JAKARTA, 20 April 2026 — Korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi sorotan serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sekitar 25 persen di antaranya berkaitan dengan PBJ, menunjukkan tingginya kerentanan praktik suap hingga pengaturan proyek sejak tahap awal.
Korupsi PBJ Diduga Dirancang Sejak Perencanaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyimpangan dalam sektor PBJ kerap terjadi bahkan sebelum proses perencanaan proyek dimulai. Hal ini menunjukkan adanya pola mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melibatkan suap, tetapi juga pengaturan pemenang proyek secara sistematis. Akibatnya, proses pengadaan kehilangan prinsip transparansi dan persaingan sehat.
Berita lainnya: KPK Selidiki 11 Kepala Daerah, Biaya Politik Disorot
“Korupsi PBJ sering kali sudah disusun sejak awal, sehingga merusak kualitas pembangunan dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Modus Ijon Proyek dan Suap Fee
Kasus di Kabupaten Bekasi
KPK mencontohkan temuan dalam penyelidikan di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus tersebut, ditemukan adanya praktik ijon proyek berupa permintaan uang muka atau commitment fee oleh kepala daerah kepada kontraktor.
Permintaan tersebut dilakukan bahkan sebelum proyek resmi ditenderkan, yang mengindikasikan adanya pengaturan sejak dini terhadap pelaksanaan proyek.
Kasus di Kolaka Timur
Modus serupa juga ditemukan dalam penyelidikan di Kolaka Timur. Permintaan fee diduga dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Praktik ini dinilai merusak integritas sistem pengadaan serta berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan.
Indeks Pengawasan PBJ Masih Perlu Ditingkatkan
KPK juga mencatat bahwa tingkat kerentanan sektor PBJ tercermin dalam sejumlah indikator nasional. Pada Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), skor sektor PBJ berada di angka 68 pada 2024 dan meningkat tipis menjadi 69 pada 2025.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan skor 64,83 pada 2024 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025. Meski mengalami perbaikan, KPK menilai sektor ini tetap memerlukan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi.
Peran Masyarakat Jadi Kunci Pengawasan
KPK menegaskan bahwa pengawasan PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Publik diharapkan berperan sebagai pengawas independen atau watchdog dalam memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi informasi juga dinilai penting untuk mendorong keterbukaan data.
Dengan pengawasan yang kuat, setiap indikasi penyimpangan dapat segera terdeteksi dan dicegah sejak dini.
KPK Dorong Integritas Pengelolaan Anggaran
KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa. Setiap rupiah anggaran negara harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan menjadi ruang kompromi antara pejabat dan pelaku usaha.
Melalui langkah ini, KPK berharap sistem pengadaan di Indonesia dapat semakin bersih, transparan, dan mampu mendukung pembangunan yang berkeadilan.
Baca juga: KPK Ingatkan Gratifikasi Bisa Jadi Bom Waktu Pejabat











