KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Sektor Pertanahan[Mitra Sindikasi]

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter

JAKARTA, 19 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang telah dipetakan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.

KPK Petakan 8 Titik Rawan Korupsi

Temuan tersebut berasal dari kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Pemetaan dilakukan jauh sebelum OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah memberikan peringatan mengenai sejumlah titik rawan dalam layanan pertanahan.

“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Delapan persoalan tersebut berkaitan dengan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan, ketepatan waktu pelayanan, biaya layanan, hingga pengawasan penerbitan sertifikat dan hak guna usaha (HGU).

Empat Persoalan dalam Pelayanan Pertanahan

Empat titik rawan pertama berkaitan langsung dengan pelayanan pertanahan. KPK menemukan masih rendahnya akses masyarakat terhadap layanan pertanahan serta ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan.

Selain itu, KPK menemukan adanya tambahan biaya dalam layanan pertanahan. Persoalan lainnya adalah berkas layanan yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon.

Temuan mengenai ketepatan waktu pelayanan terlihat di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Jabodetabek.

KPK mencatat tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan di wilayah tersebut mencapai 73,49 persen. Kantah Kota Depok mencatat angka tertinggi sebesar 91,14 persen.

Angka tersebut kemudian disusul Kantah Kabupaten Bekasi sebesar 87,5 persen dan Kantah Kabupaten Bogor sebesar 86,9 persen.

Ketidaktepatan waktu paling banyak ditemukan pada layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.

Pengawasan HGU Jadi Perhatian

Empat titik rawan lainnya berkaitan dengan pengawasan penerbitan sertifikat dan HGU. KPK menemukan adanya potensi penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) dalam penerbitan HGU.

KPK juga mencatat belum adanya pemetaan sertifikat HGU serta masih minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.

Persoalan biaya juga menjadi perhatian. Dalam kajiannya, KPK menemukan adanya tambahan biaya layanan pertanahan yang nilainya dapat mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.

KPK Berikan Rekomendasi kepada ATR/BPN

Atas berbagai temuan tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah memperkuat indikator kinerja Kantah berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan service level agreement (SLA).

KPK juga mendorong agar informasi mengenai biaya layanan pertanahan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Selain itu, KPK merekomendasikan penyediaan whistleblowing system untuk menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar.

Rekomendasi lainnya mencakup pembangunan sistem notifikasi perkembangan berkas, penguatan pengawasan, perbaikan SOP penerbitan HGU, serta percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Program Pencegahan Dilakukan Sebelum OTT

Langkah pencegahan juga dilakukan KPK melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi pada 11-14 Agustus 2026.

Program tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.

Sekitar satu bulan setelah program tersebut, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam OTT ATR/BPN

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Menurut KPK, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dipetakan KPK di sektor pertanahan mencakup aspek pelayanan publik, transparansi biaya, pengelolaan berkas, hingga pengawasan penerbitan dan pemetaan HGU.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Sektor Pertanahan
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita - Investigasi - CEPAT - TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/kpk-ungkap-8-titik-rawan-korupsi-sektor-pertanahanmitra-sindikasi/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon

JAKARTA, 19 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang telah dipetakan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.

KPK Petakan 8 Titik Rawan Korupsi

Temuan tersebut berasal dari kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Pemetaan dilakukan jauh sebelum OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah memberikan peringatan mengenai sejumlah titik rawan dalam layanan pertanahan.

“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Delapan persoalan tersebut berkaitan dengan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan, ketepatan waktu pelayanan, biaya layanan, hingga pengawasan penerbitan sertifikat dan hak guna usaha (HGU).

Empat Persoalan dalam Pelayanan Pertanahan

Empat titik rawan pertama berkaitan langsung dengan pelayanan pertanahan. KPK menemukan masih rendahnya akses masyarakat terhadap layanan pertanahan serta ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan.

Selain itu, KPK menemukan adanya tambahan biaya dalam layanan pertanahan. Persoalan lainnya adalah berkas layanan yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon.

Temuan mengenai ketepatan waktu pelayanan terlihat di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Jabodetabek.

KPK mencatat tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan di wilayah tersebut mencapai 73,49 persen. Kantah Kota Depok mencatat angka tertinggi sebesar 91,14 persen.

Angka tersebut kemudian disusul Kantah Kabupaten Bekasi sebesar 87,5 persen dan Kantah Kabupaten Bogor sebesar 86,9 persen.

Ketidaktepatan waktu paling banyak ditemukan pada layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.

Pengawasan HGU Jadi Perhatian

Empat titik rawan lainnya berkaitan dengan pengawasan penerbitan sertifikat dan HGU. KPK menemukan adanya potensi penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) dalam penerbitan HGU.

KPK juga mencatat belum adanya pemetaan sertifikat HGU serta masih minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.

Persoalan biaya juga menjadi perhatian. Dalam kajiannya, KPK menemukan adanya tambahan biaya layanan pertanahan yang nilainya dapat mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.

KPK Berikan Rekomendasi kepada ATR/BPN

Atas berbagai temuan tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah memperkuat indikator kinerja Kantah berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan service level agreement (SLA).

KPK juga mendorong agar informasi mengenai biaya layanan pertanahan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Selain itu, KPK merekomendasikan penyediaan whistleblowing system untuk menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar.

Rekomendasi lainnya mencakup pembangunan sistem notifikasi perkembangan berkas, penguatan pengawasan, perbaikan SOP penerbitan HGU, serta percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Program Pencegahan Dilakukan Sebelum OTT

Langkah pencegahan juga dilakukan KPK melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi pada 11-14 Agustus 2026.

Program tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.

Sekitar satu bulan setelah program tersebut, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam OTT ATR/BPN

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Menurut KPK, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dipetakan KPK di sektor pertanahan mencakup aspek pelayanan publik, transparansi biaya, pengelolaan berkas, hingga pengawasan penerbitan dan pemetaan HGU.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Sektor Pertanahan
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita - Investigasi - CEPAT - TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/kpk-ungkap-8-titik-rawan-korupsi-sektor-pertanahanmitra-sindikasi/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 19 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang telah dipetakan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.

Simak juga: Viral Begal di Cilopang Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Faktanya[Mitra Sindikasi]

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK Petakan 8 Titik Rawan Korupsi

Temuan tersebut berasal dari kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Pemetaan dilakukan jauh sebelum OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berita lainnya: Musrenbang Desa Jenetallasa Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027[Mitra Sindikasi]

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah memberikan peringatan mengenai sejumlah titik rawan dalam layanan pertanahan.

Simak juga: Kebun Bambu dan Aren Seluas 2 Hektare Terbakar di Leles, Damkarmat Garut Berhasil Kendalikan Api[Mitra Sindikasi]

“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Delapan persoalan tersebut berkaitan dengan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan, ketepatan waktu pelayanan, biaya layanan, hingga pengawasan penerbitan sertifikat dan hak guna usaha (HGU).

Empat Persoalan dalam Pelayanan Pertanahan

Empat titik rawan pertama berkaitan langsung dengan pelayanan pertanahan. KPK menemukan masih rendahnya akses masyarakat terhadap layanan pertanahan serta ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan.

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Bermodal Janji Menikah, Terduga Pelaku Sempat Merubuhkan Rumah Korban Sebelum Diamankan Polisi

Selain itu, KPK menemukan adanya tambahan biaya dalam layanan pertanahan. Persoalan lainnya adalah berkas layanan yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon.

Temuan mengenai ketepatan waktu pelayanan terlihat di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Jabodetabek.

KPK mencatat tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan di wilayah tersebut mencapai 73,49 persen. Kantah Kota Depok mencatat angka tertinggi sebesar 91,14 persen.

Angka tersebut kemudian disusul Kantah Kabupaten Bekasi sebesar 87,5 persen dan Kantah Kabupaten Bogor sebesar 86,9 persen.

Ketidaktepatan waktu paling banyak ditemukan pada layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.

Pengawasan HGU Jadi Perhatian

Empat titik rawan lainnya berkaitan dengan pengawasan penerbitan sertifikat dan HGU. KPK menemukan adanya potensi penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) dalam penerbitan HGU.

KPK juga mencatat belum adanya pemetaan sertifikat HGU serta masih minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.

Persoalan biaya juga menjadi perhatian. Dalam kajiannya, KPK menemukan adanya tambahan biaya layanan pertanahan yang nilainya dapat mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.

KPK Berikan Rekomendasi kepada ATR/BPN

Atas berbagai temuan tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah memperkuat indikator kinerja Kantah berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan service level agreement (SLA).

KPK juga mendorong agar informasi mengenai biaya layanan pertanahan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Selain itu, KPK merekomendasikan penyediaan whistleblowing system untuk menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar.

Rekomendasi lainnya mencakup pembangunan sistem notifikasi perkembangan berkas, penguatan pengawasan, perbaikan SOP penerbitan HGU, serta percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Korupsi PT PPA Rp38,9 Miliar, Polri Sita Aset Tersangka

Program Pencegahan Dilakukan Sebelum OTT

Langkah pencegahan juga dilakukan KPK melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi pada 11-14 Agustus 2026.

Program tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.

Sekitar satu bulan setelah program tersebut, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam OTT ATR/BPN

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Menurut KPK, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dipetakan KPK di sektor pertanahan mencakup aspek pelayanan publik, transparansi biaya, pengelolaan berkas, hingga pengawasan penerbitan dan pemetaan HGU.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Sektor Pertanahan
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Ketua Komisi IV DPRD Garut Minta Disdik Berikan Klarifikasi Tertulis Soal Korwil Pendidikan

Selengkapnya: KPK Geledah Rumah Lampri, Temukan Petunjuk Aliran Uang[Mitra Sindikasi]

Fingerprint: DM News-1560

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Sektor Pertanahan[Mitra Sindikasi]

Oleh: redaksi | 15:01 WIB, 19 September 2026

Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

HAK JAWAB KONTAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel news.danakirtimedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Begal di Cilopang Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Faktanya[Mitra Sindikasi]
Musrenbang Desa Jenetallasa Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027[Mitra Sindikasi]
Kebun Bambu dan Aren Seluas 2 Hektare Terbakar di Leles, Damkarmat Garut Berhasil Kendalikan Api[Mitra Sindikasi]
KPK Geledah Rumah Lampri, Temukan Petunjuk Aliran Uang[Mitra Sindikasi]
Polisi Gagalkan Aksi Berbahaya di Jembatan Cimanuk Garut[Mitra Sindikasi]
Pesilat Mandala Sumua Bawa Pulang 24 Medali, Sabet Juara Umum III IPSI Cup I Lima Puluh Kota[Mitra Sindikasi]
Perguruan Pencak Silat Mandala Kembali Ukir Prestasi[Mitra Sindikasi]
Ketua Srikandi APPI Hj. Dwiana Pamuji Astutik, Tegaskan Dukungan terhadap Konsolidasi DPW Jelang RAKERNAS APPI 2026[Mitra Sindikasi]

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:09 WIB

Viral Begal di Cilopang Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Faktanya[Mitra Sindikasi]

Sabtu, 19 September 2026 - 18:57 WIB

Musrenbang Desa Jenetallasa Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027[Mitra Sindikasi]

Sabtu, 19 September 2026 - 15:11 WIB

Kebun Bambu dan Aren Seluas 2 Hektare Terbakar di Leles, Damkarmat Garut Berhasil Kendalikan Api[Mitra Sindikasi]

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Sektor Pertanahan[Mitra Sindikasi]

Sabtu, 19 September 2026 - 14:56 WIB

KPK Geledah Rumah Lampri, Temukan Petunjuk Aliran Uang[Mitra Sindikasi]

Berita Terbaru

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.