
redaksi - Jurnalis
Senin, 7 September 2026 - 23:39 WIB
JAKARTA, 8 September 2026 – Kejaksaan Agung menanggapi beredarnya dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian yang menyebut empat nama pejabat Kejaksaan, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar.
Kejagung Sebut Penyebutan Nama Masih Asumsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum mengetahui secara jelas mengenai isi BAP Tan Kian yang beredar di media sosial tersebut.
Anang meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta sebenarnya mengenai dugaan pemberian uang dan penyebutan sejumlah nama pejabat Kejaksaan.
“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang di Jakarta.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung tidak ingin memberikan pernyataan lebih jauh terhadap informasi yang belum diketahui secara utuh. Ia menegaskan fakta terkait perkara tersebut nantinya akan terbuka dalam persidangan.
Kejagung Tunggu Fakta di Persidangan
Anang mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
“Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan. Kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa,” ujarnya.
BAP Tan Kian Beredar di Media Sosial
Sebelumnya, sebuah unggahan yang diduga merupakan BAP Tan Kian beredar dan menjadi perhatian di media sosial. Dalam dokumen yang beredar tersebut, Tan Kian disebut mengaku meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam BAP yang beredar itu juga disebut adanya penyerahan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry.
Tan Kian disebut menduga uang tersebut kemudian diberikan Ferry kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, informasi tersebut masih berupa isi dokumen yang beredar dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang namanya disebut.
Kuasa Hukum Febrie Bantah Terima Rp40 Miliar
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya membantah bahwa kliennya pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian untuk mengurus perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Febri menjelaskan bahwa informasi yang benar-benar muncul dalam proses praperadilan adalah adanya bukti berupa BAP atau potongan keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” kata Febri.
Nama Febrie Disebut Tidak Ada dalam Bukti Pemberian Uang
Menurut Febri, bukti yang dibahas dalam persidangan tersebut tidak menyatakan Tan Kian memberikan uang secara langsung kepada Febrie Adriansyah.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak menyebut adanya pemberian uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada kliennya.
Karena itu, penyebutan nama Febrie dalam konteks dugaan penerimaan uang tersebut perlu dibedakan dengan fakta mengenai siapa yang disebut menerima uang dalam keterangan Tan Kian.
Fakta Perkara Masih Menunggu Persidangan
Beredarnya dugaan BAP Tan Kian kembali menjadi sorotan karena memuat informasi mengenai pemberian uang dan sejumlah nama pejabat Kejaksaan. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan belum mengetahui secara jelas konteks pernyataan yang beredar tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie telah menyampaikan bantahan mengenai dugaan penerimaan uang Rp40 miliar. Dengan demikian, fakta mengenai isi BAP, pihak yang menerima uang, serta keterkaitan nama-nama yang disebut masih perlu diuji melalui proses hukum dan persidangan.
Publik juga perlu mencermati bahwa dokumen yang beredar di media sosial belum otomatis membuktikan kebenaran seluruh tuduhan di dalamnya. Pembuktian tetap bergantung pada alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : BAP Tan Kian Sebut Empat Pejabat Kejagung, Ini Respons Kejaksaan
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita - Investigasi - CEPAT - TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-bap-tan-kian-sebut-empat-pejabat-kejagung-ini-respons-kejaksaan/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">

URL berhasil dicopy
JAKARTA, 8 September 2026 – Kejaksaan Agung menanggapi beredarnya dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian yang menyebut empat nama pejabat Kejaksaan, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar.
Kejagung Sebut Penyebutan Nama Masih Asumsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum mengetahui secara jelas mengenai isi BAP Tan Kian yang beredar di media sosial tersebut.
Anang meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta sebenarnya mengenai dugaan pemberian uang dan penyebutan sejumlah nama pejabat Kejaksaan.
“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang di Jakarta.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung tidak ingin memberikan pernyataan lebih jauh terhadap informasi yang belum diketahui secara utuh. Ia menegaskan fakta terkait perkara tersebut nantinya akan terbuka dalam persidangan.
Kejagung Tunggu Fakta di Persidangan
Anang mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
“Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan. Kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa,” ujarnya.
BAP Tan Kian Beredar di Media Sosial
Sebelumnya, sebuah unggahan yang diduga merupakan BAP Tan Kian beredar dan menjadi perhatian di media sosial. Dalam dokumen yang beredar tersebut, Tan Kian disebut mengaku meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam BAP yang beredar itu juga disebut adanya penyerahan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry.
Tan Kian disebut menduga uang tersebut kemudian diberikan Ferry kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, informasi tersebut masih berupa isi dokumen yang beredar dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang namanya disebut.
Kuasa Hukum Febrie Bantah Terima Rp40 Miliar
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya membantah bahwa kliennya pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian untuk mengurus perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Febri menjelaskan bahwa informasi yang benar-benar muncul dalam proses praperadilan adalah adanya bukti berupa BAP atau potongan keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” kata Febri.
Nama Febrie Disebut Tidak Ada dalam Bukti Pemberian Uang
Menurut Febri, bukti yang dibahas dalam persidangan tersebut tidak menyatakan Tan Kian memberikan uang secara langsung kepada Febrie Adriansyah.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak menyebut adanya pemberian uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada kliennya.
Karena itu, penyebutan nama Febrie dalam konteks dugaan penerimaan uang tersebut perlu dibedakan dengan fakta mengenai siapa yang disebut menerima uang dalam keterangan Tan Kian.
Fakta Perkara Masih Menunggu Persidangan
Beredarnya dugaan BAP Tan Kian kembali menjadi sorotan karena memuat informasi mengenai pemberian uang dan sejumlah nama pejabat Kejaksaan. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan belum mengetahui secara jelas konteks pernyataan yang beredar tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie telah menyampaikan bantahan mengenai dugaan penerimaan uang Rp40 miliar. Dengan demikian, fakta mengenai isi BAP, pihak yang menerima uang, serta keterkaitan nama-nama yang disebut masih perlu diuji melalui proses hukum dan persidangan.
Publik juga perlu mencermati bahwa dokumen yang beredar di media sosial belum otomatis membuktikan kebenaran seluruh tuduhan di dalamnya. Pembuktian tetap bergantung pada alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : BAP Tan Kian Sebut Empat Pejabat Kejagung, Ini Respons Kejaksaan
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita - Investigasi - CEPAT - TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-bap-tan-kian-sebut-empat-pejabat-kejagung-ini-respons-kejaksaan/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 8 September 2026 – Kejaksaan Agung menanggapi beredarnya dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian yang menyebut empat nama pejabat Kejaksaan, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar.
Artikel terkait: MITRA MEDIA : Penjual Ompreng Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi MBG
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejagung Sebut Penyebutan Nama Masih Asumsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum mengetahui secara jelas mengenai isi BAP Tan Kian yang beredar di media sosial tersebut.
Baca juga: MITRA MEDIA : Abu Vulkanik Anak Krakatau Tak Langsung Hilang Usai Erupsi
Anang meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta sebenarnya mengenai dugaan pemberian uang dan penyebutan sejumlah nama pejabat Kejaksaan.
“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang di Jakarta.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung tidak ingin memberikan pernyataan lebih jauh terhadap informasi yang belum diketahui secara utuh. Ia menegaskan fakta terkait perkara tersebut nantinya akan terbuka dalam persidangan.
Kejagung Tunggu Fakta di Persidangan
Anang mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
“Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan. Kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa,” ujarnya.
BAP Tan Kian Beredar di Media Sosial
Sebelumnya, sebuah unggahan yang diduga merupakan BAP Tan Kian beredar dan menjadi perhatian di media sosial. Dalam dokumen yang beredar tersebut, Tan Kian disebut mengaku meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam BAP yang beredar itu juga disebut adanya penyerahan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry.
Tan Kian disebut menduga uang tersebut kemudian diberikan Ferry kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, informasi tersebut masih berupa isi dokumen yang beredar dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang namanya disebut.
Kuasa Hukum Febrie Bantah Terima Rp40 Miliar
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya membantah bahwa kliennya pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian untuk mengurus perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Febri menjelaskan bahwa informasi yang benar-benar muncul dalam proses praperadilan adalah adanya bukti berupa BAP atau potongan keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” kata Febri.
Nama Febrie Disebut Tidak Ada dalam Bukti Pemberian Uang
Menurut Febri, bukti yang dibahas dalam persidangan tersebut tidak menyatakan Tan Kian memberikan uang secara langsung kepada Febrie Adriansyah.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak menyebut adanya pemberian uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada kliennya.
Karena itu, penyebutan nama Febrie dalam konteks dugaan penerimaan uang tersebut perlu dibedakan dengan fakta mengenai siapa yang disebut menerima uang dalam keterangan Tan Kian.
Fakta Perkara Masih Menunggu Persidangan
Beredarnya dugaan BAP Tan Kian kembali menjadi sorotan karena memuat informasi mengenai pemberian uang dan sejumlah nama pejabat Kejaksaan. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan belum mengetahui secara jelas konteks pernyataan yang beredar tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie telah menyampaikan bantahan mengenai dugaan penerimaan uang Rp40 miliar. Dengan demikian, fakta mengenai isi BAP, pihak yang menerima uang, serta keterkaitan nama-nama yang disebut masih perlu diuji melalui proses hukum dan persidangan.
Publik juga perlu mencermati bahwa dokumen yang beredar di media sosial belum otomatis membuktikan kebenaran seluruh tuduhan di dalamnya. Pembuktian tetap bergantung pada alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : BAP Tan Kian Sebut Empat Pejabat Kejagung, Ini Respons Kejaksaan
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Berita lainnya: MITRA MEDIA : Usai Erupsi Anak Krakatau, Berapa Lama Abu Bertahan?
Fingerprint: DM News-1495
Artikel ini diterbitkan pertama kali di
DM News oleh
redaksiMITRA MEDIA : BAP Tan Kian Sebut Empat Pejabat Kejagung, Ini Respons Kejaksaan
Oleh: redaksi | 23:39 WIB, 7 September 2026
Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.
Follow WhatsApp Channel news.danakirtimedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow