MITRA MEDIA : GIPS Soroti Temuan Awal Pengelolaan Lingkungan Depo Cat, Dikabarkan Pindah ke Sekitar Pananjung

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:29 WIB

facebook twitter GIPS Soroti Temuan Awal Pengelolaan Lingkungan Depo Cat, Dikabarkan Pindah ke Sekitar Pananjung

GARUT.(29/08/2026), Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menemukan sejumlah indikasi yang perlu diklarifikasi terkait pengelolaan lingkungan pada aktivitas depo penyimpanan dan distribusi cat milik PT Envipedia Distribusi Indonesia / PT Indaco Warna Dunia (merek Envy) yang sebelumnya diketahui berlokasi di Jalan Guntur Melati, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Temuan awal tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pengelolaan air limbah atau sistem IPAL, saluran pembuangan yang belum jelas, serta perlunya verifikasi terhadap dokumen perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan operasional di lokasi tersebut.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa informasi yang diperoleh GIPS masih bersifat temuan awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau pencemaran lingkungan.

«“Kami menemukan beberapa hal yang perlu diklarifikasi, khususnya mengenai pengelolaan air limbah, sistem IPAL, dan saluran pembuangan. Namun, kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Semua temuan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang,” ujar Ade Sudrajat di Garut, Jumat (28/8).»

GIPS juga memperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut dikabarkan telah berpindah atau akan memindahkan aktivitasnya ke lokasi lain di sekitar Kelurahan Pananjung, Kabupaten Garut.

Namun demikian, informasi mengenai perpindahan lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk mengenai alamat pasti lokasi baru, status penggunaan lokasi, kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha, serta persetujuan lingkungan yang berlaku.

“Kami mendapatkan informasi bahwa aktivitas perusahaan tersebut dikabarkan berpindah ke sekitar Pananjung. Informasi ini tentu harus dikonfirmasi. Jangan sampai terjadi perpindahan lokasi kegiatan tanpa terlebih dahulu memastikan seluruh aspek perizinan dan kewajiban lingkungannya,” jelas Ade.

Menurut GIPS, apabila benar terdapat perpindahan lokasi kegiatan usaha, maka pemeriksaan sebaiknya tidak hanya dilakukan terhadap lokasi sebelumnya di Haurpanggung, tetapi juga terhadap lokasi baru yang diduga akan digunakan.

GIPS mendorong instansi terkait untuk melakukan:

1. Verifikasi lokasi baru yang dikabarkan berada di sekitar Kelurahan Pananjung.
2. Pemeriksaan perizinan dan kesesuaian tata ruang terhadap lokasi kegiatan.
3. Verifikasi Persetujuan Lingkungan dan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
4. Pemeriksaan sistem pengelolaan limbah dan IPAL, apabila pada lokasi baru terdapat kegiatan yang menghasilkan air limbah atau limbah lainnya.
5. Klarifikasi status kegiatan perusahaan di lokasi lama maupun lokasi baru.

GIPS menegaskan bahwa seluruh informasi dan temuan tersebut masih berada pada tahap penelusuran awal. GIPS menyerahkan proses pembuktian dan penilaian teknis kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

“Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian. Kalau seluruh kegiatan telah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan,” pungkas Ade Sudrajat.(opx)

Untuk Pertama Terbit di : EXPOSE NET - News
Oleh : Taufik

Hak Cipta : EXPOSE NET - News - Berita Terkini & Viral: Objektif, Tajam, dan Edukatif.

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-gips-soroti-temuan-awal-pengelolaan-lingkungan-depo-cat-dikabarkan-pindah-ke-sekitar-pananjung/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon GIPS Soroti Temuan Awal Pengelolaan Lingkungan Depo Cat, Dikabarkan Pindah ke Sekitar Pananjung

GARUT.(29/08/2026), Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menemukan sejumlah indikasi yang perlu diklarifikasi terkait pengelolaan lingkungan pada aktivitas depo penyimpanan dan distribusi cat milik PT Envipedia Distribusi Indonesia / PT Indaco Warna Dunia (merek Envy) yang sebelumnya diketahui berlokasi di Jalan Guntur Melati, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Temuan awal tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pengelolaan air limbah atau sistem IPAL, saluran pembuangan yang belum jelas, serta perlunya verifikasi terhadap dokumen perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan operasional di lokasi tersebut.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa informasi yang diperoleh GIPS masih bersifat temuan awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau pencemaran lingkungan.

«“Kami menemukan beberapa hal yang perlu diklarifikasi, khususnya mengenai pengelolaan air limbah, sistem IPAL, dan saluran pembuangan. Namun, kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Semua temuan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang,” ujar Ade Sudrajat di Garut, Jumat (28/8).»

GIPS juga memperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut dikabarkan telah berpindah atau akan memindahkan aktivitasnya ke lokasi lain di sekitar Kelurahan Pananjung, Kabupaten Garut.

Namun demikian, informasi mengenai perpindahan lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk mengenai alamat pasti lokasi baru, status penggunaan lokasi, kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha, serta persetujuan lingkungan yang berlaku.

“Kami mendapatkan informasi bahwa aktivitas perusahaan tersebut dikabarkan berpindah ke sekitar Pananjung. Informasi ini tentu harus dikonfirmasi. Jangan sampai terjadi perpindahan lokasi kegiatan tanpa terlebih dahulu memastikan seluruh aspek perizinan dan kewajiban lingkungannya,” jelas Ade.

Menurut GIPS, apabila benar terdapat perpindahan lokasi kegiatan usaha, maka pemeriksaan sebaiknya tidak hanya dilakukan terhadap lokasi sebelumnya di Haurpanggung, tetapi juga terhadap lokasi baru yang diduga akan digunakan.

GIPS mendorong instansi terkait untuk melakukan:

1. Verifikasi lokasi baru yang dikabarkan berada di sekitar Kelurahan Pananjung.
2. Pemeriksaan perizinan dan kesesuaian tata ruang terhadap lokasi kegiatan.
3. Verifikasi Persetujuan Lingkungan dan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
4. Pemeriksaan sistem pengelolaan limbah dan IPAL, apabila pada lokasi baru terdapat kegiatan yang menghasilkan air limbah atau limbah lainnya.
5. Klarifikasi status kegiatan perusahaan di lokasi lama maupun lokasi baru.

GIPS menegaskan bahwa seluruh informasi dan temuan tersebut masih berada pada tahap penelusuran awal. GIPS menyerahkan proses pembuktian dan penilaian teknis kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

“Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian. Kalau seluruh kegiatan telah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan,” pungkas Ade Sudrajat.(opx)

Untuk Pertama Terbit di : EXPOSE NET - News
Oleh : Taufik

Hak Cipta : EXPOSE NET - News - Berita Terkini & Viral: Objektif, Tajam, dan Edukatif.

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-gips-soroti-temuan-awal-pengelolaan-lingkungan-depo-cat-dikabarkan-pindah-ke-sekitar-pananjung/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo DM News

Logo DM News

Artikel Dengan Judul : GIPS Soroti Temuan Awal Pengelolaan Lingkungan Depo Cat, Dikabarkan Pindah ke Sekitar Pananjung

GARUT.(29/08/2026), Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menemukan sejumlah indikasi yang perlu diklarifikasi terkait pengelolaan lingkungan pada aktivitas depo penyimpanan dan distribusi cat milik PT Envipedia Distribusi Indonesia / PT Indaco Warna Dunia (merek Envy) yang sebelumnya diketahui berlokasi di Jalan Guntur Melati, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Berita lainnya: Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan awal tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pengelolaan air limbah atau sistem IPAL, saluran pembuangan yang belum jelas, serta perlunya verifikasi terhadap dokumen perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan operasional di lokasi tersebut.

Berita lainnya: Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa informasi yang diperoleh GIPS masih bersifat temuan awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau pencemaran lingkungan.

«“Kami menemukan beberapa hal yang perlu diklarifikasi, khususnya mengenai pengelolaan air limbah, sistem IPAL, dan saluran pembuangan. Namun, kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Semua temuan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang,” ujar Ade Sudrajat di Garut, Jumat (28/8).»

GIPS juga memperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut dikabarkan telah berpindah atau akan memindahkan aktivitasnya ke lokasi lain di sekitar Kelurahan Pananjung, Kabupaten Garut.

Namun demikian, informasi mengenai perpindahan lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk mengenai alamat pasti lokasi baru, status penggunaan lokasi, kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha, serta persetujuan lingkungan yang berlaku.

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Sofwan Ali Sebut Bantuan Kurban Rudy Susmanto Perkuat Kebersamaan

“Kami mendapatkan informasi bahwa aktivitas perusahaan tersebut dikabarkan berpindah ke sekitar Pananjung. Informasi ini tentu harus dikonfirmasi. Jangan sampai terjadi perpindahan lokasi kegiatan tanpa terlebih dahulu memastikan seluruh aspek perizinan dan kewajiban lingkungannya,” jelas Ade.

Menurut GIPS, apabila benar terdapat perpindahan lokasi kegiatan usaha, maka pemeriksaan sebaiknya tidak hanya dilakukan terhadap lokasi sebelumnya di Haurpanggung, tetapi juga terhadap lokasi baru yang diduga akan digunakan.

GIPS mendorong instansi terkait untuk melakukan:

1. Verifikasi lokasi baru yang dikabarkan berada di sekitar Kelurahan Pananjung.
2. Pemeriksaan perizinan dan kesesuaian tata ruang terhadap lokasi kegiatan.
3. Verifikasi Persetujuan Lingkungan dan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
4. Pemeriksaan sistem pengelolaan limbah dan IPAL, apabila pada lokasi baru terdapat kegiatan yang menghasilkan air limbah atau limbah lainnya.
5. Klarifikasi status kegiatan perusahaan di lokasi lama maupun lokasi baru.

GIPS menegaskan bahwa seluruh informasi dan temuan tersebut masih berada pada tahap penelusuran awal. GIPS menyerahkan proses pembuktian dan penilaian teknis kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

“Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian. Kalau seluruh kegiatan telah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan,” pungkas Ade Sudrajat.(opx)

Untuk Pertama Terbit di : EXPOSE NET – News
Oleh : Taufik

Hak Cipta : EXPOSE NET – News – Berita Terkini & Viral: Objektif, Tajam, dan Edukatif.

Baca juga: Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]

Fingerprint: DM News-1442

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : DPW Dan DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Sulawesi Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Membangun Bangsa dan Negara

MITRA MEDIA : GIPS Soroti Temuan Awal Pengelolaan Lingkungan Depo Cat, Dikabarkan Pindah ke Sekitar Pananjung

Oleh: redaksi | 02:29 WIB, 29 Agustus 2026

Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

HAK JAWAB KONTAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel news.danakirtimedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]
Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]
Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]
Kasus Hafidz Hernanda: Kronologi Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet[Mitra Sindikasi]
Kasus Gibran: Peluang Pemohon Tempuh Jalur Politik atau Hukum Pidana Bisakah ?[Mitra Sindikasi]
Fisik KDKMP Desa Bissoloro Terus Dikebut, Target Rampung Semakin Dekat[Mitra Sindikasi]
Babinsa Koramil 1409-08/Btp Laksanakan Pemantauan Penyaluran Makan Bergizi Gratis Di Dua Sekolah, 302 Siswa Terlayani[Mitra Sindikasi]
Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran Hut Ke-81 Tni, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Kasus Hafidz Hernanda: Kronologi Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Kasus Gibran: Peluang Pemohon Tempuh Jalur Politik atau Hukum Pidana Bisakah ?[Mitra Sindikasi]

Berita Terbaru

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.