Empat Tahun Disidik, Kasus Dugaan Pemalsuan Saham BBMP Dihentikan Polres Sukabumi
Penulis: rieke
Diterbitkan: 26 September 2026, pukul 08:54 WIB
Berita lainnya: Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerbit: EXPOSE News
Empat Tahun Disidik, Kasus Dugaan Pemalsuan Saham BBMP Dihentikan Polres Sukabumi Ex-Pose.net, SUKABUMI – Penyidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen peralihan saham PT Boy Bahtera Mandiri Pelayaran (BBMP) yang ditangani Polres Sukabumi berlanjut ke proses banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak pelapor. Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/864/VII/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2022 yang dilaporkan oleh Kirana Kwee terkait dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan peralihan kepemilikan saham BBMP. Dalam perkara tersebut, Budiman Damanik telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sebelumnya juga…
Simak juga: Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]
Sumber resmi: EXPOSE News
Baca artikel selengkapnya dari sumber resmi di EXPOSE News melalui artikel asli berikut: Empat Tahun Disidik, Kasus Dugaan Pemalsuan Saham BBMP Dihentikan Polres Sukabumi.
© 2026 EXPOSE News. Hak cipta dilindungi undang-undang.
Berita lainnya: Kasus Hafidz Hernanda: Kronologi Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet[Mitra Sindikasi]
Empat Tahun Disidik, Kasus Dugaan Pemalsuan Saham BBMP Dihentikan Polres Sukabumi[Mitra Sindikasi]
Oleh: redaksi | 01:54 WIB, 26 September 2026
Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.






