
redaksi - Jurnalis
Selasa, 15 September 2026 - 13:00 WIB
JAKARTA, 15 September 2026 – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana terkait kerja sama dengan sebuah agensi senilai Rp5,9 miliar. Laporan tersebut dibuat setelah pihak agensi menilai Aisar tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang disepakati sejak Februari 2026.
Persoalan Bermula dari Perjanjian Kerja Sama
Kuasa hukum pihak pelapor, Michael Sugijanto, mengatakan persoalan bermula ketika Aisar Khaled diduga tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama agensi.
Menurut Michael, perjanjian tersebut mengatur kewajiban Aisar untuk hadir dalam acara yang diselenggarakan agensi sebagai bagian dari pemenuhan kerja sama.
“Iya awalnya ada kerja sama, tapi dia tidak memenuhi kesepakatan kerja sama,” kata Michael saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).
Agensi Sempat Berupaya Menyelesaikan Persoalan
Pihak agensi sebelumnya disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Agensi memberikan kesempatan kepada Aisar untuk memenuhi komitmen yang tercantum dalam perjanjian.
Michael menjelaskan, agensi bahkan sempat menawarkan pengurangan nilai pengembalian dengan syarat Aisar tetap hadir dalam acara yang dijadwalkan pada Juli 2026.
Namun, menurut pihak pelapor, kesepakatan tersebut kembali tidak dipenuhi oleh influencer asal Malaysia itu.
Agensi Layangkan Somasi kepada Aisar Khaled
Setelah upaya penyelesaian tidak mendapatkan respons, pihak agensi kemudian melayangkan somasi kepada Aisar Khaled melalui pesan WhatsApp.
Michael mengatakan, pihaknya telah membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian tanpa menempuh proses hukum. Akan tetapi, upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan dari pihak influencer.
“Kami sudah somasi, sudah menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan,” ujar Michael.
Aisar Khaled Dilaporkan dengan Sejumlah Pasal
Atas dugaan tersebut, pihak agensi melalui kuasa hukum akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam hubungan kerja sama senilai Rp5,9 miliar.
Dalam laporan tersebut, Aisar Khaled disebut dilaporkan menggunakan sejumlah pasal, yakni Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang, Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan uang, serta Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.
Polisi Belum Sampaikan Perkembangan Resmi
Pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangan resmi terkait penanganan laporan tersebut. Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dengan demikian, status hukum Aisar Khaled maupun hasil penyelidikan atas laporan tersebut masih menunggu proses lebih lanjut oleh penyidik. Laporan ini belum membuktikan adanya kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Aisar.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kerja Sama Rp5,9 Miliar
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita - Investigasi - CEPAT - TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-aisar-khaled-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-terkait-kerja-sama-rp59-miliar/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">

URL berhasil dicopy
JAKARTA, 15 September 2026 – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana terkait kerja sama dengan sebuah agensi senilai Rp5,9 miliar. Laporan tersebut dibuat setelah pihak agensi menilai Aisar tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang disepakati sejak Februari 2026.
Persoalan Bermula dari Perjanjian Kerja Sama
Kuasa hukum pihak pelapor, Michael Sugijanto, mengatakan persoalan bermula ketika Aisar Khaled diduga tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama agensi.
Menurut Michael, perjanjian tersebut mengatur kewajiban Aisar untuk hadir dalam acara yang diselenggarakan agensi sebagai bagian dari pemenuhan kerja sama.
“Iya awalnya ada kerja sama, tapi dia tidak memenuhi kesepakatan kerja sama,” kata Michael saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).
Agensi Sempat Berupaya Menyelesaikan Persoalan
Pihak agensi sebelumnya disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Agensi memberikan kesempatan kepada Aisar untuk memenuhi komitmen yang tercantum dalam perjanjian.
Michael menjelaskan, agensi bahkan sempat menawarkan pengurangan nilai pengembalian dengan syarat Aisar tetap hadir dalam acara yang dijadwalkan pada Juli 2026.
Namun, menurut pihak pelapor, kesepakatan tersebut kembali tidak dipenuhi oleh influencer asal Malaysia itu.
Agensi Layangkan Somasi kepada Aisar Khaled
Setelah upaya penyelesaian tidak mendapatkan respons, pihak agensi kemudian melayangkan somasi kepada Aisar Khaled melalui pesan WhatsApp.
Michael mengatakan, pihaknya telah membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian tanpa menempuh proses hukum. Akan tetapi, upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan dari pihak influencer.
“Kami sudah somasi, sudah menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan,” ujar Michael.
Aisar Khaled Dilaporkan dengan Sejumlah Pasal
Atas dugaan tersebut, pihak agensi melalui kuasa hukum akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam hubungan kerja sama senilai Rp5,9 miliar.
Dalam laporan tersebut, Aisar Khaled disebut dilaporkan menggunakan sejumlah pasal, yakni Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang, Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan uang, serta Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.
Polisi Belum Sampaikan Perkembangan Resmi
Pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangan resmi terkait penanganan laporan tersebut. Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dengan demikian, status hukum Aisar Khaled maupun hasil penyelidikan atas laporan tersebut masih menunggu proses lebih lanjut oleh penyidik. Laporan ini belum membuktikan adanya kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Aisar.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kerja Sama Rp5,9 Miliar
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita - Investigasi - CEPAT - TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-aisar-khaled-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-terkait-kerja-sama-rp59-miliar/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 15 September 2026 – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana terkait kerja sama dengan sebuah agensi senilai Rp5,9 miliar. Laporan tersebut dibuat setelah pihak agensi menilai Aisar tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang disepakati sejak Februari 2026.
Artikel terkait: Fisik KDKMP Desa Bissoloro Terus Dikebut, Target Rampung Semakin Dekat[Mitra Sindikasi]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan Bermula dari Perjanjian Kerja Sama
Kuasa hukum pihak pelapor, Michael Sugijanto, mengatakan persoalan bermula ketika Aisar Khaled diduga tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama agensi.
Selengkapnya: Babinsa Koramil 1409-08/Btp Laksanakan Pemantauan Penyaluran Makan Bergizi Gratis Di Dua Sekolah, 302 Siswa Terlayani[Mitra Sindikasi]
Menurut Michael, perjanjian tersebut mengatur kewajiban Aisar untuk hadir dalam acara yang diselenggarakan agensi sebagai bagian dari pemenuhan kerja sama.
“Iya awalnya ada kerja sama, tapi dia tidak memenuhi kesepakatan kerja sama,” kata Michael saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).
Agensi Sempat Berupaya Menyelesaikan Persoalan
Pihak agensi sebelumnya disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Agensi memberikan kesempatan kepada Aisar untuk memenuhi komitmen yang tercantum dalam perjanjian.
Michael menjelaskan, agensi bahkan sempat menawarkan pengurangan nilai pengembalian dengan syarat Aisar tetap hadir dalam acara yang dijadwalkan pada Juli 2026.
Namun, menurut pihak pelapor, kesepakatan tersebut kembali tidak dipenuhi oleh influencer asal Malaysia itu.
Agensi Layangkan Somasi kepada Aisar Khaled
Setelah upaya penyelesaian tidak mendapatkan respons, pihak agensi kemudian melayangkan somasi kepada Aisar Khaled melalui pesan WhatsApp.
Michael mengatakan, pihaknya telah membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian tanpa menempuh proses hukum. Akan tetapi, upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan dari pihak influencer.
“Kami sudah somasi, sudah menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan,” ujar Michael.
Aisar Khaled Dilaporkan dengan Sejumlah Pasal
Atas dugaan tersebut, pihak agensi melalui kuasa hukum akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam hubungan kerja sama senilai Rp5,9 miliar.
Dalam laporan tersebut, Aisar Khaled disebut dilaporkan menggunakan sejumlah pasal, yakni Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang, Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan uang, serta Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.
Polisi Belum Sampaikan Perkembangan Resmi
Pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangan resmi terkait penanganan laporan tersebut. Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dengan demikian, status hukum Aisar Khaled maupun hasil penyelidikan atas laporan tersebut masih menunggu proses lebih lanjut oleh penyidik. Laporan ini belum membuktikan adanya kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Aisar.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kerja Sama Rp5,9 Miliar
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Selengkapnya: Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran Hut Ke-81 Tni, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]
Fingerprint: DM News-1535
Artikel ini diterbitkan pertama kali di
DM News oleh
redaksiMITRA MEDIA : Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kerja Sama Rp5,9 Miliar
Oleh: redaksi | 13:00 WIB, 15 September 2026
Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.
Follow WhatsApp Channel news.danakirtimedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow