Diterbitkan oleh: Abah Rohman | Tanggal: 22 Agustus 2026
GARUT – Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu (22/08/26). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, berinisial IS (40), warga Kecamatan Cikelet, serta AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut. Pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Polres Garut Bongkar Sindikat Benih Lobster Ilegal, Omzet Capai Miliaran. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
Artikel terkait: MITRA MEDIA : Bukan F1, Ini Balap F-Kayu! HUT RI ke-81 di Desa Sanding Bikin Heboh
Baca juga: MITRA MEDIA : Respon Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Kodim 1409/Gowa Padamkan Api di Desa Bontoala
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |
MITRA MEDIA : Polres Garut Bongkar Sindikat Benih Lobster Ilegal, Omzet Capai Miliaran
Oleh: redaksi | 03:27 WIB, 22 Agustus 2026
Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.






