Media Network | Kamis, 10 September 2026 - 02:17 WIB
MITRA MEDIA : Penjual Ompreng Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi MBG

JAKARTA, 10 September 2026 – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang penjual ompreng sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama lima saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Masuknya penjual ompreng dalam pemeriksaan menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan operasional program MBG. Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan ompreng.
Pada 24 Agustus 2026, Kejagung diketahui telah memeriksa seorang supplier ompreng sebagai saksi bersama sejumlah pihak yang berhubungan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam pemeriksaan terbaru, saksi yang dimintai keterangan berasal dari sejumlah unsur. Mereka yakni IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang, MJ selaku wiraswasta atau penjual ompreng, ET selaku staf BGN, AHMS selaku direksi PT GSN, NTS selaku direksi PT NGS, serta SSS dari PT TAFS.
Komposisi saksi tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menggali keterangan dari lingkungan internal BGN. Pemeriksaan juga mencakup pihak yayasan, SPPG, penyedia barang, serta perusahaan yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai hubungan antarpihak dan proses yang berlangsung dalam pengelolaan program.
Ompreng merupakan salah satu kebutuhan operasional SPPG karena digunakan sebagai wadah makanan dalam pelaksanaan program MBG. Karena itu, pihak yang bergerak dalam penyediaan ompreng dapat dimintai keterangan untuk membantu penyidik memetakan proses pengadaan maupun distribusi barang tersebut.
Meski demikian, pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak secara otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana. Keterangan saksi digunakan penyidik untuk menguji informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Pendalaman terhadap pengadaan kebutuhan program juga perlu dilihat dalam konteks perkara secara keseluruhan. Kejagung sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak dari unsur SPPG, yayasan, BGN, tenaga ahli, hingga pemasok berbagai kebutuhan program.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025-2026. Para tersangka berasal dari unsur pejabat BGN, mantan pejabat, serta pihak swasta.
Tujuh tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.
Lalu Muhammad Iwan merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Salah satu hal yang didalami berkaitan dengan dugaan afiliasi pihak-pihak tertentu dengan yayasan yang mengelola SPPG.
Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah kebutuhan program. Barang yang disebut dalam pendalaman perkara antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan penjual ompreng menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik menelusuri rantai pengadaan kebutuhan program. Namun, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa saksi yang diperiksa telah melakukan atau terlibat dalam tindak pidana.
Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai unsur terus dilakukan untuk mengurai tata kelola program MBG secara lebih menyeluruh. Pada Agustus hingga awal September 2026, penyidik juga memeriksa pihak SPPG, yayasan, staf BGN, tenaga ahli, pemasok, ASN BGN, serta pihak lainnya.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji alur pengadaan, hubungan antarpihak, serta mekanisme pengelolaan program. Keterangan masing-masing saksi nantinya akan dibandingkan dengan alat bukti dan informasi lain yang telah diperoleh penyidik.
Dengan demikian, pemeriksaan penjual ompreng pada Rabu (9/9/2026) belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan saksi dalam dugaan korupsi. Statusnya dalam pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap perkara.
Kejagung masih harus membuktikan dugaan penyimpangan dalam perkara tata kelola MBG berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Penyidikan yang terus berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang proses pengadaan serta hubungan antarpihak dalam pengelolaan program tersebut.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Penjual Ompreng Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi MBG
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Media Network | Kamis, 10 September 2026 - 02:10 WIB
MITRA MEDIA : Abu Vulkanik Anak Krakatau Tak Langsung Hilang Usai Erupsi
Diterbitkan oleh: Fatiha Amanda | Tanggal: 10 September 2026
Abu vulkanik Anak Krakatau dapat bertahan berminggu-minggu hingga berbulan-bulan dan kembali beterbangan akibat angin serta aktivitas manusia. Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi EXPOSE NET – News dengan judul Abu Vulkanik Anak Krakatau Tak Langsung Hilang Usai Erupsi. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi EXPOSE NET – NEWS. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |
Media Network | Kamis, 10 September 2026 - 02:08 WIB
MITRA MEDIA : Usai Erupsi Anak Krakatau, Berapa Lama Abu Bertahan?
Artikel ini diterbitkan pertama kali oleh Amanda pada pukul 11:08 WIB, 10 September 2026.
Abu vulkanik Anak Krakatau dapat bertahan berminggu-minggu hingga berbulan-bulan dan kembali beterbangan akibat angin serta aktivitas manusia. Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Usai Erupsi Anak Krakatau, Berapa Lama Abu Bertahan?. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |
Media Network | Kamis, 10 September 2026 - 01:57 WIB
MITRA MEDIA : Cuaca Jabodetabek Kamis 10 September, Waspadai Hujan Lokal
Artikel ini diterbitkan pertama kali oleh Amanda pada pukul 10:57 WIB, 10 September 2026.
Cuaca Jabodetabek 10 September 2026 didominasi cerah berawan hingga berawan. Warga diminta mewaspadai perubahan cuaca. Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Cuaca Jabodetabek Kamis 10 September, Waspadai Hujan Lokal. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |

Media Network | Kamis, 10 September 2026 - 01:54 WIB
MITRA MEDIA : Cuaca Jabodetabek 10 September 2026, Waspadai Hujan Lokal
Diterbitkan oleh: Fatiha Amanda | Tanggal: 10 September 2026
Cuaca Jabodetabek 10 September 2026 didominasi cerah berawan hingga berawan. Warga diminta mewaspadai perubahan cuaca. Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi EXPOSE NET – News dengan judul Cuaca Jabodetabek 10 September 2026, Waspadai Hujan Lokal. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi EXPOSE NET – NEWS. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |

Media Network | Selasa, 8 September 2026 - 15:29 WIB
MITRA MEDIA : Operasi Bersama Berantas Rokok Ilegal,Satpol PP Provinsi Dan Gakda Satpol PP Garut Turut Dilibatkan
Diterbitkan oleh: Taufik | Tanggal: 08 September 2026
GARUT, 8 September 2026 — Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Garut terus dilakukan melalui operasi bersama yang melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum. Penyidik Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Supriono, SIP., MM., didampingi penyelenggara kegiatan, Asep Gunawan, SE., saat diwawancarai awak media di wilayah Rancabango, Garut, Selasa (8/9/2026), menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan kegiatan bersama dalam rangka memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai. Menurut Supriono, operasi bersama tersebut dikoordinasikan oleh… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi EXPOSE NET – News dengan judul Operasi Bersama Berantas Rokok Ilegal,Satpol PP Provinsi Dan Gakda Satpol PP Garut Turut Dilibatkan. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi EXPOSE NET – NEWS. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |
Media Network | Selasa, 8 September 2026 - 14:56 WIB
MITRA MEDIA : Tanggap Darurat, Babinsa Bersama Warga Jinakkan Api di Nirannuang Gowa
Artikel ini diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati pada pukul 23:56 WIB, 08 September 2026.
*Tanggap Darurat, Babinsa Bersama Warga Jinakkan Api di Nirannuang Gowa* GOWA — Respons cepat ditunjukkan oleh aparat TNI, Polri, dan masyarakat setempat dalam menangani insiden kebakaran lahan kosong di Dusun Batu Bilayya, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (8/9/2026). Peristiwa bermula sekitar pukul 11.15 Wita ketika seorang warga bernama Didik (35) melihat kepulan asap di area lahan kosong yang terletak di belakang Perumahan Grand House (Titik Koordinat: -5.258775° S, 119.544071° E). Saksi… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Tanggap Darurat, Babinsa Bersama Warga Jinakkan Api di Nirannuang Gowa. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |
Media Network | Selasa, 8 September 2026 - 12:39 WIB
MITRA MEDIA : Kasdam XIV/Hasanuddin Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Gowa, Pastikan Keamanan Akses Warga
Artikel ini diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati pada pukul 21:39 WIB, 08 September 2026.
*Kasdam XIV/Hasanuddin Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Gowa, Pastikan Keamanan Akses Warga* GOWA — Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Ayi Lesmana, S.E., melaksanakan kunjungan kerja ke Jembatan Perintis Garuda di Dusun Lata, Desa Pattalikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, pada hari Senin (7/9). Kedatangan Kasdam di lokasi disambut langsung oleh Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Gilang Nugraha Kresnadi. Selasa (8/9/2026). Kunjungan kerja ini turut didampingi oleh Aster Kasdam XIV/Hsn Kolonel Arm Muh. Saifudin… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Kasdam XIV/Hasanuddin Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Gowa, Pastikan Keamanan Akses Warga. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |
Media Network | Selasa, 8 September 2026 - 12:16 WIB
MITRA MEDIA : Pemdes Mangunreja Gelar MUSDES, Tetapkan Anggota BPD Terpilih Periode 2026-2035
Artikel ini diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada pukul 21:16 WIB, 08 September 2026.
TASIKMALAYA– Pemerintah Desa Mangunreja, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Desa Mangunreja, Selasa 8 September 2026. Acara dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, anggota BPD, serta para Ketua RT dan RW se-Desa Mangunreja. Dalam MUSDES tersebut ditetapkan bakal calon anggota BPD periode 2026-2035. Proses penetapan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu e-voting dan aklamasi, serta tetap memperhatikan keterwakilan 1 unsur perempuan… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Pemdes Mangunreja Gelar MUSDES, Tetapkan Anggota BPD Terpilih Periode 2026-2035. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |
Media Network | Selasa, 8 September 2026 - 08:44 WIB
MITRA MEDIA : Babinsa Maccinibaji Dampingi Penyaluran 3.120 Paket Gizi Sehat di Yayasan Simpul Hatana Paramma
Artikel ini diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati pada pukul 17:44 WIB, 08 September 2026.
*Babinsa Maccinibaji Dampingi Penyaluran 3.120 Paket Gizi Sehat di Yayasan Simpul Hatana Paramma* GOWA – Babinsa Desa Maccinibaji Koramil 1409-06/Bajeng, Kopka Rajamuddin, melaksanakan pemantauan dan pendampingan langsung kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bajeng yang berlokasi di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Selasa (8/9/2026). Kegiatan yang dikelola di bawah naungan Yayasan Simpul Hatana Paramma di Jalan Poros Sungguminasa-Takalar ini dipimpin langsung oleh Kepala SPPG Muh. Rafli Alfillah, S.T., didampingi Ahli Gizi Nur Athifah Qalbi,… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Babinsa Maccinibaji Dampingi Penyaluran 3.120 Paket Gizi Sehat di Yayasan Simpul Hatana Paramma. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |
news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.