MITRA MEDIA : Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kerja Sama Rp5,9 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter

JAKARTA, 15 September 2026 – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana terkait kerja sama dengan sebuah agensi senilai Rp5,9 miliar. Laporan tersebut dibuat setelah pihak agensi menilai Aisar tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang disepakati sejak Februari 2026.

Persoalan Bermula dari Perjanjian Kerja Sama

Kuasa hukum pihak pelapor, Michael Sugijanto, mengatakan persoalan bermula ketika Aisar Khaled diduga tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama agensi.

Menurut Michael, perjanjian tersebut mengatur kewajiban Aisar untuk hadir dalam acara yang diselenggarakan agensi sebagai bagian dari pemenuhan kerja sama.

“Iya awalnya ada kerja sama, tapi dia tidak memenuhi kesepakatan kerja sama,” kata Michael saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).

Agensi Sempat Berupaya Menyelesaikan Persoalan

Pihak agensi sebelumnya disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Agensi memberikan kesempatan kepada Aisar untuk memenuhi komitmen yang tercantum dalam perjanjian.

Michael menjelaskan, agensi bahkan sempat menawarkan pengurangan nilai pengembalian dengan syarat Aisar tetap hadir dalam acara yang dijadwalkan pada Juli 2026.

Namun, menurut pihak pelapor, kesepakatan tersebut kembali tidak dipenuhi oleh influencer asal Malaysia itu.

Agensi Layangkan Somasi kepada Aisar Khaled

Setelah upaya penyelesaian tidak mendapatkan respons, pihak agensi kemudian melayangkan somasi kepada Aisar Khaled melalui pesan WhatsApp.

Michael mengatakan, pihaknya telah membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian tanpa menempuh proses hukum. Akan tetapi, upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan dari pihak influencer.

“Kami sudah somasi, sudah menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan,” ujar Michael.

Aisar Khaled Dilaporkan dengan Sejumlah Pasal

Atas dugaan tersebut, pihak agensi melalui kuasa hukum akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam hubungan kerja sama senilai Rp5,9 miliar.

Dalam laporan tersebut, Aisar Khaled disebut dilaporkan menggunakan sejumlah pasal, yakni Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang, Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan uang, serta Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.

Polisi Belum Sampaikan Perkembangan Resmi

Pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangan resmi terkait penanganan laporan tersebut. Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dengan demikian, status hukum Aisar Khaled maupun hasil penyelidikan atas laporan tersebut masih menunggu proses lebih lanjut oleh penyidik. Laporan ini belum membuktikan adanya kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Aisar.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kerja Sama Rp5,9 Miliar
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita - Investigasi - CEPAT - TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-aisar-khaled-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-terkait-kerja-sama-rp59-miliar/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon

JAKARTA, 15 September 2026 – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana terkait kerja sama dengan sebuah agensi senilai Rp5,9 miliar. Laporan tersebut dibuat setelah pihak agensi menilai Aisar tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang disepakati sejak Februari 2026.

Persoalan Bermula dari Perjanjian Kerja Sama

Kuasa hukum pihak pelapor, Michael Sugijanto, mengatakan persoalan bermula ketika Aisar Khaled diduga tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama agensi.

Menurut Michael, perjanjian tersebut mengatur kewajiban Aisar untuk hadir dalam acara yang diselenggarakan agensi sebagai bagian dari pemenuhan kerja sama.

“Iya awalnya ada kerja sama, tapi dia tidak memenuhi kesepakatan kerja sama,” kata Michael saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).

Agensi Sempat Berupaya Menyelesaikan Persoalan

Pihak agensi sebelumnya disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Agensi memberikan kesempatan kepada Aisar untuk memenuhi komitmen yang tercantum dalam perjanjian.

Michael menjelaskan, agensi bahkan sempat menawarkan pengurangan nilai pengembalian dengan syarat Aisar tetap hadir dalam acara yang dijadwalkan pada Juli 2026.

Namun, menurut pihak pelapor, kesepakatan tersebut kembali tidak dipenuhi oleh influencer asal Malaysia itu.

Agensi Layangkan Somasi kepada Aisar Khaled

Setelah upaya penyelesaian tidak mendapatkan respons, pihak agensi kemudian melayangkan somasi kepada Aisar Khaled melalui pesan WhatsApp.

Michael mengatakan, pihaknya telah membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian tanpa menempuh proses hukum. Akan tetapi, upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan dari pihak influencer.

“Kami sudah somasi, sudah menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan,” ujar Michael.

Aisar Khaled Dilaporkan dengan Sejumlah Pasal

Atas dugaan tersebut, pihak agensi melalui kuasa hukum akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam hubungan kerja sama senilai Rp5,9 miliar.

Dalam laporan tersebut, Aisar Khaled disebut dilaporkan menggunakan sejumlah pasal, yakni Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang, Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan uang, serta Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.

Polisi Belum Sampaikan Perkembangan Resmi

Pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangan resmi terkait penanganan laporan tersebut. Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dengan demikian, status hukum Aisar Khaled maupun hasil penyelidikan atas laporan tersebut masih menunggu proses lebih lanjut oleh penyidik. Laporan ini belum membuktikan adanya kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Aisar.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kerja Sama Rp5,9 Miliar
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita - Investigasi - CEPAT - TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-aisar-khaled-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-terkait-kerja-sama-rp59-miliar/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 15 September 2026 – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana terkait kerja sama dengan sebuah agensi senilai Rp5,9 miliar. Laporan tersebut dibuat setelah pihak agensi menilai Aisar tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang disepakati sejak Februari 2026.

Artikel terkait: Fisik KDKMP Desa Bissoloro Terus Dikebut, Target Rampung Semakin Dekat[Mitra Sindikasi]

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan Bermula dari Perjanjian Kerja Sama

Kuasa hukum pihak pelapor, Michael Sugijanto, mengatakan persoalan bermula ketika Aisar Khaled diduga tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama agensi.

Selengkapnya: Babinsa Koramil 1409-08/Btp Laksanakan Pemantauan Penyaluran Makan Bergizi Gratis Di Dua Sekolah, 302 Siswa Terlayani[Mitra Sindikasi]

Menurut Michael, perjanjian tersebut mengatur kewajiban Aisar untuk hadir dalam acara yang diselenggarakan agensi sebagai bagian dari pemenuhan kerja sama.

“Iya awalnya ada kerja sama, tapi dia tidak memenuhi kesepakatan kerja sama,” kata Michael saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).

Agensi Sempat Berupaya Menyelesaikan Persoalan

Pihak agensi sebelumnya disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Agensi memberikan kesempatan kepada Aisar untuk memenuhi komitmen yang tercantum dalam perjanjian.

Michael menjelaskan, agensi bahkan sempat menawarkan pengurangan nilai pengembalian dengan syarat Aisar tetap hadir dalam acara yang dijadwalkan pada Juli 2026.

Namun, menurut pihak pelapor, kesepakatan tersebut kembali tidak dipenuhi oleh influencer asal Malaysia itu.

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Raqib Wakili Cirebon di Mojang Jajaka Jabar 2026

Agensi Layangkan Somasi kepada Aisar Khaled

Setelah upaya penyelesaian tidak mendapatkan respons, pihak agensi kemudian melayangkan somasi kepada Aisar Khaled melalui pesan WhatsApp.

Michael mengatakan, pihaknya telah membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian tanpa menempuh proses hukum. Akan tetapi, upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan dari pihak influencer.

“Kami sudah somasi, sudah menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan,” ujar Michael.

Aisar Khaled Dilaporkan dengan Sejumlah Pasal

Atas dugaan tersebut, pihak agensi melalui kuasa hukum akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam hubungan kerja sama senilai Rp5,9 miliar.

Dalam laporan tersebut, Aisar Khaled disebut dilaporkan menggunakan sejumlah pasal, yakni Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang, Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan uang, serta Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.

Polisi Belum Sampaikan Perkembangan Resmi

Pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangan resmi terkait penanganan laporan tersebut. Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dengan demikian, status hukum Aisar Khaled maupun hasil penyelidikan atas laporan tersebut masih menunggu proses lebih lanjut oleh penyidik. Laporan ini belum membuktikan adanya kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Aisar.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kerja Sama Rp5,9 Miliar
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Barat Daya Pangandaran, Tidak Berpotensi Tsunami

Selengkapnya: Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran Hut Ke-81 Tni, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Fingerprint: DM News-1535

MITRA MEDIA : Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kerja Sama Rp5,9 Miliar

Oleh: redaksi | 13:00 WIB, 15 September 2026

Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

HAK JAWAB KONTAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel news.danakirtimedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fisik KDKMP Desa Bissoloro Terus Dikebut, Target Rampung Semakin Dekat[Mitra Sindikasi]
Babinsa Koramil 1409-08/Btp Laksanakan Pemantauan Penyaluran Makan Bergizi Gratis Di Dua Sekolah, 302 Siswa Terlayani[Mitra Sindikasi]
Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran Hut Ke-81 Tni, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]
KODIM 1409/GOWA Gelar Upacara HUT KE-81 TNI, Perkuat Profesional Dan Sinergi Bersama Rakyat[Mitra Sindikasi]
Babinsa Bersama Aparat dan Warga Tanggulangi Kebakaran Lahan di Batulapisi Malino, Luas Terbakar Capai ±5 Hektare[Mitra Sindikasi]
Pembangunan Rehabilitasi SDN 1 Keresek Mendapat Dukungan Penuh Pengawas.[Mitra Sindikasi]
Personil TNI Bersama Masyarakat Gaspol Pengerjaan Jembatan Beton Garuda Gowa[Mitra Sindikasi]
Babinsa dan Damkar Gowa Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 50 Hektare[Mitra Sindikasi]

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:38 WIB

Fisik KDKMP Desa Bissoloro Terus Dikebut, Target Rampung Semakin Dekat[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Babinsa Koramil 1409-08/Btp Laksanakan Pemantauan Penyaluran Makan Bergizi Gratis Di Dua Sekolah, 302 Siswa Terlayani[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:16 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran Hut Ke-81 Tni, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:53 WIB

KODIM 1409/GOWA Gelar Upacara HUT KE-81 TNI, Perkuat Profesional Dan Sinergi Bersama Rakyat[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:26 WIB

Babinsa Bersama Aparat dan Warga Tanggulangi Kebakaran Lahan di Batulapisi Malino, Luas Terbakar Capai ±5 Hektare[Mitra Sindikasi]

Berita Terbaru

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.