Korupsi PBJ Masih Tinggi, KPK Ungkap Modus Ijon Proyek

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi PBJ Masih Tinggi, KPK Ungkap Modus Ijon Proyek

Korupsi PBJ Masih Tinggi, KPK Ungkap Modus Ijon Proyek

JAKARTA, 20 April 2026 — Korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi sorotan serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sekitar 25 persen di antaranya berkaitan dengan PBJ, menunjukkan tingginya kerentanan praktik suap hingga pengaturan proyek sejak tahap awal.

Korupsi PBJ Diduga Dirancang Sejak Perencanaan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyimpangan dalam sektor PBJ kerap terjadi bahkan sebelum proses perencanaan proyek dimulai. Hal ini menunjukkan adanya pola mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.

Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melibatkan suap, tetapi juga pengaturan pemenang proyek secara sistematis. Akibatnya, proses pengadaan kehilangan prinsip transparansi dan persaingan sehat.

Berita lainnya: KPK Selidiki 11 Kepala Daerah, Biaya Politik Disorot

“Korupsi PBJ sering kali sudah disusun sejak awal, sehingga merusak kualitas pembangunan dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Modus Ijon Proyek dan Suap Fee

Kasus di Kabupaten Bekasi

KPK mencontohkan temuan dalam penyelidikan di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus tersebut, ditemukan adanya praktik ijon proyek berupa permintaan uang muka atau commitment fee oleh kepala daerah kepada kontraktor.

Permintaan tersebut dilakukan bahkan sebelum proyek resmi ditenderkan, yang mengindikasikan adanya pengaturan sejak dini terhadap pelaksanaan proyek.

Kasus di Kolaka Timur

Modus serupa juga ditemukan dalam penyelidikan di Kolaka Timur. Permintaan fee diduga dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Praktik ini dinilai merusak integritas sistem pengadaan serta berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan.

Indeks Pengawasan PBJ Masih Perlu Ditingkatkan

KPK juga mencatat bahwa tingkat kerentanan sektor PBJ tercermin dalam sejumlah indikator nasional. Pada Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), skor sektor PBJ berada di angka 68 pada 2024 dan meningkat tipis menjadi 69 pada 2025.

Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan skor 64,83 pada 2024 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025. Meski mengalami perbaikan, KPK menilai sektor ini tetap memerlukan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi.

Peran Masyarakat Jadi Kunci Pengawasan

KPK menegaskan bahwa pengawasan PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

Publik diharapkan berperan sebagai pengawas independen atau watchdog dalam memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi informasi juga dinilai penting untuk mendorong keterbukaan data.

Dengan pengawasan yang kuat, setiap indikasi penyimpangan dapat segera terdeteksi dan dicegah sejak dini.

KPK Dorong Integritas Pengelolaan Anggaran

KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa. Setiap rupiah anggaran negara harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan menjadi ruang kompromi antara pejabat dan pelaku usaha.

Melalui langkah ini, KPK berharap sistem pengadaan di Indonesia dapat semakin bersih, transparan, dan mampu mendukung pembangunan yang berkeadilan.

Baca juga: KPK Ingatkan Gratifikasi Bisa Jadi Bom Waktu Pejabat

Fingerprint: DM News-523

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel news.danakirtimedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten.
Askrida 2026: Strategi dan Solusi Perlindungan Aset Nasional 
Ini Cara Cek Status Penerima, BLT Rp900 Ribu April 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas
Presiden Prabowo Beri Arahan Ketua DPRD di Magelang
KPK Selidiki 11 Kepala Daerah, Biaya Politik Disorot
KPK Ingatkan Gratifikasi Bisa Jadi Bom Waktu Pejabat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:43 WIB

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 10:25 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten.

Senin, 20 April 2026 - 17:27 WIB

Askrida 2026: Strategi dan Solusi Perlindungan Aset Nasional 

Senin, 20 April 2026 - 13:55 WIB

Ini Cara Cek Status Penerima, BLT Rp900 Ribu April 2026

Senin, 20 April 2026 - 13:19 WIB

Korupsi PBJ Masih Tinggi, KPK Ungkap Modus Ijon Proyek

Berita Terbaru

Daerah

Mahkota Binokasih Kirab Bogor, Warisan Sunda Menggema

Rabu, 22 Apr 2026 - 07:33 WIB

Perundungan Guru di Purwakarta  Disikapi Disdik Jawa Barat

Daerah

Perundungan Guru di Purwakarta Disikapi Disdik Jawa Barat

Rabu, 22 Apr 2026 - 07:12 WIB

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.