KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

JAKARTA, 20 April 2026Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Penyerahan ini menjadi bagian strategi pemulihan aset (asset recovery) untuk mengoptimalkan nilai ekonomi barang sitaan sekaligus memperkuat pencegahan korupsi di Indonesia.

Strategi Asset Recovery KPK Perkuat Dampak Penegakan Hukum

Penyerahan aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Langkah ini bertujuan memastikan barang rampasan tidak terbengkalai serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan negara.

Berita lainnya: Askrida Perluas Ekspansi Nasional dan Perkuat Layanan Asuransi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pendekatan asset recovery menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya menghukum pelaku, KPK juga menargetkan pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi aset hasil tindak pidana.

Simak juga: Pendidikan Antikorupsi Hakim Diperkuat KPK dan MA

Menurutnya, pengelolaan aset secara transparan dan berorientasi nilai guna akan memperkuat akuntabilitas barang milik negara (BMN). Selain itu, pemisahan kewenangan antara eksekusi hukum dan pengelolaan aset memungkinkan setiap lembaga menjalankan fungsi secara lebih efektif.

Dua Aset Properti Diserahkan ke Lemhannas

Rincian Nilai dan Lokasi Aset

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen yang berada di kawasan strategis Jakarta Selatan. Kedua aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar
  2. Unit apartemen seluas 92 meter persegi di kawasan FX Residence senilai Rp1,42 miliar
  3. Aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap pada April 2025.

Dasar Hukum Penyerahan Aset

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta mengenai Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara.

Sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), seluruh tanggung jawab pengelolaan aset resmi beralih kepada Lemhannas. Hal ini mencakup kewajiban pemanfaatan, pemeliharaan, hingga optimalisasi nilai aset.

Pemanfaatan Aset untuk Penguatan Kepemimpinan Nasional

Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menyatakan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara memiliki nilai strategis yang melampaui fungsi administratif semata.

Menurutnya, aset tersebut dapat digunakan untuk mendukung program pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai-nilai kebangsaan. Selain itu, pemanfaatan aset secara produktif diharapkan mampu menciptakan dampak jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia.

Ia menegaskan bahwa Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Perkuat Efek Jera dan Cegah Penyalahgunaan

KPK menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan menjadi langkah krusial dalam menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan. Optimalisasi pemanfaatan juga dinilai mampu menekan biaya pemeliharaan sekaligus menjaga nilai ekonomis aset dalam jangka panjang.

Melalui pendekatan asset recovery, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Lebih dari itu, strategi ini diarahkan pada pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset secara berkelanjutan bagi kepentingan publik.

Dengan langkah ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pemberantasan korupsi yang tidak hanya represif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional.

Selengkapnya: Ini Cara Cek Status Penerima, BLT Rp900 Ribu April 2026

Fingerprint: DM News-519

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Oleh: redaksi | 13:06 WIB, 20 April 2026

Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

HAK JAWAB KONTAK

Penulis : Fahria

Editor : Alfiano

Satu tanggapan untuk “KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel news.danakirtimedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendidikan Antikorupsi Hakim Diperkuat KPK dan MA
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten.
Askrida 2026: Strategi dan Solusi Perlindungan Aset Nasional 
Ini Cara Cek Status Penerima, BLT Rp900 Ribu April 2026
Korupsi PBJ Masih Tinggi, KPK Ungkap Modus Ijon Proyek
Presiden Prabowo Beri Arahan Ketua DPRD di Magelang
KPK Selidiki 11 Kepala Daerah, Biaya Politik Disorot

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 06:41 WIB

Pendidikan Antikorupsi Hakim Diperkuat KPK dan MA

Rabu, 22 April 2026 - 10:43 WIB

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 10:25 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten.

Senin, 20 April 2026 - 17:27 WIB

Askrida 2026: Strategi dan Solusi Perlindungan Aset Nasional 

Senin, 20 April 2026 - 13:55 WIB

Ini Cara Cek Status Penerima, BLT Rp900 Ribu April 2026

Berita Terbaru

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.