MITRA MEDIA : KPK Dalami Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter

JAKARTA, 14 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami riwayat transaksi rekening RND, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil. Pendalaman tersebut dilakukan dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.

KPK Dalami Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi sejumlah transaksi dalam rekening RND saat pemeriksaan saksi pada Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan atau media placement PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening saksi,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

RND diketahui merupakan mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selama periode 2018–2023. Sebelumnya, KPK memanggil RND untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

BEF dan WNO Turut Diperiksa

Selain RND, KPK juga mendalami transaksi rekening mantan staf bagian rumah tangga Gubernur Jawa Barat berinisial BEF dan seorang ibu rumah tangga berinisial WNO.

Budi menyampaikan bahwa pendalaman serupa dilakukan terhadap kedua saksi tersebut. RND, BEF, dan WNO menjalani pemeriksaan KPK pada Senin ini sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Bank BJB.

Namun, keterangan mengenai rincian transaksi yang didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut belum disampaikan secara terperinci.

Lima Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.

Selain itu, KPK menetapkan Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama sebagai tersangka. Berikutnya, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp223,6 Miliar

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Empat Tersangka Telah Ditahan

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 10 Agustus 2026 ketika KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena kondisi kesehatannya. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, termasuk transaksi keuangan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi.

Penulis: Amanda

Artikel dengan judul : KPK Dalami Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita - Investigasi - CEPAT - TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-kpk-dalami-transaksi-rekening-mantan-aspri-ridwan-kamil/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon

JAKARTA, 14 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami riwayat transaksi rekening RND, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil. Pendalaman tersebut dilakukan dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.

KPK Dalami Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi sejumlah transaksi dalam rekening RND saat pemeriksaan saksi pada Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan atau media placement PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening saksi,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

RND diketahui merupakan mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selama periode 2018–2023. Sebelumnya, KPK memanggil RND untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

BEF dan WNO Turut Diperiksa

Selain RND, KPK juga mendalami transaksi rekening mantan staf bagian rumah tangga Gubernur Jawa Barat berinisial BEF dan seorang ibu rumah tangga berinisial WNO.

Budi menyampaikan bahwa pendalaman serupa dilakukan terhadap kedua saksi tersebut. RND, BEF, dan WNO menjalani pemeriksaan KPK pada Senin ini sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Bank BJB.

Namun, keterangan mengenai rincian transaksi yang didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut belum disampaikan secara terperinci.

Lima Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.

Selain itu, KPK menetapkan Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama sebagai tersangka. Berikutnya, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp223,6 Miliar

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Empat Tersangka Telah Ditahan

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 10 Agustus 2026 ketika KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena kondisi kesehatannya. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, termasuk transaksi keuangan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi.

Penulis: Amanda

Artikel dengan judul : KPK Dalami Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita - Investigasi - CEPAT - TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-kpk-dalami-transaksi-rekening-mantan-aspri-ridwan-kamil/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 14 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami riwayat transaksi rekening RND, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil. Pendalaman tersebut dilakukan dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.

Selengkapnya: Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK Dalami Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi sejumlah transaksi dalam rekening RND saat pemeriksaan saksi pada Senin (14/9/2026).

Artikel terkait: Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan atau media placement PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening saksi,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

RND diketahui merupakan mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selama periode 2018–2023. Sebelumnya, KPK memanggil RND untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

BEF dan WNO Turut Diperiksa

Selain RND, KPK juga mendalami transaksi rekening mantan staf bagian rumah tangga Gubernur Jawa Barat berinisial BEF dan seorang ibu rumah tangga berinisial WNO.

Baca Selengkapnya  Siswa MA Yapika Kurnia Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Sepulang Sekolah[Mitra Sindikasi]

Budi menyampaikan bahwa pendalaman serupa dilakukan terhadap kedua saksi tersebut. RND, BEF, dan WNO menjalani pemeriksaan KPK pada Senin ini sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Bank BJB.

Namun, keterangan mengenai rincian transaksi yang didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut belum disampaikan secara terperinci.

Lima Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.

Selain itu, KPK menetapkan Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama sebagai tersangka. Berikutnya, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp223,6 Miliar

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Empat Tersangka Telah Ditahan

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 10 Agustus 2026 ketika KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Baca Selengkapnya  KODIM 1409/GOWA Gelar Upacara HUT KE-81 TNI, Perkuat Profesional Dan Sinergi Bersama Rakyat[Mitra Sindikasi]

Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena kondisi kesehatannya. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, termasuk transaksi keuangan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi.

Penulis: Amanda

Artikel dengan judul : KPK Dalami Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Selengkapnya: Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]

Fingerprint: DM News-1534

MITRA MEDIA : KPK Dalami Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil

Oleh: redaksi | 14:42 WIB, 14 September 2026

Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

HAK JAWAB KONTAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel news.danakirtimedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]
Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]
Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]
Kasus Hafidz Hernanda: Kronologi Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet[Mitra Sindikasi]
Kasus Gibran: Peluang Pemohon Tempuh Jalur Politik atau Hukum Pidana Bisakah ?[Mitra Sindikasi]
Fisik KDKMP Desa Bissoloro Terus Dikebut, Target Rampung Semakin Dekat[Mitra Sindikasi]
Babinsa Koramil 1409-08/Btp Laksanakan Pemantauan Penyaluran Makan Bergizi Gratis Di Dua Sekolah, 302 Siswa Terlayani[Mitra Sindikasi]
Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran Hut Ke-81 Tni, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Kasus Hafidz Hernanda: Kronologi Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Kasus Gibran: Peluang Pemohon Tempuh Jalur Politik atau Hukum Pidana Bisakah ?[Mitra Sindikasi]

Berita Terbaru

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.