MITRA MEDIA : KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon Bogor

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter

JAKARTA, 16 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK turut menyita uang dan barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Mereka berasal dari unsur pemerintah, pihak swasta, serta pihak yang memiliki latar belakang politik.

Daftar Delapan Tersangka

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta lainnya, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi.

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut terdiri dari uang rupiah dan sejumlah mata uang asing yang ditemukan di beberapa lokasi.

Salah satu lokasi penyitaan berada di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan koper berisi uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Rinciannya antara lain uang tunai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

KPK juga menyita uang sekitar Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.

Kasus Bermula dari Pengurusan HGB

KPK mengungkap perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Perkara itu disebut bermula dari sengketa tanah antara perusahaan dan sejumlah ahli waris tanah.

Dalam prosesnya, terdapat pengurusan terkait perpanjangan HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). KPK kemudian melakukan penyelidikan setelah memperoleh laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, KPK telah mengonfirmasi keterkaitan PT Summarecon Agung Tbk dengan OTT yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.

Delapan Tersangka Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut langsung ditahan KPK untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Selama proses penyidikan, KPK masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing tersangka. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

KPK sebelumnya menyatakan belum menjelaskan seluruh perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain di luar delapan tersangka. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dalam pengurusan HGB tersebut.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon Bogor
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita - Investigasi - CEPAT - TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-kpk-tetapkan-8-tersangka-suap-hgb-summarecon-bogor/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon

JAKARTA, 16 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK turut menyita uang dan barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Mereka berasal dari unsur pemerintah, pihak swasta, serta pihak yang memiliki latar belakang politik.

Daftar Delapan Tersangka

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta lainnya, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi.

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut terdiri dari uang rupiah dan sejumlah mata uang asing yang ditemukan di beberapa lokasi.

Salah satu lokasi penyitaan berada di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan koper berisi uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Rinciannya antara lain uang tunai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

KPK juga menyita uang sekitar Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.

Kasus Bermula dari Pengurusan HGB

KPK mengungkap perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Perkara itu disebut bermula dari sengketa tanah antara perusahaan dan sejumlah ahli waris tanah.

Dalam prosesnya, terdapat pengurusan terkait perpanjangan HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). KPK kemudian melakukan penyelidikan setelah memperoleh laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, KPK telah mengonfirmasi keterkaitan PT Summarecon Agung Tbk dengan OTT yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.

Delapan Tersangka Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut langsung ditahan KPK untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Selama proses penyidikan, KPK masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing tersangka. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

KPK sebelumnya menyatakan belum menjelaskan seluruh perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain di luar delapan tersangka. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dalam pengurusan HGB tersebut.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon Bogor
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita - Investigasi - CEPAT - TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-kpk-tetapkan-8-tersangka-suap-hgb-summarecon-bogor/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 16 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK turut menyita uang dan barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

Selengkapnya: Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Simak juga: Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Mereka berasal dari unsur pemerintah, pihak swasta, serta pihak yang memiliki latar belakang politik.

Daftar Delapan Tersangka

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta lainnya, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Kemenkes Berduka, Usut Dugaan Intimidasi dr Icha

KPK menyebut Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi.

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut terdiri dari uang rupiah dan sejumlah mata uang asing yang ditemukan di beberapa lokasi.

Salah satu lokasi penyitaan berada di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan koper berisi uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Rinciannya antara lain uang tunai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

KPK juga menyita uang sekitar Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.

Kasus Bermula dari Pengurusan HGB

KPK mengungkap perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Perkara itu disebut bermula dari sengketa tanah antara perusahaan dan sejumlah ahli waris tanah.

Dalam prosesnya, terdapat pengurusan terkait perpanjangan HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). KPK kemudian melakukan penyelidikan setelah memperoleh laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, KPK telah mengonfirmasi keterkaitan PT Summarecon Agung Tbk dengan OTT yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Gerak Cepat Babinsa dan Warga Padamkan Karhutla Seluas 1 Hektare di Bontomarannu

Delapan Tersangka Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut langsung ditahan KPK untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Selama proses penyidikan, KPK masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing tersangka. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

KPK sebelumnya menyatakan belum menjelaskan seluruh perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain di luar delapan tersangka. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dalam pengurusan HGB tersebut.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon Bogor
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Selengkapnya: Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]

Fingerprint: DM News-1540

MITRA MEDIA : KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon Bogor

Oleh: redaksi | 13:15 WIB, 16 September 2026

Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

HAK JAWAB KONTAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel news.danakirtimedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]
Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]
Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]
Kasus Hafidz Hernanda: Kronologi Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet[Mitra Sindikasi]
Kasus Gibran: Peluang Pemohon Tempuh Jalur Politik atau Hukum Pidana Bisakah ?[Mitra Sindikasi]
Fisik KDKMP Desa Bissoloro Terus Dikebut, Target Rampung Semakin Dekat[Mitra Sindikasi]
Babinsa Koramil 1409-08/Btp Laksanakan Pemantauan Penyaluran Makan Bergizi Gratis Di Dua Sekolah, 302 Siswa Terlayani[Mitra Sindikasi]
Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran Hut Ke-81 Tni, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Kasus Hafidz Hernanda: Kronologi Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Kasus Gibran: Peluang Pemohon Tempuh Jalur Politik atau Hukum Pidana Bisakah ?[Mitra Sindikasi]

Berita Terbaru

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.