MITRA MEDIA : Iskandar Sitorus Diperiksa KPK, Didalami Dugaan Perintangan Penyidikan Suap Bea Cukai

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:20 WIB

facebook twitter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris sekaligus Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar HP Sitorus sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan importasi barang PT Blueray Cargo di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik mendalami dugaan perintangan penyidikan terkait pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

Iskandar Sitorus Diperiksa KPK dalam Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Iskandar HP Sitorus untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Iskandar hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya menggali informasi mengenai perkara pokok dugaan suap, tetapi juga mendalami temuan lain yang muncul selama proses penyidikan berlangsung.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi Prasetyo.

KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan

Salah satu materi yang menjadi perhatian penyidik dalam pemeriksaan Iskandar Sitorus adalah dugaan adanya pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi.

KPK mendalami apakah tindakan tersebut memiliki kaitan dengan upaya mengganggu atau menghambat proses penyidikan perkara suap Blueray Cargo.

Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang menggali keterangan mengenai dugaan aktivitas pengumpulan informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi.

“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini,” kata Budi.

Dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice menjadi perhatian dalam perkara korupsi karena dapat memengaruhi proses pencarian fakta dan pengumpulan alat bukti.

Namun, KPK belum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Iskandar Sitorus.

Status Iskandar dalam perkara ini masih sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap fakta hukum.

Apa yang Dimaksud Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi?

Perintangan penyidikan merupakan tindakan yang bertujuan menghambat proses penegakan hukum, khususnya ketika aparat penegak hukum sedang melakukan penyidikan suatu perkara.

Dalam perkara korupsi, tindakan tersebut dapat berupa upaya memengaruhi saksi, menyembunyikan informasi penting, menghilangkan barang bukti, atau mengganggu proses pemeriksaan.

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor apabila unsur pidananya terpenuhi.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut membutuhkan bukti yang kuat dan hubungan langsung antara tindakan seseorang dengan upaya menghambat proses hukum.

Karena itu, KPK masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan analisis terhadap berbagai bukti yang telah dikumpulkan.

Iskandar Sitorus Ungkap Alasan Hadir di KPK

Setelah menjalani pemeriksaan, Iskandar Sitorus menjelaskan bahwa dirinya dipanggil KPK berkaitan dengan kuasa non-litigasi yang diberikan oleh pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

Menurut Iskandar, dirinya menerima mandat untuk membantu menangani sejumlah persoalan perusahaan setelah perkara dugaan suap Bea Cukai mencuat.

“Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa non litigasi dari John Field,” ujar Iskandar usai diperiksa KPK.

Ia menjelaskan tugas tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan perusahaan, termasuk dampak operasional dan keluhan pihak-pihak yang terdampak akibat proses hukum yang berjalan.

Iskandar menegaskan keterangannya diberikan kepada penyidik untuk membantu proses pengungkapan perkara.

Iskandar Serahkan Informasi Bukti Transfer kepada KPK

Dalam pemeriksaan tersebut, Iskandar juga menyampaikan adanya dokumen transaksi keuangan yang ditemukan saat dirinya menangani persoalan PT Blueray Cargo.

Menurut Iskandar, dokumen berupa bukti transfer tersebut kemudian diminta oleh penyidik KPK untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

Ia menyebut bukti transfer tersebut mengarah kepada seseorang berinisial A yang disebut memiliki hubungan dengan seorang pejabat.

Iskandar menyatakan siap menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik agar dapat dianalisis lebih lanjut.

Namun, seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi KPK melalui proses penyidikan dan pencocokan dengan alat bukti lainnya.

Duduk Perkara Dugaan Suap Importasi Barang Blueray Cargo

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK menduga terdapat pemberian uang kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan proses pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Perkara tersebut kemudian berkembang dengan pemeriksaan sejumlah pihak, baik dari unsur swasta maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan impor.

PT Blueray Cargo menjadi salah satu pihak yang ikut terseret dalam perkara setelah penyidik menemukan dugaan adanya transaksi yang berkaitan dengan pengurusan aktivitas importasi.

KPK Telusuri Aliran Dana dan Peran Para Pihak

Selain mendalami dugaan perintangan penyidikan, KPK masih terus mengembangkan perkara utama terkait dugaan suap importasi barang.

Penyidik menelusuri berbagai aspek, mulai dari aliran dana, komunikasi antar pihak, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Setiap informasi yang diperoleh dari saksi akan diuji dengan dokumen dan alat bukti lain sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan Iskandar Sitorus Jadi Bagian Pengungkapan Kasus

Pemeriksaan Iskandar Sitorus menjadi salah satu langkah KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dugaan suap PT Blueray Cargo.

Penyidik masih bekerja untuk memastikan apakah terdapat pihak yang melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan akhir terkait dugaan tersebut.

KPK memastikan seluruh perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Kasus Blueray Cargo menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan integritas pelayanan kepabeanan serta pengawasan terhadap aktivitas importasi barang di Indonesia.

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-iskandar-sitorus-diperiksa-kpk-didalami-dugaan-perintangan-penyidikan-suap-bea-cukai/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris sekaligus Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar HP Sitorus sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan importasi barang PT Blueray Cargo di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik mendalami dugaan perintangan penyidikan terkait pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

Iskandar Sitorus Diperiksa KPK dalam Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Iskandar HP Sitorus untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Iskandar hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya menggali informasi mengenai perkara pokok dugaan suap, tetapi juga mendalami temuan lain yang muncul selama proses penyidikan berlangsung.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi Prasetyo.

KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan

Salah satu materi yang menjadi perhatian penyidik dalam pemeriksaan Iskandar Sitorus adalah dugaan adanya pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi.

KPK mendalami apakah tindakan tersebut memiliki kaitan dengan upaya mengganggu atau menghambat proses penyidikan perkara suap Blueray Cargo.

Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang menggali keterangan mengenai dugaan aktivitas pengumpulan informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi.

“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini,” kata Budi.

Dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice menjadi perhatian dalam perkara korupsi karena dapat memengaruhi proses pencarian fakta dan pengumpulan alat bukti.

Namun, KPK belum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Iskandar Sitorus.

Status Iskandar dalam perkara ini masih sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap fakta hukum.

Apa yang Dimaksud Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi?

Perintangan penyidikan merupakan tindakan yang bertujuan menghambat proses penegakan hukum, khususnya ketika aparat penegak hukum sedang melakukan penyidikan suatu perkara.

Dalam perkara korupsi, tindakan tersebut dapat berupa upaya memengaruhi saksi, menyembunyikan informasi penting, menghilangkan barang bukti, atau mengganggu proses pemeriksaan.

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor apabila unsur pidananya terpenuhi.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut membutuhkan bukti yang kuat dan hubungan langsung antara tindakan seseorang dengan upaya menghambat proses hukum.

Karena itu, KPK masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan analisis terhadap berbagai bukti yang telah dikumpulkan.

Iskandar Sitorus Ungkap Alasan Hadir di KPK

Setelah menjalani pemeriksaan, Iskandar Sitorus menjelaskan bahwa dirinya dipanggil KPK berkaitan dengan kuasa non-litigasi yang diberikan oleh pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

Menurut Iskandar, dirinya menerima mandat untuk membantu menangani sejumlah persoalan perusahaan setelah perkara dugaan suap Bea Cukai mencuat.

“Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa non litigasi dari John Field,” ujar Iskandar usai diperiksa KPK.

Ia menjelaskan tugas tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan perusahaan, termasuk dampak operasional dan keluhan pihak-pihak yang terdampak akibat proses hukum yang berjalan.

Iskandar menegaskan keterangannya diberikan kepada penyidik untuk membantu proses pengungkapan perkara.

Iskandar Serahkan Informasi Bukti Transfer kepada KPK

Dalam pemeriksaan tersebut, Iskandar juga menyampaikan adanya dokumen transaksi keuangan yang ditemukan saat dirinya menangani persoalan PT Blueray Cargo.

Menurut Iskandar, dokumen berupa bukti transfer tersebut kemudian diminta oleh penyidik KPK untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

Ia menyebut bukti transfer tersebut mengarah kepada seseorang berinisial A yang disebut memiliki hubungan dengan seorang pejabat.

Iskandar menyatakan siap menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik agar dapat dianalisis lebih lanjut.

Namun, seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi KPK melalui proses penyidikan dan pencocokan dengan alat bukti lainnya.

Duduk Perkara Dugaan Suap Importasi Barang Blueray Cargo

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK menduga terdapat pemberian uang kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan proses pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Perkara tersebut kemudian berkembang dengan pemeriksaan sejumlah pihak, baik dari unsur swasta maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan impor.

PT Blueray Cargo menjadi salah satu pihak yang ikut terseret dalam perkara setelah penyidik menemukan dugaan adanya transaksi yang berkaitan dengan pengurusan aktivitas importasi.

KPK Telusuri Aliran Dana dan Peran Para Pihak

Selain mendalami dugaan perintangan penyidikan, KPK masih terus mengembangkan perkara utama terkait dugaan suap importasi barang.

Penyidik menelusuri berbagai aspek, mulai dari aliran dana, komunikasi antar pihak, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Setiap informasi yang diperoleh dari saksi akan diuji dengan dokumen dan alat bukti lain sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan Iskandar Sitorus Jadi Bagian Pengungkapan Kasus

Pemeriksaan Iskandar Sitorus menjadi salah satu langkah KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dugaan suap PT Blueray Cargo.

Penyidik masih bekerja untuk memastikan apakah terdapat pihak yang melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan akhir terkait dugaan tersebut.

KPK memastikan seluruh perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Kasus Blueray Cargo menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan integritas pelayanan kepabeanan serta pengawasan terhadap aktivitas importasi barang di Indonesia.

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-iskandar-sitorus-diperiksa-kpk-didalami-dugaan-perintangan-penyidikan-suap-bea-cukai/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MEDIA : Iskandar Sitorus Diperiksa KPK, Didalami Dugaan Perintangan Penyidikan Suap Bea Cukai

Logo DM News

JAKARTA, 12 JUNI 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris sekaligus Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar HP Sitorus sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan importasi barang PT Blueray Cargo di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik mendalami dugaan perintangan penyidikan terkait pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

Iskandar Sitorus Diperiksa KPK dalam Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Iskandar HP Sitorus untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Selengkapnya: MITRA MEDIA : Bukan F1, Ini Balap F-Kayu! HUT RI ke-81 di Desa Sanding Bikin Heboh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Berita lainnya: MITRA MEDIA : Polres Garut Bongkar Sindikat Benih Lobster Ilegal, Omzet Capai Miliaran

Iskandar hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Artikel terkait: MITRA MEDIA : Respon Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Kodim 1409/Gowa Padamkan Api di Desa Bontoala

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Perkuat Sinergitas Forkopimda, Dandim 1409/Gowa Hadiri Malam Ramah Tamah Penyambutan Kapolresta Gowa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya menggali informasi mengenai perkara pokok dugaan suap, tetapi juga mendalami temuan lain yang muncul selama proses penyidikan berlangsung.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi Prasetyo.

KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan

Salah satu materi yang menjadi perhatian penyidik dalam pemeriksaan Iskandar Sitorus adalah dugaan adanya pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi.

KPK mendalami apakah tindakan tersebut memiliki kaitan dengan upaya mengganggu atau menghambat proses penyidikan perkara suap Blueray Cargo.

Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang menggali keterangan mengenai dugaan aktivitas pengumpulan informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi.

“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini,” kata Budi.

Dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice menjadi perhatian dalam perkara korupsi karena dapat memengaruhi proses pencarian fakta dan pengumpulan alat bukti.

Namun, KPK belum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Iskandar Sitorus.

Status Iskandar dalam perkara ini masih sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap fakta hukum.

Apa yang Dimaksud Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi?

Perintangan penyidikan merupakan tindakan yang bertujuan menghambat proses penegakan hukum, khususnya ketika aparat penegak hukum sedang melakukan penyidikan suatu perkara.

Dalam perkara korupsi, tindakan tersebut dapat berupa upaya memengaruhi saksi, menyembunyikan informasi penting, menghilangkan barang bukti, atau mengganggu proses pemeriksaan.

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor apabila unsur pidananya terpenuhi.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut membutuhkan bukti yang kuat dan hubungan langsung antara tindakan seseorang dengan upaya menghambat proses hukum.

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Dorong Inovasi Bisnis Daerah, Pengusaha Muda Muhammad Faikar Fokus Kembangkan Sektor Properti dan F&B

Karena itu, KPK masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan analisis terhadap berbagai bukti yang telah dikumpulkan.

Iskandar Sitorus Ungkap Alasan Hadir di KPK

Setelah menjalani pemeriksaan, Iskandar Sitorus menjelaskan bahwa dirinya dipanggil KPK berkaitan dengan kuasa non-litigasi yang diberikan oleh pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

Menurut Iskandar, dirinya menerima mandat untuk membantu menangani sejumlah persoalan perusahaan setelah perkara dugaan suap Bea Cukai mencuat.

“Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa non litigasi dari John Field,” ujar Iskandar usai diperiksa KPK.

Ia menjelaskan tugas tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan perusahaan, termasuk dampak operasional dan keluhan pihak-pihak yang terdampak akibat proses hukum yang berjalan.

Iskandar menegaskan keterangannya diberikan kepada penyidik untuk membantu proses pengungkapan perkara.

Iskandar Serahkan Informasi Bukti Transfer kepada KPK

Dalam pemeriksaan tersebut, Iskandar juga menyampaikan adanya dokumen transaksi keuangan yang ditemukan saat dirinya menangani persoalan PT Blueray Cargo.

Menurut Iskandar, dokumen berupa bukti transfer tersebut kemudian diminta oleh penyidik KPK untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

Ia menyebut bukti transfer tersebut mengarah kepada seseorang berinisial A yang disebut memiliki hubungan dengan seorang pejabat.

Iskandar menyatakan siap menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik agar dapat dianalisis lebih lanjut.

Namun, seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi KPK melalui proses penyidikan dan pencocokan dengan alat bukti lainnya.

Duduk Perkara Dugaan Suap Importasi Barang Blueray Cargo

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Pabbaeng-Baeng, Cegah Banjir dan Wujudkan Lingkungan Sehat

KPK menduga terdapat pemberian uang kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan proses pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Perkara tersebut kemudian berkembang dengan pemeriksaan sejumlah pihak, baik dari unsur swasta maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan impor.

PT Blueray Cargo menjadi salah satu pihak yang ikut terseret dalam perkara setelah penyidik menemukan dugaan adanya transaksi yang berkaitan dengan pengurusan aktivitas importasi.

KPK Telusuri Aliran Dana dan Peran Para Pihak

Selain mendalami dugaan perintangan penyidikan, KPK masih terus mengembangkan perkara utama terkait dugaan suap importasi barang.

Penyidik menelusuri berbagai aspek, mulai dari aliran dana, komunikasi antar pihak, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Setiap informasi yang diperoleh dari saksi akan diuji dengan dokumen dan alat bukti lain sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan Iskandar Sitorus Jadi Bagian Pengungkapan Kasus

Pemeriksaan Iskandar Sitorus menjadi salah satu langkah KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dugaan suap PT Blueray Cargo.

Penyidik masih bekerja untuk memastikan apakah terdapat pihak yang melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan akhir terkait dugaan tersebut.

KPK memastikan seluruh perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Kasus Blueray Cargo menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan integritas pelayanan kepabeanan serta pengawasan terhadap aktivitas importasi barang di Indonesia.

Selengkapnya: MITRA MEDIA : Dinsos Polman Gencarkan Sosialisasi Perlinsos Digital, Sasar Masyarakat Hingga ke Desa

Fingerprint: DM News-850

MITRA MEDIA : Iskandar Sitorus Diperiksa KPK, Didalami Dugaan Perintangan Penyidikan Suap Bea Cukai

Oleh: redaksi | 02:20 WIB, 13 Juni 2026

Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

HAK JAWAB KONTAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel news.danakirtimedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MITRA MEDIA : Bukan F1, Ini Balap F-Kayu! HUT RI ke-81 di Desa Sanding Bikin Heboh
MITRA MEDIA : Polres Garut Bongkar Sindikat Benih Lobster Ilegal, Omzet Capai Miliaran
MITRA MEDIA : Respon Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Kodim 1409/Gowa Padamkan Api di Desa Bontoala
MITRA MEDIA : Dinsos Polman Gencarkan Sosialisasi Perlinsos Digital, Sasar Masyarakat Hingga ke Desa
MITRA MEDIA : TNI AU Kerahkan 5 Pesawat Bantu Tangani Karhutla di Kalimantan
MITRA MEDIA : Semarak HUT RI ke-81, Damkarmat Garut Gelar Lomba Memakai APD dan Evakuasi Ular,Tapi Tetap Siaga.
MITRA MEDIA : Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 72 Orang
MITRA MEDIA : Korban Gempa NTT Bertambah, Total 72 Orang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:34 WIB

MITRA MEDIA : Bukan F1, Ini Balap F-Kayu! HUT RI ke-81 di Desa Sanding Bikin Heboh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:27 WIB

MITRA MEDIA : Polres Garut Bongkar Sindikat Benih Lobster Ilegal, Omzet Capai Miliaran

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:03 WIB

MITRA MEDIA : Respon Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Kodim 1409/Gowa Padamkan Api di Desa Bontoala

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:38 WIB

MITRA MEDIA : Dinsos Polman Gencarkan Sosialisasi Perlinsos Digital, Sasar Masyarakat Hingga ke Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:36 WIB

MITRA MEDIA : TNI AU Kerahkan 5 Pesawat Bantu Tangani Karhutla di Kalimantan

Berita Terbaru

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.