Berita Media Network

Media Network

MITRA MEDIA : BAP Tan Kian Sebut Empat Pejabat Kejagung, Ini Respons Kejaksaan

Media Network | Senin, 7 September 2026 - 23:39 WIB

Senin, 7 September 2026 - 23:39 WIB

MITRA MEDIA : BAP Tan Kian Sebut Empat Pejabat Kejagung, Ini Respons Kejaksaan

JAKARTA, 8 September 2026 – Kejaksaan Agung menanggapi beredarnya dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian yang menyebut empat nama pejabat Kejaksaan, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar.

Kejagung Sebut Penyebutan Nama Masih Asumsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum mengetahui secara jelas mengenai isi BAP Tan Kian yang beredar di media sosial tersebut.

Anang meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta sebenarnya mengenai dugaan pemberian uang dan penyebutan sejumlah nama pejabat Kejaksaan.

“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang di Jakarta.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung tidak ingin memberikan pernyataan lebih jauh terhadap informasi yang belum diketahui secara utuh. Ia menegaskan fakta terkait perkara tersebut nantinya akan terbuka dalam persidangan.

Kejagung Tunggu Fakta di Persidangan

Anang mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

“Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan. Kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa,” ujarnya.

BAP Tan Kian Beredar di Media Sosial

Sebelumnya, sebuah unggahan yang diduga merupakan BAP Tan Kian beredar dan menjadi perhatian di media sosial. Dalam dokumen yang beredar tersebut, Tan Kian disebut mengaku meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam BAP yang beredar itu juga disebut adanya penyerahan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry.

Tan Kian disebut menduga uang tersebut kemudian diberikan Ferry kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, informasi tersebut masih berupa isi dokumen yang beredar dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang namanya disebut.

Kuasa Hukum Febrie Bantah Terima Rp40 Miliar

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya membantah bahwa kliennya pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian untuk mengurus perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Febri menjelaskan bahwa informasi yang benar-benar muncul dalam proses praperadilan adalah adanya bukti berupa BAP atau potongan keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” kata Febri.

Nama Febrie Disebut Tidak Ada dalam Bukti Pemberian Uang

Menurut Febri, bukti yang dibahas dalam persidangan tersebut tidak menyatakan Tan Kian memberikan uang secara langsung kepada Febrie Adriansyah.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak menyebut adanya pemberian uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada kliennya.

Karena itu, penyebutan nama Febrie dalam konteks dugaan penerimaan uang tersebut perlu dibedakan dengan fakta mengenai siapa yang disebut menerima uang dalam keterangan Tan Kian.

Fakta Perkara Masih Menunggu Persidangan

Beredarnya dugaan BAP Tan Kian kembali menjadi sorotan karena memuat informasi mengenai pemberian uang dan sejumlah nama pejabat Kejaksaan. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan belum mengetahui secara jelas konteks pernyataan yang beredar tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie telah menyampaikan bantahan mengenai dugaan penerimaan uang Rp40 miliar. Dengan demikian, fakta mengenai isi BAP, pihak yang menerima uang, serta keterkaitan nama-nama yang disebut masih perlu diuji melalui proses hukum dan persidangan.

Publik juga perlu mencermati bahwa dokumen yang beredar di media sosial belum otomatis membuktikan kebenaran seluruh tuduhan di dalamnya. Pembuktian tetap bergantung pada alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : BAP Tan Kian Sebut Empat Pejabat Kejagung, Ini Respons Kejaksaan
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Media Network

MITRA MEDIA : RUU Perampasan Aset Diminta Jamin Kepastian Hukum Masyarakat

Media Network | Senin, 7 September 2026 - 23:34 WIB

Senin, 7 September 2026 - 23:34 WIB

MITRA MEDIA : RUU Perampasan Aset Diminta Jamin Kepastian Hukum Masyarakat

JAKARTA, 7 September 2026 – Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disertai kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, mekanisme perampasan aset harus transparan, akuntabel, serta mencegah potensi tindakan sewenang-wenang.

RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Masyarakat

Hardjuno menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. Ia mengingatkan agar pembentukan aturan mengenai perampasan aset tidak justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ini justru menjadi propaganda yang menakut-nakuti masyarakat,” kata Hardjuno dalam keterangannya.

Dalam kesempatan tersebut, Hardjuno juga menyerahkan dokumen kebijakan atau policy paper berjudul “Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum”.

Dokumen itu memuat sejumlah gagasan mengenai sistem perampasan aset yang tetap memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dan mengedepankan kepastian hukum.

Perampasan Aset Tidak Boleh Tanpa Proses Hukum

Hardjuno menyatakan mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

Namun, ia menegaskan mekanisme perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) tidak boleh dimaknai sebagai perampasan tanpa proses hukum.

Menurutnya, penyitaan aset tanpa tuntutan pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tujuh Prinsip Model Progressive NCB

Untuk memastikan mekanisme tersebut tetap memiliki batasan yang jelas, Hardjuno menawarkan konsep Progressive NCB–Legal Certainty Model.

Model tersebut dibangun berdasarkan tujuh prinsip. Prinsip itu meliputi penegakan hukum yang berorientasi pada aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, proporsionalitas, serta maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan.

Hardjuno juga meminta negara menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan antara suatu aset dan tindak pidana sebelum proses perampasan dilakukan.

Menurut dia, beban pembuktian baru dapat bergeser kepada pemilik aset setelah negara memenuhi ambang pembuktian awal yang ditetapkan secara jelas dalam undang-undang.

Mekanisme Pengembalian Aset Perlu Diatur

Selain mekanisme perampasan, Hardjuno menyoroti persoalan yang dapat dihadapi masyarakat ketika aset mereka diblokir atau disita dalam proses hukum.

Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme pengembalian aset secara jelas, terutama ketika seseorang telah terbebas dari status tersangka.

Hak masyarakat untuk menguji tindakan pemblokiran maupun penyitaan melalui pengadilan juga dinilai perlu dijamin dalam aturan tersebut.

Dengan adanya mekanisme itu, masyarakat memiliki jalur hukum untuk mengajukan keberatan apabila aset yang dimiliki secara sah terkena tindakan pemblokiran atau penyitaan.

Aset Hasil Rampasan Harus Transparan

Hardjuno turut menekankan pentingnya pengelolaan aset yang telah dirampas negara. Menurutnya, aset tersebut harus dikelola secara transparan dan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Karena itu, pembentukan RUU Perampasan Aset dinilai perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan hasil kejahatan dan perlindungan terhadap harta yang diperoleh secara sah.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya,” kata Hardjuno.

Prinsip tersebut menjadi salah satu perhatian penting dalam penyusunan regulasi perampasan aset agar upaya pemulihan hasil tindak pidana tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : RUU Perampasan Aset Diminta Jamin Kepastian Hukum Masyarakat
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Media Network

MITRA MEDIA : Cuaca Bogor Hari Ini Hujan Ringan, Suhu Capai 31 Derajat

Media Network | Senin, 7 September 2026 - 23:23 WIB

Senin, 7 September 2026 - 23:23 WIB

MITRA MEDIA : Cuaca Bogor Hari Ini Hujan Ringan, Suhu Capai 31 Derajat

Artikel ini diterbitkan pertama kali oleh Amanda pada pukul 08:23 WIB, 08 September 2026.

Cuaca Bogor hari ini, Selasa 8 September 2026, diprakirakan hujan ringan dengan suhu 22-31 derajat Celsius. Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Cuaca Bogor Hari Ini Hujan Ringan, Suhu Capai 31 Derajat. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.

PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi.

Logo DM News

Media Network

MITRA MEDIA : Cuaca Bogor Hari Ini Hujan Ringan, Suhu 22-31 Derajat Celsius

Media Network | Senin, 7 September 2026 - 23:22 WIB

Senin, 7 September 2026 - 23:22 WIB

MITRA MEDIA : Cuaca Bogor Hari Ini Hujan Ringan, Suhu 22-31 Derajat Celsius

Diterbitkan oleh: Fatiha Amanda | Tanggal: 08 September 2026

Cuaca Bogor hari ini, Selasa 8 September 2026, diprakirakan hujan ringan dengan suhu 22-31 derajat Celsius. Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi EXPOSE NET – News dengan judul Cuaca Bogor Hari Ini Hujan Ringan, Suhu 22-31 Derajat Celsius. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.

PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi EXPOSE NET – NEWS. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi.

Logo DM News

Media Network

MITRA MEDIA : Olahraga Rutin Bantu Kurangi Depresi dan Tingkatkan Kualitas Tidur

Media Network | Senin, 7 September 2026 - 23:06 WIB

Senin, 7 September 2026 - 23:06 WIB

MITRA MEDIA : Olahraga Rutin Bantu Kurangi Depresi dan Tingkatkan Kualitas Tidur

Diterbitkan oleh: Fatiha Amanda | Tanggal: 08 September 2026

Olahraga rutin berkaitan dengan gejala depresi lebih rendah dan kualitas tidur lebih baik, berdasarkan dua studi terbaru. Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi EXPOSE NET – News dengan judul Olahraga Rutin Bantu Kurangi Depresi dan Tingkatkan Kualitas Tidur. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.

PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi EXPOSE NET – NEWS. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi.

Media Network

MITRA MEDIA : Udara Bukittinggi Memburuk, Andi Sultan Dorong WFH hingga Sekolah Online

Media Network | Senin, 7 September 2026 - 03:46 WIB

Senin, 7 September 2026 - 03:46 WIB

MITRA MEDIA : Udara Bukittinggi Memburuk, Andi Sultan Dorong WFH hingga Sekolah Online

Diterbitkan oleh: Andrie Sikumbang | Tanggal: 07 September 2026

Udara Bukittinggi Memburuk, Andi Sultan Dorong WFH hingga Sekolah Online Bukittinggi__Kualitas udara di Kota Bukittinggi menjadi perhatian pada Minggu (6/9/2026) malam. Berdasarkan pantauan AQI.in sekitar pukul 20.01 WIB, indeks kualitas udara (AQI) berada di angka 146 dan ditampilkan dalam kategori “Buruk”. Dalam pantauan tersebut, konsentrasi PM2.5 tercatat 54 µg/m³, sedangkan PM10 mencapai 104 µg/m³. Kondisi ini mendapat perhatian Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Andi Putra atau yang dikenal Andi Sultan. Ia mendorong pemerintah daerah agar tidak… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Udara Bukittinggi Memburuk, Andi Sultan Dorong WFH hingga Sekolah Online. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.

PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi.

Media Network

MITRA MEDIA : Camat Palupuh Nong Rianto Dampingi BAZNAS Agam Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Jorong Palupuh

Media Network | Minggu, 6 September 2026 - 18:34 WIB

Minggu, 6 September 2026 - 18:34 WIB

MITRA MEDIA : Camat Palupuh Nong Rianto Dampingi BAZNAS Agam Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Jorong Palupuh

Diterbitkan oleh: Andrie Sikumbang | Tanggal: 07 September 2026

Camat Palupuh Nong Rianto Dampingi BAZNAS Agam Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Jorong Palupuh AGAM, PALUPUH – Wujud nyata sinergi antara pemerintah kecamatan dan lembaga zakat ditunjukkan dalam aksi kemanusiaan di Nagari Pasia Laweh. Camat Palupuh, Bapak Nong Rianto, turun langsung mendampingi penyaluran bantuan bagi korban kebakaran rumah di Jorong Palupuh. Pendistribusian zakat oleh Tim BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) Kabupaten Agam tersebut dilaksanakan pada Minggu, 06 September 2026, bertempat di Jorong Palupuh, Nagari Pasia Laweh,… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Camat Palupuh Nong Rianto Dampingi BAZNAS Agam Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Jorong Palupuh. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.

PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi.

Media Network

MITRA MEDIA : HGU. Habis Ratusan masyarakat Dt. Majo indo klaim kembalikan Tanah Ulayat

Media Network | Minggu, 6 September 2026 - 18:20 WIB

Minggu, 6 September 2026 - 18:20 WIB

MITRA MEDIA : HGU. Habis Ratusan masyarakat Dt. Majo indo klaim kembalikan Tanah Ulayat

Diterbitkan oleh: Andrie Sikumbang | Tanggal: 07 September 2026

  PASAMAN BARAT, 6 September 2026 — Ratusan warga masyarakat adat keturunan Datuak Majo Indo di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), hingga hari ini, Minggu (6/9/2026), terus melakukan pendudukan dan pengklaiman atas tanah ulayat mereka yang selama ini dikuasai oleh PT. PANP. Aksi tegas warga ini telah berlangsung selama dua minggu terakhir. Dalam aksinya, warga tidak hanya menegaskan kembali hak ulayat mereka, tetapi juga melarang pihak perusahaan mengeluarkan… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul HGU. Habis Ratusan masyarakat Dt. Majo indo klaim kembalikan Tanah Ulayat. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.

PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi.

Media Network

MITRA MEDIA : Kertajati Jadi Bandara Alternatif, Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru

Media Network | Minggu, 6 September 2026 - 12:36 WIB

Minggu, 6 September 2026 - 12:36 WIB

MITRA MEDIA : Kertajati Jadi Bandara Alternatif, Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru

Diterbitkan oleh: Fahria Alfiano | Tanggal: 06 September 2026

Kertajati jadi bandara alternatif setelah dua pesawat Garuda sukses mendarat. Pemerintah siapkan Ahmad Yani dan Juanda. Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Kertajati Jadi Bandara Alternatif, Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.

PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi.

Media Network

MITRA MEDIA : Curanmor di Pariaman, Polisi Tangkap Pelaku di Bukittinggi

Media Network | Minggu, 6 September 2026 - 12:01 WIB

Minggu, 6 September 2026 - 12:01 WIB

MITRA MEDIA : Curanmor di Pariaman, Polisi Tangkap Pelaku di Bukittinggi

BUKITTINGGI, 6 September 2026 – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial Y di kawasan Pasar Bawah, Kota Bukittinggi, Minggu (6/9/2026) dini hari. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dalam Operasi Jaran Singgalang 2026.

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bukittinggi

Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Teddy Fanani mengatakan, penangkapan Y berawal dari laporan korban bernama Andi Hidayat terkait pencurian sepeda motor dan telepon genggam.

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Dusun Timur, Kelurahan Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Kamis (27/8/2026). Pelaku diduga masuk ke rumah saat korban sedang tertidur.

“Pelaku masuk ke rumah korban saat tertidur dengan cara mencongkel jendela, lalu mengambil kunci motor dan telepon genggam yang berada di dekat korban,” ujar Teddy, Minggu (6/9/2026).

Motor dan Ponsel Dicuri

Dalam aksinya, pelaku membawa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BA 4851 WX. Selain kendaraan, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam milik korban.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin IPTU Rozi Aidel melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke Kota Bukittinggi. Polisi menemukan lokasi persembunyian Y di kawasan Pasar Bawah dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 04.10 WIB.

Pelaku Akui Perbuatannya

Dalam pemeriksaan awal, Y mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Sementara itu, telepon genggam korban tidak ditemukan. Berdasarkan keterangan pelaku, ponsel tersebut dibuang di kawasan Lubuk Alung setelah mengalami kerusakan akibat terjatuh.

Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lanjut rangkaian tindak pidana tersebut.

Operasi Jaran Singgalang 2026

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan Operasi Jaran Singgalang 2026 dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat. Warga juga diminta meningkatkan pengamanan kendaraan serta barang berharga di lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan dan barang berharga guna meminimalisir peluang kejahatan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” kata Susmelawati.

Terduga Pelaku Jalani Penyidikan

Saat ini, Y bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan menentukan proses hukum terhadap terduga pelaku.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mengabaikan keamanan rumah, kendaraan, dan barang berharga. Penggunaan kunci tambahan serta memastikan akses masuk rumah terkunci dapat dilakukan untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Curanmor di Pariaman, Polisi Tangkap Pelaku di Bukittinggi
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.