MITRA MEDIA : Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut

MITRA MEDIA : Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut

Diterbitkan oleh: Taufik Hidayat | Tanggal: 11 Juni 2026

  GARUT.(10-juni-2026), Bayi laki-laki yang diperkirakan berusia 7 jam yang sebelumnya ditemukan oleh warga dan diamankan oleh pihak kepolisian, secara... Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara - WBN dengan judul Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.



PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara exclusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA - WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi.

Baca selengkapnya di: https://wartabelanegara.com/polsek-tarogong-kidul-serahkan-bayi-laki-laki-berusia-7-jam-kepada-dinas-sosial-kabupaten-garut/

Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara - WBN oleh : Taufik Hidayat

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-polsek-tarogong-kidul-serahkan-bayi-laki-laki-berusia-7-jam-kepada-dinas-sosial-kabupaten-garut/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut

MITRA MEDIA : Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut

Diterbitkan oleh: Taufik Hidayat | Tanggal: 11 Juni 2026

  GARUT.(10-juni-2026), Bayi laki-laki yang diperkirakan berusia 7 jam yang sebelumnya ditemukan oleh warga dan diamankan oleh pihak kepolisian, secara... Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara - WBN dengan judul Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.



PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara exclusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA - WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi.

Baca selengkapnya di: https://wartabelanegara.com/polsek-tarogong-kidul-serahkan-bayi-laki-laki-berusia-7-jam-kepada-dinas-sosial-kabupaten-garut/

Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara - WBN oleh : Taufik Hidayat

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-polsek-tarogong-kidul-serahkan-bayi-laki-laki-berusia-7-jam-kepada-dinas-sosial-kabupaten-garut/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MEDIA : Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut

Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut

MITRA MEDIA : Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut

Selengkapnya: MITRA MEDIA : SMKS Santana 2 Cibatu Siap Sambut Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterbitkan oleh: Taufik Hidayat | Tanggal: 11 Juni 2026

Selengkapnya: MITRA MEDIA : Perkuat Ketahanan Pangan Polri, BPP, Bulog dan Petani Bersatu Wujudkan Swasembada Jagung

  GARUT.(10-juni-2026), Bayi laki-laki yang diperkirakan berusia 7 jam yang sebelumnya ditemukan oleh warga dan diamankan oleh pihak kepolisian, secara… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.

Artikel terkait: MITRA MEDIA : Gapura Pancawaluya, Garut Hebat Berkelanjutan Terancam Jadi Slogan

PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara exclusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi.

Baca selengkapnya di: https://wartabelanegara.com/polsek-tarogong-kidul-serahkan-bayi-laki-laki-berusia-7-jam-kepada-dinas-sosial-kabupaten-garut/

Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara – WBN oleh : Taufik Hidayat

Baca juga: MITRA MEDIA : Polsek Tilatang Kamang Perbaiki Jalan Rusak, Warga Merasa Senang dan Aman

Fingerprint: DM News-832

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Ketua Komisi IV DPRD Garut Minta Disdik Berikan Klarifikasi Tertulis Soal Korwil Pendidikan

MITRA MEDIA : Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut

Oleh: redaksi | 15:28 WIB, 10 Juni 2026

Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

HAK JAWAB KONTAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel news.danakirtimedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MITRA MEDIA : SMKS Santana 2 Cibatu Siap Sambut Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
MITRA MEDIA : Perkuat Ketahanan Pangan Polri, BPP, Bulog dan Petani Bersatu Wujudkan Swasembada Jagung
MITRA MEDIA : Gapura Pancawaluya, Garut Hebat Berkelanjutan Terancam Jadi Slogan
MITRA MEDIA : Polsek Tilatang Kamang Perbaiki Jalan Rusak, Warga Merasa Senang dan Aman
MITRA MEDIA : Rumah Aroma Terapi Rempah Hans Hadir di Jatiwaringin, Bantu Warga Kurang Mampu Berobat
MITRA MEDIA : Polri Hadir Untuk Ketahanan Pangan, Polres Garut Bor Sumur Artesis Di Lahan Pertanian
MITRA MEDIA : FIFA Rilis Jadwal Piala Dunia 2026, Ini Lengkapnya
MITRA MEDIA : Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:23 WIB

MITRA MEDIA : SMKS Santana 2 Cibatu Siap Sambut Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:08 WIB

MITRA MEDIA : Perkuat Ketahanan Pangan Polri, BPP, Bulog dan Petani Bersatu Wujudkan Swasembada Jagung

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:26 WIB

MITRA MEDIA : Gapura Pancawaluya, Garut Hebat Berkelanjutan Terancam Jadi Slogan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:43 WIB

MITRA MEDIA : Polsek Tilatang Kamang Perbaiki Jalan Rusak, Warga Merasa Senang dan Aman

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:54 WIB

MITRA MEDIA : Rumah Aroma Terapi Rempah Hans Hadir di Jatiwaringin, Bantu Warga Kurang Mampu Berobat

Berita Terbaru

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.