terbakar.

 

​Insiden ini pertama kali dilaporkan terjadi pada hari Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 Wita dengan luas awal area terbakar diperkirakan mencapai 5 hektare. Karena kondisi medan dan tiupan angin, api kembali berlanjut hingga hari Senin, 5 Oktober 2026, sehingga luasan lahan yang terdampak melebar menjadi sekitar 7 hektare dan menuntut penanganan yang lebih intensif dari berbagai pihak terkait.

 

​Menyadari potensi bahaya yang lebih besar bagi lingkungan sekitar, operasi pemadaman segera diperkuat dengan mengerahkan satuan gabungan yang solid di lapangan. Unsur yang terlibat terdiri atas 1 personel TNI, 7 personel Manggala Agni, 2 anggota Masyarakat Peduli Api (MPA), 1 personel KPH, serta sekitar 7 orang warga setempat, dengan didukung oleh 1 unit mobil tangki dari Manggala Agni sebagai sarana utama penyiraman air.

 

​Berkat kerja keras, koordinasi yang baik, serta semangat gotong royong antara aparat dan masyarakat, upaya pemadaman intensif tersebut membuahkan hasil optimal pada pukul 18.00 Wita, di mana api akhirnya berhasil dipadamkan dengan aman. Meskipun musibah ini menghanguskan sekitar 7 hektare lahan berisi rumput kering, semak belukar, dan pohon pinus, kesiapsiagaan tim gabungan berhasil mencegah meluasnya kerusakan yang lebih parah di kawasan tersebut.

Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara – WBN oleh : Dewi Wati

Media Network

Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Media Network | Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat

 

Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat

DANDIM 1409/GOWA PIMPIN SYUKURAN HUT KE-81 TNI, PERKUAT SOLIDITAS DAN KEDEKATAN DENGAN RAKYAT

GOWA, 5 Oktober 2026 — Komando Distrik Militer (Kodim) 1409/Gowa menggelar acara syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Senin (5/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Hanggar Arya Jundana Makodim 1409/Gowa, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dimulai sekitar pukul 08.03 Wita dan dipimpin langsung oleh Dandim 1409/Gowa, Letkol Arm. Sapari, S.Sos.

Syukuran HUT ke-81 TNI tersebut mengusung tema “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema tersebut menjadi pengingat pentingnya sinergi dan kedekatan TNI dengan masyarakat dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasdim 1409/Gowa Mayor Arh. Muhammad Yuliansyah, S.A.P., para Perwira Staf dan Danramil jajaran Kodim 1409/Gowa, personel Bintara dan Tamtama, PNS lingkungan Kodim 1409/Gowa, serta Ketua Persit KCK Cabang XXVI Kodim 1409/Gowa Koorcab Rem 141/Tp, Ny. Erit Sapari, bersama jajaran pengurus dan ibu-ibu Persit.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan pembacaan doa, sambutan Dandim 1409/Gowa, pemotongan tumpeng secara simbolis, dan ditutup dengan doa serta kebersamaan seluruh peserta.

Dalam sambutannya, Dandim 1409/Gowa menegaskan bahwa TNI merupakan institusi yang lahir dari rakyat dan senantiasa mengabdikan diri untuk kepentingan rakyat. Karena itu, setiap prajurit dituntut untuk terus hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat nyata melalui berbagai bentuk pengabdian.

“Momentum ini juga menjadi ajang mengenang jasa para pahlawan dan purnawirawan yang telah berkorban demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Dandim.

Menurutnya, peringatan HUT ke-81 TNI bukan hanya menjadi momentum untuk mengenang perjalanan panjang pengabdian TNI, tetapi juga sebagai sarana memperkuat tekad seluruh prajurit dalam menjaga amanah bangsa dan negara.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Dandim 1409/Gowa sebagai simbol rasa syukur sekaligus bentuk kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan Kodim 1409/Gowa.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 08.45 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan penuh kehangatan.

Syukuran HUT ke-81 TNI tersebut menjadi momentum untuk semakin mempererat soliditas, kekompakan, dan kebersamaan keluarga besar Kodim 1409/Gowa, sekaligus memperkuat komitmen TNI untuk terus hadir dan mengabdi bersama rakyat demi bangsa dan negara.

Sumber: Pendim 1409/Gowa

 

Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara – WBN oleh : Dewi Wati

Media Network

Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]

Media Network | Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]

Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi

Polisi Bersama Masyarakat Jadi Arah Baru Polri 2026

JAKARTA, 7 OKTOBER 2026 — Polri memperkenalkan tagline komunikasi baru “Polisi Bersama Masyarakat” pada awal kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Arah baru tersebut menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum kepolisian.

Polri Perkenalkan Tagline “Polisi Bersama Masyarakat”

Polri resmi memperkenalkan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai tagline baru yang menegaskan arah pengabdian dan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat.

Tagline tersebut diperkenalkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir pada Senin, 5 Oktober 2026. Menurut Isir, semangat tersebut merupakan penegasan arah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.

“Polisi Bersama Masyarakat” bukan hanya diarahkan sebagai identitas komunikasi, tetapi menjadi semangat kerja yang diharapkan diterapkan seluruh jajaran Polri.

Isir menjelaskan, Polri harus hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum, serta bersama masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban.

Semangat tersebut juga mengandung pesan agar polisi tidak berjarak dengan masyarakat. Kritik, masukan dan keluhan warga ditempatkan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas.

Dari Presisi Menuju “Polisi Bersama Masyarakat”

Perubahan komunikasi ini berlangsung bersamaan dengan pergantian kepemimpinan Polri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Istilah Presisi sebelumnya menjadi konsep utama yang sangat melekat pada kepemimpinan Listyo Sigit, dengan kepanjangan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Dalam kepemimpinan baru, Suyudi membawa penekanan berbeda dengan menempatkan kedekatan polisi dan masyarakat sebagai salah satu orientasi utama. Seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, Suyudi menyebut peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil dan kedekatan dengan masyarakat sebagai fokus awal kepemimpinannya.

Masyarakat Menjadi Pusat Orientasi Tugas Polri

Perubahan paradigma yang dibawa Suyudi sebelumnya telah disampaikan ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Dalam arah tersebut, masyarakat ditempatkan bukan sekadar sebagai penerima pelayanan, tetapi sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Menjawab Fenomena “No Viral No Justice”

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah persepsi publik mengenai fenomena “no viral no justice”, yakni anggapan bahwa suatu laporan baru mendapatkan perhatian serius setelah menjadi viral.

Dalam agenda transformasinya, Suyudi menekankan bahwa kualitas penanganan perkara dan pelayanan tidak semestinya bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus.

Karena itu, pelayanan kepolisian diarahkan agar laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional, transparan dan memiliki perkembangan penanganan yang jelas.

Perubahan Kultur Kerja Polisi

Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diterjemahkan menjadi perubahan budaya kerja atau culture set di seluruh tingkatan kepolisian.

Polisi Hadir dan Mendengar

Anggota Polri diarahkan untuk tidak menciptakan jarak dengan masyarakat. Polisi diharapkan hadir di tengah warga, mendengarkan kritik, masukan dan keluhan, kemudian menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan tugas.

Kemitraan dan Dialogis

Pendekatan tersebut juga mendorong pola komunikasi dua arah. Penyelesaian persoalan masyarakat diarahkan melalui komunikasi, pemecahan masalah bersama atau problem solving, serta pelayanan publik yang humanis dan profesional.

Arah tersebut sejalan dengan pernyataan Suyudi seusai dilantik bahwa Polri akan melakukan konsolidasi internal, mengevaluasi program yang telah berjalan, mempertahankan program yang masih baik dan memperbaiki bagian yang membutuhkan pembenahan.

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Dilantik

Langkah awal kepemimpinan Suyudi juga ditandai dengan mutasi dan rotasi terhadap 88 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri.

Kebijakan tersebut dilakukan sehari setelah Suyudi resmi dilantik sebagai Kapolri. Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Mutasi tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis di tingkat Mabes Polri dan kewilayahan. Dari 88 personel, sebanyak 70 mendapatkan promosi atau menempati jabatan baru. Perubahan juga mencakup 14 jabatan pejabat utama Mabes Polri dan 19 posisi Kapolda.

Mutasi dan rotasi tersebut dijelaskan sebagai bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, data mutasi sebaiknya tidak langsung dimaknai sebagai bagian dari implementasi tagline, tetapi sebagai kebijakan organisasi pada awal kepemimpinan baru.

Tujuh Program Prioritas Transformasi Polri 2026–2029

Selain tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, kepemimpinan Suyudi membawa agenda transformasi Polri untuk periode 2026–2029.

Dalam pemberitaan mengenai pemaparan program Suyudi terdapat penyebutan enam agenda besar yang disampaikan dalam uji kelayakan di DPR. Namun, dalam pengembangan program kerja periode 2026–2029, agenda tersebut kemudian disebut sebagai tujuh program prioritas, dengan transformasi digital menjadi bagian tersendiri.

1. Penguatan Kelembagaan dan Lini Terdepan

Langkah konkret: melakukan perampingan struktur birokrasi di tingkat Markas Besar Polri agar koordinasi lebih strategis. Pada saat bersamaan, penguatan diarahkan ke lini terdepan, terutama Polres dan Polsek, dengan mempertimbangkan beban kerja, luas wilayah, risiko dan akses pelayanan.

Target utama: mewujudkan Mabes Polri yang lebih ramping dan strategis, Polda yang suportif, Polres sebagai basis operasional yang kuat, serta Polsek yang tangguh dan dekat dengan masyarakat.

2. Pembinaan SDM Berbasis Meritokrasi dan Rekrutmen Bersih

Langkah konkret: membenahi seluruh siklus pengelolaan SDM, mulai dari perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, pengembangan karier, kompetensi, kesejahteraan hingga masa purna tugas.

Evaluasi integritas dan kompetensi menjadi bagian penting dari sistem tersebut.

Target utama: menghapus praktik titipan, transaksi jabatan maupun sponsorship. Personel yang berprestasi diberikan ruang pengembangan karier, sementara pelanggaran terhadap aturan ditindak sesuai ketentuan.

3. Transformasi Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Warga

Langkah konkret: menggeser paradigma pelayanan dari sekadar memenuhi prosedur administratif menjadi pelayanan yang memenuhi kebutuhan riil masyarakat.

Akses pelayanan diarahkan agar terintegrasi, transparan, terukur, cepat dan inklusif.

Target utama: memperluas digitalisasi pelayanan untuk mengurangi ruang pungutan liar, sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian memperoleh pelayanan tanpa birokrasi yang tidak perlu.

Penguatan Polsek juga menjadi penting karena unit tersebut merupakan salah satu titik terdepan interaksi langsung polisi dengan masyarakat.

4. Penguatan Penegakan Hukum yang Adil dan Berbasis Bukti

Langkah konkret: mengubah ukuran keberhasilan penegakan hukum agar tidak hanya dilihat dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas proses dan hasil penanganannya.

Penguatan dilakukan melalui forensik digital, analisis keuangan, asset tracking, serta peningkatan transparansi perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

Target utama: memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, transparan, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Agenda ini juga berkaitan dengan upaya mengurangi ketergantungan penanganan perkara pada tekanan viral di ruang publik.

5. Penindakan Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

Langkah konkret: melakukan penindakan terhadap sejumlah kejahatan yang berdampak langsung terhadap keamanan masyarakat.

Dalam sejumlah pemaparan program Suyudi, lima fokus utama yang disebut adalah narkotika, judi online, korupsi, penyelundupan dan premanisme.

Premanisme mencakup berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penagihan utang ilegal dan aksi kekerasan di ruang publik.

Target utama: memutus jaringan kejahatan hingga ke akar, melakukan penyitaan aset hasil kejahatan sesuai hukum, memberikan perlindungan terhadap korban, serta mencegah kawasan rawan menjadi lokasi berulangnya tindak kejahatan.

6. Perluasan Pengawasan Berbasis Risiko dan Perlindungan Pelapor

Langkah konkret: mengubah sistem pengawasan internal dari pendekatan reaktif menjadi berbasis risiko.

Pengaduan masyarakat diarahkan memiliki jejak penanganan yang jelas, penanggung jawab, batas waktu penyelesaian serta mekanisme perlindungan terhadap pelapor.

Target utama: memastikan pengawasan menghasilkan tindakan korektif, memberikan konsekuensi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, dan meningkatkan akuntabilitas institusi.

7. Akuntabilitas Anggaran dan Transformasi Digital

Program ketujuh melengkapi agenda transformasi dengan penekanan pada akuntabilitas anggaran dan transformasi digital.

Langkah konkret: menyusun perencanaan anggaran dari bawah ke atas atau bottom-up, mengaitkannya dengan kebutuhan, risiko dan indikator kinerja di lapangan, serta memperkuat rekam jejak digital dalam proses pengadaan dan pengelolaan anggaran.

Transformasi digital juga diarahkan pada pengembangan Smart Policing, integrasi data dan pemanfaatan teknologi dalam mendukung penegakan hukum berbasis ilmiah atau Scientific Crime Investigation.

Target utama: mengubah ukuran keberhasilan anggaran dari sekadar daya serap menjadi dampak nyata terhadap keamanan, pelayanan dan kenyamanan masyarakat.

100 Hari Pertama Menjadi Tahap Awal Pembuktian

Suyudi juga menyiapkan agenda kerja pada 100 hari pertama kepemimpinannya. Program ini menjadi tahap awal untuk memetakan persoalan, menguji perbaikan dan mengevaluasi hasilnya.

Dalam pemaparan sebelum pelantikan, agenda 100 hari tersebut dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama digunakan untuk memetakan kondisi aktual pada 30 hari awal. Tahap kedua, hari ke-31 hingga ke-60, digunakan untuk menguji perbaikan. Tahap ketiga, hari ke-61 hingga ke-100, diarahkan pada evaluasi hasil.

Quick Wins Pelayanan dan Keamanan Publik

Sebagai langkah taktis awal untuk menguji efektivitas program, Suyudi juga membawa agenda Quick Wins 100 hari.

Fokus yang disebut dalam data Anda meliputi menjamin ruang publik aman, membersihkan kawasan narkoba, merespons cepat panggilan darurat melalui Call Center 110, serta memastikan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersikap ramah terhadap korban kejahatan.

Sejumlah pemberitaan juga menyebut agenda tersebut sebagai bagian dari 9 Quick Wins. Namun, rincian sembilan poin secara lengkap perlu merujuk pada dokumen atau pernyataan resmi Polri agar tidak terjadi pencampuran antara target 100 hari, program prioritas dan quick wins.

Tagline Baru Mulai Disosialisasikan ke Jajaran Polri

Implementasi “Polisi Bersama Masyarakat” tidak berhenti pada pengumuman di tingkat Mabes Polri.

Pada 5 Oktober 2026, jajaran Korlantas Polri mulai menyosialisasikan tagline tersebut kepada personel. Brigjen Pol. Aries Syahbudin meminta jajaran Korlantas menggunakan semangat tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari untuk memperkuat kedekatan polisi dengan masyarakat melalui pelayanan yang humanis dan profesional.

Dengan demikian, implementasi tagline baru tersebut mulai diarahkan masuk ke lingkungan kerja satuan-satuan Polri, termasuk pelayanan lalu lintas dan unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Arah Baru Polri di Bawah Kapolri Suyudi

“Polisi Bersama Masyarakat” kini menjadi identitas komunikasi yang menandai arah kepemimpinan baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Fokusnya tidak hanya pada perubahan slogan, tetapi juga pada pembenahan organisasi, SDM, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, anggaran dan transformasi digital.

Di sisi lain, langkah awal kepemimpinan Suyudi telah diikuti konsolidasi internal, mutasi 88 Pati dan Pamen, penyusunan agenda transformasi serta sosialisasi tagline ke jajaran Polri.

Pelaksanaan program tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses kerja institusi hingga 2029, sementara 100 hari pertama menjadi tahap awal untuk melihat penerapan kebijakan baru dalam pelayanan, penegakan hukum dan hubungan Polri dengan masyarakat.

Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara – WBN oleh : Ano Bano

Media Network

Kasus Hafidz Hernanda: Kronologi Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet[Mitra Sindikasi]

Media Network | Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Kasus Hafidz Hernanda: Kronologi Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet[Mitra Sindikasi]

Kasus Hafidz Hernanda: Kronologi Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet

Hafidz Hernanda: Kronologi Penyerangan Koordinator BEM UI

JAKARTA, 7 OKTOBER 2026 — Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI, Hafidz Hernanda alias Bapis, diduga menjadi korban penyerangan orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Oktober 2026 malam. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan Polda Metro Jaya setelah BEM UI membuat laporan resmi.

Kronologi Penyerangan Hafidz Hernanda di Tebet

Insiden terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di kawasan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.

Saat sedang mengendarai sepeda motor, Hafidz tiba-tiba diduga ditendang oleh orang tidak dikenal hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap Hafidz.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak BEM UI, pelaku sempat memukuli korban. Dalam kejadian tersebut, pelaku juga melontarkan ancaman, termasuk ucapan “Lu mau mati?”.

Pelaku kemudian merampas tas dan telepon seluler milik Hafidz.

Pelacakan Ponsel Menjadi Bagian yang Didalami

Salah satu informasi yang disampaikan pihak BEM UI berkaitan dengan fitur pelacakan Find My pada telepon seluler korban.

Berdasarkan keterangan terbaru dari pihak BEM UI, fitur tersebut tercatat telah dimatikan sekitar pukul 23.39 WIB. Sementara itu, waktu kejadian penyerangan diperkirakan sekitar pukul 23.50 WIB.

Perbedaan waktu tersebut menjadi bagian yang perlu didalami untuk mengetahui secara pasti kapan fitur pelacakan dimatikan dan siapa yang melakukan perubahan tersebut.

Karena itu, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pelaku telah mematikan fitur Find My. Penentuan fakta tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.

Tas yang Diduga Milik Pelaku Ditinggalkan di Lokasi

Saat berusaha mempertahankan diri, Hafidz disebut berhasil merebut tas jinjing yang kemudian ditinggalkan oleh pelaku.

Di dalam tas tersebut ditemukan sejumlah barang yang kemudian diserahkan atau dilaporkan kepada pihak berwenang untuk didalami.

Barang yang disebut berada di dalam tas antara lain sarung, sarung tangan lateks, lakban hitam, sandal jepit, kain putih atau slayer dan korek api. Sejumlah laporan juga menyebut adanya peci dan kacamata berlensa oranye.

Keberadaan barang-barang tersebut menjadi salah satu bagian dari informasi yang disampaikan BEM UI dalam laporan kepada polisi. Namun, barang tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa penyerangan memang telah direncanakan.

Polisi Diminta Mengungkap Pemilik Tas dan Barang di Dalamnya

Barang-barang yang ditinggalkan tersebut dapat menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik tas maupun kemungkinan keterkaitannya dengan pelaku.

Selain itu, polisi masih perlu mencocokkan keterangan korban, saksi, rekaman CCTV dan barang bukti lain untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.

Kondisi Hafidz Hernanda Setelah Penyerangan

Akibat kejadian tersebut, Hafidz mengalami sejumlah luka. Pemeriksaan medis dan forensik dilakukan di RS Tebet serta RS UI.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak BEM UI, korban mengalami cedera kepala, luka memar di beberapa bagian tubuh, lecet, serta luka robek pada bagian bibir.

Perkembangan terakhir menyebut kondisi Hafidz mulai membaik. Ia disebut telah menjalani masa pemulihan setelah mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis.

Meski demikian, sejumlah luka dan memar masih terlihat pada tubuh korban.

BEM UI Resmi Melapor ke Polda Metro Jaya

Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, BEM UI bersama pendamping hukum dari LBH Jakarta mendatangi Polda Metro Jaya dan membuat laporan resmi pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam laporan tersebut, BEM UI menyampaikan sejumlah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa penyerangan terhadap Hafidz.

Menurut Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra, laporan tersebut mencakup:

  1. Pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan umum.
  2. Penganiayaan terencana.
  3. Pengancaman pembunuhan.

Jenis tindak pidana tersebut merupakan bagian dari laporan dan dugaan yang disampaikan pelapor. Penentuan unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Polisi Mulai Mengumpulkan Bukti

Polda Metro Jaya menyatakan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa penyerangan.

Rekaman CCTV di sekitar kawasan Tebet menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui rangkaian kejadian sebelum maupun setelah penyerangan.

Selain CCTV, polisi dapat mendalami keterangan korban dan saksi, barang yang ditinggalkan di lokasi, data telepon seluler, serta hasil pemeriksaan medis.

Belum Ada Pelaku yang Ditangkap

Hingga pembaruan pada 7 Oktober 2026, belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan bahwa pelaku penyerangan Hafidz Hernanda telah ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi masih berupaya mengidentifikasi pelaku serta mengungkap rangkaian dan motif kejadian.

Respons Universitas Indonesia

Universitas Indonesia menyatakan memberikan pendampingan kepada Hafidz Hernanda setelah peristiwa tersebut.

Direktur Hubungan Masyarakat UI Erwin Agustian Panigoro menyatakan UI tidak mentoleransi tindakan kekerasan dan memberikan perhatian terhadap kondisi korban.

Pendampingan tersebut mencakup pemulihan korban serta dukungan dalam proses hukum yang berjalan.

UI juga menyerahkan proses pengungkapan fakta dan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Puan Maharani Minta Polisi Segera Mengungkap Pelaku

Ketua DPR RI Puan Maharani turut memberikan perhatian terhadap kasus penyerangan Hafidz Hernanda.

Puan meminta kepolisian segera mengungkap pelaku dan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Ia juga meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan transparan dan imparsial.

Amnesty International Soroti Dugaan Motif Penyerangan

Amnesty International Indonesia turut menyoroti kasus penyerangan terhadap Hafidz Hernanda.

Amnesty meminta kasus tersebut diusut secara menyeluruh dan pelaku segera ditemukan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga menyampaikan dugaan adanya kaitan antara penyerangan dengan aktivitas mahasiswa dan rencana aksi damai yang sedang dikonsolidasikan.

Dalam keterangannya, Amnesty menyoroti rencana aksi mahasiswa yang disebut akan berlangsung pada 20 Oktober 2026.

Namun, dugaan keterkaitan tersebut belum merupakan kesimpulan resmi kepolisian mengenai motif penyerangan. Motif sebenarnya masih harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Dugaan Pembungkaman Masih Perlu Dibuktikan

Posisi Hafidz sebagai Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI membuat kasus tersebut mendapat perhatian lebih luas, terutama karena korban aktif dalam kegiatan sosial-politik mahasiswa.

Sejumlah pihak kemudian mengaitkan penyerangan tersebut dengan aktivitas mahasiswa dan rencana aksi yang sedang dipersiapkan.

Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyimpulkan bahwa penyerangan tersebut merupakan aksi pembungkaman, intimidasi politik, ataupun berkaitan dengan agenda tertentu.

Karena itu, dugaan mengenai motif politik perlu ditempatkan sebagai keterangan atau dugaan pihak tertentu sampai terdapat hasil penyelidikan yang membuktikannya.

Fakta yang Masih Didalami Polisi

Beberapa pertanyaan penting dalam kasus ini masih menunggu jawaban penyidik.

Siapa Pelaku Penyerangan?

Identitas orang yang menyerang Hafidz belum diumumkan secara resmi. Polisi masih menelusuri CCTV dan keterangan saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Apakah Pelaku Lebih dari Satu Orang?

Informasi dari pihak BEM UI menyebut terdapat orang lain di sekitar lokasi kejadian. Namun, peran dan keterlibatan orang-orang tersebut belum dapat dipastikan.

Apakah Penyerangan Telah Direncanakan?

Keberadaan sejumlah barang seperti lakban, sarung tangan dan barang lainnya di dalam tas yang ditinggalkan pelaku menjadi salah satu temuan yang disampaikan kepada polisi.

Namun, keberadaan barang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penganiayaan telah direncanakan. Kesimpulan mengenai unsur perencanaan harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Apa Motif Sebenarnya?

Motif penyerangan juga belum terungkap. Dugaan mengenai keterkaitan dengan aktivitas sosial-politik mahasiswa atau rencana aksi damai masih merupakan dugaan dan belum menjadi kesimpulan resmi aparat penegak hukum.

Perkembangan Terbaru Kasus Hafidz Hernanda

Hingga Rabu, 7 Oktober 2026, kasus dugaan penyerangan terhadap Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI Hafidz Hernanda masih dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya.

Hafidz dilaporkan mengalami cedera setelah diserang orang tidak dikenal di kawasan Tebet pada Minggu malam. Tas dan telepon selulernya dirampas, sementara sebuah tas yang disebut milik pelaku ditinggalkan di lokasi dan berisi sejumlah barang.

BEM UI kemudian membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Laporan tersebut mencakup dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan terencana dan pengancaman pembunuhan.

Polisi masih mengumpulkan bukti dan menelusuri CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Sampai pembaruan terakhir, belum ada pelaku yang secara resmi diumumkan telah ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kondisi Hafidz disebut membaik dan memasuki masa pemulihan. Perkembangan mengenai identitas pelaku, motif penyerangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.

Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara – WBN oleh : Ano Bano

Media Network

Kasus Gibran: Peluang Pemohon Tempuh Jalur Politik atau Hukum Pidana Bisakah ?[Mitra Sindikasi]

Media Network | Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Kasus Gibran: Peluang Pemohon Tempuh Jalur Politik atau Hukum Pidana Bisakah ?[Mitra Sindikasi]

Kasus Gibran: Peluang Pemohon Tempuh Jalur Politik atau Hukum Pidana Bisakah ?

Kasus Gibran: Peluang Pemohon Tempuh Jalur Politik dan Hukum Pidana

JAKARTA, 7 OKTOBER 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU.

Namun, putusan tersebut tidak menghapus adanya jalur hukum lain yang berada di luar perkara PHPU, termasuk mekanisme konstitusional melalui DPR serta proses pidana apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

Putusan MK Tidak Mengakhiri Seluruh Persoalan

MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, membacakan putusan perkara yang diajukan oleh 12 Pemohon, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai UMMAT, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam perkara tersebut, para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024, khususnya berkaitan dengan dokumen pendidikan luar negeri dan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Namun, MK menerima eksepsi mengenai kedudukan hukum atau legal standing sehingga permohonan tidak dapat diterima. Laman resmi MK mencatat bahwa perkara tersebut merupakan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, sedangkan para Pemohon bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu yang menjadi subjek sebagaimana mekanisme PHPU tersebut.

Dengan putusan itu, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut.

MK Tidak Menemukan Bukti Meyakinkan tentang Ijazah SLTA

Di sisi lain, terdapat bagian penting dalam pertimbangan MK yang berkaitan langsung dengan substansi persoalan pendidikan Gibran.

Dalam keterangan resmi MK setelah putusan dibacakan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

MK juga menilai dokumen seperti certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menerangkan kehadiran dan catatan akademik.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum MK. Namun, karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon menyebabkan permohonan tidak dapat diterima, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU tersebut.

Setelah Putusan MK, Apa Jalur yang Masih Terbuka?

Setelah perkara PHPU dinyatakan tidak dapat diterima, persoalan yang sama tidak otomatis dapat diajukan kembali melalui jalur PHPU oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam perkara tersebut.

Namun, apabila terdapat persoalan lain yang memiliki dasar hukum berbeda, jalurnya juga berbeda. Dalam konteks perkara Gibran, setidaknya terdapat dua jalur yang menjadi perhatian, yaitu mekanisme konstitusional melalui DPR dan proses hukum pidana melalui aparat penegak hukum.

Jalur Politik dan Konstitusional Melalui DPR

Salah satu jalur yang sering dikaitkan dengan persoalan setelah seorang Presiden atau Wakil Presiden dilantik adalah mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Karena itu, jalur tersebut bukan mekanisme yang dapat dijalankan langsung oleh masyarakat kepada MPR untuk memberhentikan Wakil Presiden. Konstitusi menempatkan DPR sebagai pihak yang mengajukan usul pemberhentian, dengan terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.

DPR Harus Terlebih Dahulu Membentuk Pendapat

Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan DPR kepada MPR setelah DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.

Pendapat tersebut dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, apabila persoalan syarat pendidikan hendak ditempatkan dalam mekanisme Pasal 7A dan 7B, tahap awalnya berada pada proses politik dan konstitusional di DPR. DPR harus terlebih dahulu memiliki pendapat yang kemudian dimintakan pemeriksaan kepada MK.

Permintaan DPR kepada MK

Apabila DPR mengambil mekanisme tersebut, MK kembali memiliki peran. Namun, perkara yang diperiksa bukanlah pengajuan PHPU oleh masyarakat atau organisasi seperti perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR sebagaimana mekanisme yang secara khusus diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Karena itu, jalur konstitusional ini berbeda dengan perkara PHPU yang baru saja diputus pada 6 Oktober 2026.

Jika Berlanjut ke MPR

Apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR mengenai alasan pemberhentian tersebut terbukti, proses selanjutnya kembali kepada DPR untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR kemudian mengambil keputusan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai ketentuan UUD 1945. Mekanisme ini menunjukkan bahwa pemberhentian Wakil Presiden bukan akibat otomatis dari suatu putusan MK dalam perkara PHPU, melainkan melalui rangkaian proses DPR, MK, dan MPR.

Skema Peluang Pemohon

[Masyarakat Sipil / Bukti Baru]
│
▼
[Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)] ──► Menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP)
│
▼
[Mahkamah Konstitusi (MK)] ──► MK memeriksa aspek HUKUM dugaan pelanggaran (Wajib memutus)
│
▼
[Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)] ──► Sidang Paripurna untuk ketuk palu pemberhentian (Politik)

1. Tahap Pertama (DPR): Masyarakat atau partai politik tidak bisa lagi ke MK, melainkan harus mendesak DPR menggunakan fungsi pengawasannya. DPR dapat menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) bahwa Wapres diduga melakukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan syarat/tidak memenuhi syarat jabatan.
2. Tahap Kedua (Kembali ke MK): Jika DPR setuju (minimal didukung 2/3 anggota hadir), DPR lah yang membawa berkas tersebut secara resmi ke MK. Di sinilah MK baru memiliki legal standing penuh untuk mengadili materi ijazah tersebut.
3. Tahap Ketiga (MPR): Jika dalam sidang pemakzulan itu MK memutuskan Wapres bersalah, keputusan akhir dikembalikan ke MPR untuk menggelar sidang paripurna pemberhentian.

 

Jalur Pidana Melalui Aparat Penegak Hukum

Selain jalur konstitusional, terdapat jalur hukum pidana yang sudah muncul sebelum putusan MK dibacakan.

Pada Sabtu, 3 Oktober 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyebut dasar laporan antara lain Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Menurut dia, persoalan yang perlu diperiksa adalah benar atau tidaknya isi keterangan dalam dokumen tersebut.

Khozinudin juga menyatakan bahwa redaksi mengenai Gibran yang disebut telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS perlu diselidiki untuk mengetahui kesesuaiannya dengan keadaan sebenarnya. Ia menegaskan bahwa ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Dalam pemberitaan mengenai pelaporan tersebut, pihak pelapor juga mempersoalkan dokumen yang menyebut Grade 12 UTS setara dengan tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan. Penerbit dan pihak yang disebut menggunakan dokumen tersebut sama-sama dimasukkan dalam laporan/pengaduan menurut keterangan kuasa hukum pelapor.

Pasal 272 KUHP Baru Mengatur Penggunaan Ijazah Palsu

Persoalan pidana tersebut perlu dibedakan dari perkara PHPU. Jika penyelidikan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, ketentuan pidana yang relevan dapat menjadi bagian dari proses hukum.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berstatus berlaku. Dalam Pasal 272, KUHP baru secara khusus mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan ijazah atau gelar akademik palsu.

Pasal 272 ayat (1) mengatur orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi beserta dokumen yang menyertainya. Pasal 272 ayat (2) mengatur penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. Sementara Pasal 272 ayat (3) mengatur pihak yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut masing-masing dapat mencapai enam tahun untuk ayat (1) dan ayat (2), sedangkan ayat (3) dapat mencapai 10 tahun penjara. Ketentuan denda juga diatur berdasarkan kategori dalam KUHP baru.

Namun, penggunaan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya perbedaan dokumen atau temuan dalam perkara MK. Penyidik harus menilai apakah terdapat perbuatan, kesengajaan, dokumen yang dipalsukan atau digunakan, serta unsur-unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pasal 391 KUHP Baru dan Dugaan Pemalsuan Surat

Selain Pasal 272, Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur tindak pidana pemalsuan surat.

Pasal 391 ayat (1) mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Ayat (2) mengatur penggunaan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar atau tidak dipalsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. Ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Pasal inilah yang disebut oleh kuasa hukum pelapor dalam laporan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, penyebutan pasal dalam laporan tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status tersebut baru dapat ditentukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan tahapan hukum selanjutnya apabila perkara memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Bagaimana dengan KUHP Lama?

Dalam pembahasan mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan 2024, ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan diduga terjadi juga perlu diperhatikan.

KUHP lama antara lain memiliki Pasal 263 mengenai pemalsuan surat dan Pasal 266 mengenai keterangan palsu dalam akta autentik. Sementara KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 kini memiliki ketentuan yang lebih spesifik mengenai ijazah palsu melalui Pasal 272.

Karena dugaan peristiwa yang dipersoalkan berkaitan dengan proses pencalonan pada 2024, penentuan pasal pidana yang dapat diterapkan tidak cukup hanya dengan melihat pasal yang berlaku pada saat laporan dibuat. Penegak hukum harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan serta ketentuan peralihan dan asas hukum pidana mengenai berlakunya undang-undang.

Pandangan Ahli dalam Persidangan MK

Perdebatan mengenai jalur setelah pelantikan juga sudah muncul dalam persidangan MK.

Ahli Pemohon Yance Arizona dalam persidangan 30 September 2026 berpendapat bahwa pelantikan tidak otomatis mengubah seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonan menjadi persoalan impeachment. Menurut Yance, apabila yang dipersoalkan adalah syarat pencalonan, mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

Pandangan tersebut merupakan keterangan ahli dalam persidangan dan perlu dibedakan dari mekanisme pemberhentian yang secara normatif memang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Perbedaan Dua Jalur Setelah Putusan MK

Jalur konstitusional melalui DPR dan jalur pidana melalui aparat penegak hukum memiliki objek serta mekanisme yang berbeda.

JalurLembagaPokok PersoalanProses
KonstitusionalDPR, MK, MPRDugaan tidak lagi memenuhi syarat atau alasan pemberhentian sebagaimana UUD 1945Pendapat DPR → pemeriksaan MK → proses pemberhentian di MPR
PidanaPolri dan penegak hukumDugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang memenuhi unsur tindak pidanaLaporan → penyelidikan → penyidikan → penuntutan/persidangan jika memenuhi syarat

Kedua jalur tersebut tidak menggantikan satu sama lain. Putusan MK dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyelesaikan perkara yang diajukan dalam rezim perselisihan hasil pemilu. Sementara laporan pidana mempunyai dasar dan tujuan pemeriksaan yang berbeda.

Fakta yang Sudah Diputus dan Hal yang Masih Harus Dibuktikan

Ada beberapa fakta yang perlu dipisahkan agar perkembangan perkara tidak tercampur.

Pertama, MK telah menyatakan permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon.

Kedua, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat.

Ketiga, temuan tersebut tidak sama dengan putusan pidana yang menyatakan telah terjadi pemalsuan dokumen atau bahwa Gibran telah melakukan tindak pidana.

Keempat, laporan ke Bareskrim merupakan jalur hukum tersendiri. Apakah terdapat tindak pidana atau tidak merupakan persoalan yang harus diperiksa berdasarkan bukti dan unsur pidana yang berlaku.

Kelima, apabila persoalan syarat sebagai Wakil Presiden hendak ditempatkan dalam mekanisme pemberhentian berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, prosesnya berada dalam mekanisme DPR, MK, dan MPR, bukan kelanjutan otomatis dari putusan PHPU 6 Oktober 2026.

Jalur Hukum Gibran Kini Bergantung pada Proses Lembaga yang Berwenang

Putusan MK 6 Oktober 2026 membuat perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berakhir dengan amar tidak dapat diterima. Namun, sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan dan status pemenuhan syarat Gibran kini dapat dibedakan berdasarkan lembaga yang berwenang menanganinya.

Jika persoalannya ditempatkan dalam mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden, UUD 1945 mengatur peran DPR sebagai pengusul, MK sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus pendapat DPR, serta MPR sebagai lembaga yang mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.

Jika persoalannya adalah dugaan tindak pidana berkaitan dengan dokumen pendidikan, jalurnya berada pada aparat penegak hukum. Laporan yang telah disampaikan menjadi pintu masuk untuk menilai apakah terdapat peristiwa pidana dan apakah unsur-unsur pidana dapat dibuktikan.

Dengan demikian, setelah putusan MK, perhatian terhadap perkara Gibran tidak hanya berada pada ruang perselisihan hasil pemilu. Perkembangan berikutnya, apabila ada, akan ditentukan oleh proses dan kewenangan lembaga lain sesuai dengan dasar hukum masing-masing.

 

Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara – WBN oleh : Ano Bano

Media Network

Fisik KDKMP Desa Bissoloro Terus Dikebut, Target Rampung Semakin Dekat[Mitra Sindikasi]

Media Network | Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:38 WIB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:38 WIB

Fisik KDKMP Desa Bissoloro Terus Dikebut, Target Rampung Semakin Dekat[Mitra Sindikasi]

Fisik KDKMP Desa Bissoloro Terus Dikebut, Target Rampung Semakin Dekat

Penulis: Dewi Wati

Diterbitkan: 06 Oktober 2026, pukul 12:38 WIB

Penerbit: Warta Bela Negara – WBN

*Fisik KDKMP Desa Bissoloro Terus Dikebut, Target Rampung Semakin Dekat* GOWA — Semangat gotong royong dan kemanunggalan antara TNI dan masyarakat terlihat nyata dalam percepatan pembangunan fasilitas ekonomi kerakyatan di Kabupaten Gowa. Pengerjaan lanjutan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus digenjot di Desa Bissoloro, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa. Kegiatan ini dipantau langsung oleh Babinsa setempat, Pelda Yasir Makkulle, yang senantiasa mendampingi warga dalam setiap tahapan kerja bakti di lapangan. Senin (05/10/2026). ​Pengerjaan ini difokuskan pada sejumlah penataan fisik yang krusial untuk merampungkan bangunan utama. Berbagai jenis pekerjaan yang diselesaikan…

Baca selengkapnya di: https://wartabelanegara.com/fisik-kdkmp-desa-bissoloro-terus-dikebut-target-rampung-semakin-dekat/

Media Network

Babinsa Koramil 1409-08/Btp Laksanakan Pemantauan Penyaluran Makan Bergizi Gratis Di Dua Sekolah, 302 Siswa Terlayani[Mitra Sindikasi]

Media Network | Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Babinsa Koramil 1409-08/Btp Laksanakan Pemantauan Penyaluran Makan Bergizi Gratis Di Dua Sekolah, 302 Siswa Terlayani[Mitra Sindikasi]

Babinsa Koramil 1409-08/Btp Laksanakan Pemantauan Penyaluran Makan Bergizi Gratis Di Dua Sekolah, 302 Siswa Terlayani

Penulis: Dewi Wati

Diterbitkan: 06 Oktober 2026, pukul 12:28 WIB

Penerbit: Warta Bela Negara – WBN

  Babinsa Pantau Penyaluran MBG di Dua Sekolah, 302 Siswa Terlayani GOWA, 5 Oktober 2026 — Babinsa Desa Bategulung, Serda Chaeril Hasan, jajaran Koramil 1409-08/Bontonompo, melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah binaannya, Senin (5/10/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.15 Wita tersebut dipusatkan di Dusun Data, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Penyaluran MBG dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional bekerja sama dengan Yayasan Bakti Energi Bersama dan Yayasan Amal Cendekia Insani. Dalam pelaksanaan kali ini, program MBG disalurkan kepada…

Baca selengkapnya di: https://wartabelanegara.com/penyambutan-dandim-1409-gowa-baru-dan-pelepasan-dandim-lama-simbol-regenerasi-kepemimpinan-tni-ad-2/

Media Network

Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran Hut Ke-81 Tni, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Media Network | Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:16 WIB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:16 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran Hut Ke-81 Tni, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran Hut Ke-81 Tni, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat

Penulis: Dewi Wati

Diterbitkan: 06 Oktober 2026, pukul 12:16 WIB

Penerbit: Warta Bela Negara – WBN

*DANDIM 1409/GOWA PIMPIN SYUKURAN HUT KE-81 TNI, PERKUAT SOLIDITAS DAN KEDEKATAN DENGAN RAKYAT* Gowa, 5 Oktober 2026 — Bertempat di Hanggar Arya Jundana Makodim 1409/Gowa, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, berlangsung acara syukuran dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia, Senin (5/10/2026) pukul 08.03 Wita. Acara dipimpin langsung oleh Letkol Arm. Sapari, S.Sos., Dandim 1409/Gowa, dengan mengusung tema: “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. YANG HADIR DALAM KEGIATAN – Mayor Arh. Muhammad Yuliansyah, S.A.P. — Kasdim 1409/Gowa – Para Perwira Staf dan…

Baca selengkapnya di: https://wartabelanegara.com/dandim-1409-gowa-pimpin-syukuran-hut-ke-81-tni-perkuat-soliditas-dan-kedekatan-dengan-rakyat/

Media Network

KODIM 1409/GOWA Gelar Upacara HUT KE-81 TNI, Perkuat Profesional Dan Sinergi Bersama Rakyat[Mitra Sindikasi]

Media Network | Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:53 WIB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:53 WIB

KODIM 1409/GOWA Gelar Upacara HUT KE-81 TNI, Perkuat Profesional Dan Sinergi Bersama Rakyat[Mitra Sindikasi]

KODIM 1409/GOWA Gelar Upacara HUT KE-81 TNI, Perkuat Profesional Dan Sinergi Bersama Rakyat

Penulis: Dewi Wati

Diterbitkan: 06 Oktober 2026, pukul 11:53 WIB

Penerbit: Warta Bela Negara – WBN

KODIM 1409/GOWA GELAR UPACARA HUT KE-81 TNI, PERKUAT PROFESIONALISME DAN SINERGI BERSAMA RAKYAT GOWA, 5 Oktober 2026 — Komando Distrik Militer (Kodim) 1409/Gowa menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Senin (5/10/2026), di Lapangan Upacara Makodim 1409/Gowa, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Upacara yang dimulai pukul 07.15 Wita tersebut berlangsung khidmat dan tertib dengan mengusung tema “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Dandim 1409/Gowa Letkol Arm. Sapari, S.Sos. Sementara Perwira Upacara dijabat Kapten…

Baca selengkapnya di: https://wartabelanegara.com/kodim-1409-gowa-gelar-upacara-hut-ke-81-tni-perkuat-profesional-dan-sinergi-bersama-rakyat/

Media Network

Babinsa Bersama Aparat dan Warga Tanggulangi Kebakaran Lahan di Batulapisi Malino, Luas Terbakar Capai ±5 Hektare[Mitra Sindikasi]

Media Network | Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:26 WIB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:26 WIB

Babinsa Bersama Aparat dan Warga Tanggulangi Kebakaran Lahan di Batulapisi Malino, Luas Terbakar Capai ±5 Hektare[Mitra Sindikasi]

Babinsa Bersama Aparat dan Warga Tanggulangi Kebakaran Lahan di Batulapisi Malino, Luas Terbakar Capai ±5 Hektare

Penulis: Dewi Wati

Diterbitkan: 06 Oktober 2026, pukul 11:26 WIB

Penerbit: Warta Bela Negara – WBN

Babinsa Bersama Aparat dan Warga Tanggulangi Kebakaran Lahan di Batulapisi Malino, Luas Terbakar Capai ±5 Hektare GOWA, 4 Oktober 2026 — Personel Babinsa Koramil 1409-04/Tinggimoncong bersama Tim Manggala Agni, aparat terkait, serta masyarakat bergerak cepat melakukan penanganan kebakaran lahan yang terjadi di Lingkungan Batulapisi, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Minggu (4/10/2026). Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 16.30 Wita tersebut menghanguskan lahan seluas diperkirakan ±5 hektare, yang terdiri atas rumput kering, semak belukar, serta sejumlah pohon pinus. Lokasi kebakaran berada di kawasan perbukitan dengan medan yang cukup terjal, tepatnya pada…

Baca selengkapnya di: https://wartabelanegara.com/babinsa-bersama-aparat-dan-warga-tanggulangi-kebakaran-lahan-di-batulapisi-malino-luas-terbakar-capai-%c2%b15-hektare/

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.