MITRA MEDIA : GMNI Garut Serahkan Laporan Temuan BPK soal Hibah FKDT kepada Polisi

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 04:18 WIB

facebook twitter GMNI Garut Serahkan Laporan Temuan BPK soal Hibah FKDT kepada Polisi

GARUT.(29/08/2026), — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut menyerahkan laporan kepada Unit Reskrim Polres Garut terkait catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut disampaikan GMNI dengan harapan aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah hal yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Berdasarkan dokumen LHP BPK yang menjadi dasar laporan, Pemerintah Kabupaten Garut pada 2024 merealisasikan belanja hibah berupa uang kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat adanya pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai Rp97.995.000.

Nilai tersebut terdiri atas pembelian tanah sebesar Rp80 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp12.995.000, dan belanja makanan sebesar Rp5 juta.

Salah satu catatan pemeriksaan berkaitan dengan pertanggungjawaban pembelian ATK. Dalam LHP BPK disebutkan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak toko, transaksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dilakukan di toko tersebut.

BPK juga mencatat adanya persoalan terkait bukti pertanggungjawaban pembelian makanan. Catatan tersebut menjadi bagian dari laporan GMNI yang kemudian diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pengelolaan dana publik sekaligus untuk meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Reskrim Polres Garut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Yang kami minta adalah temuan BPK ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diperiksa apakah terdapat unsur pidana,” ujar Pandi.

Menurut Pandi, pengembalian dana sebagai tindak lanjut atas temuan BPK juga perlu dilihat dalam rangkaian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

“Kalau memang hanya kesalahan administratif, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

GMNI meminta penyidik memeriksa dokumen dan nota yang digunakan dalam pertanggungjawaban dana hibah. Penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi yang sebenarnya.

Dalam laporan tersebut, GMNI turut menyebut Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang dapat didalami apabila proses hukum nantinya menemukan bukti mengenai dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar.

GMNI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah untuk mengetahui apakah terdapat persoalan hukum lainnya yang perlu diperiksa.

Namun demikian, temuan BPK dan laporan yang disampaikan GMNI belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana. Catatan pemeriksaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diperoleh.

Pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak FKDT Kabupaten Garut belum menyampaikan tanggapan mengenai laporan yang disampaikan GMNI kepada Polres Garut.

GMNI Garut menyatakan menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga fakta mengenai pertanggungjawaban dana hibah tersebut dapat diketahui secara terang.(opx)

Untuk Pertama Terbit di : EXPOSE NET - News
Oleh : Taufik

Hak Cipta : EXPOSE NET - News - Berita Terkini & Viral: Objektif, Tajam, dan Edukatif.

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-gmni-garut-serahkan-laporan-temuan-bpk-soal-hibah-fkdt-kepada-polisi/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon GMNI Garut Serahkan Laporan Temuan BPK soal Hibah FKDT kepada Polisi

GARUT.(29/08/2026), — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut menyerahkan laporan kepada Unit Reskrim Polres Garut terkait catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut disampaikan GMNI dengan harapan aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah hal yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Berdasarkan dokumen LHP BPK yang menjadi dasar laporan, Pemerintah Kabupaten Garut pada 2024 merealisasikan belanja hibah berupa uang kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat adanya pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai Rp97.995.000.

Nilai tersebut terdiri atas pembelian tanah sebesar Rp80 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp12.995.000, dan belanja makanan sebesar Rp5 juta.

Salah satu catatan pemeriksaan berkaitan dengan pertanggungjawaban pembelian ATK. Dalam LHP BPK disebutkan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak toko, transaksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dilakukan di toko tersebut.

BPK juga mencatat adanya persoalan terkait bukti pertanggungjawaban pembelian makanan. Catatan tersebut menjadi bagian dari laporan GMNI yang kemudian diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pengelolaan dana publik sekaligus untuk meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Reskrim Polres Garut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Yang kami minta adalah temuan BPK ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diperiksa apakah terdapat unsur pidana,” ujar Pandi.

Menurut Pandi, pengembalian dana sebagai tindak lanjut atas temuan BPK juga perlu dilihat dalam rangkaian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

“Kalau memang hanya kesalahan administratif, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

GMNI meminta penyidik memeriksa dokumen dan nota yang digunakan dalam pertanggungjawaban dana hibah. Penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi yang sebenarnya.

Dalam laporan tersebut, GMNI turut menyebut Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang dapat didalami apabila proses hukum nantinya menemukan bukti mengenai dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar.

GMNI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah untuk mengetahui apakah terdapat persoalan hukum lainnya yang perlu diperiksa.

Namun demikian, temuan BPK dan laporan yang disampaikan GMNI belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana. Catatan pemeriksaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diperoleh.

Pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak FKDT Kabupaten Garut belum menyampaikan tanggapan mengenai laporan yang disampaikan GMNI kepada Polres Garut.

GMNI Garut menyatakan menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga fakta mengenai pertanggungjawaban dana hibah tersebut dapat diketahui secara terang.(opx)

Untuk Pertama Terbit di : EXPOSE NET - News
Oleh : Taufik

Hak Cipta : EXPOSE NET - News - Berita Terkini & Viral: Objektif, Tajam, dan Edukatif.

%0A%0A_Baca selengkapnya:_ %0A https://news.danakirtimedia.co.id/mitra-media-gmni-garut-serahkan-laporan-temuan-bpk-soal-hibah-fkdt-kepada-polisi/" data-action="share/whatsapp/share" onclick="window.open(this.href,'window','width=640,height=480,resizable,scrollbars,toolbar,menubar') ;return false;" title="share ke whatsapp">whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo DM News

Logo DM News

Artikel Dengan Judul : GMNI Garut Serahkan Laporan Temuan BPK soal Hibah FKDT kepada Polisi

GARUT.(29/08/2026), — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut menyerahkan laporan kepada Unit Reskrim Polres Garut terkait catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024.

Artikel terkait: Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut disampaikan GMNI dengan harapan aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah hal yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Simak juga: Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Berdasarkan dokumen LHP BPK yang menjadi dasar laporan, Pemerintah Kabupaten Garut pada 2024 merealisasikan belanja hibah berupa uang kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar.

Artikel terkait: Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat adanya pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai Rp97.995.000.

Nilai tersebut terdiri atas pembelian tanah sebesar Rp80 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp12.995.000, dan belanja makanan sebesar Rp5 juta.

Salah satu catatan pemeriksaan berkaitan dengan pertanggungjawaban pembelian ATK. Dalam LHP BPK disebutkan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak toko, transaksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dilakukan di toko tersebut.

BPK juga mencatat adanya persoalan terkait bukti pertanggungjawaban pembelian makanan. Catatan tersebut menjadi bagian dari laporan GMNI yang kemudian diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya  Musrenbang Desa Jenetallasa Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027[Mitra Sindikasi]

Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pengelolaan dana publik sekaligus untuk meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Reskrim Polres Garut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Yang kami minta adalah temuan BPK ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diperiksa apakah terdapat unsur pidana,” ujar Pandi.

Menurut Pandi, pengembalian dana sebagai tindak lanjut atas temuan BPK juga perlu dilihat dalam rangkaian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

“Kalau memang hanya kesalahan administratif, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

GMNI meminta penyidik memeriksa dokumen dan nota yang digunakan dalam pertanggungjawaban dana hibah. Penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi yang sebenarnya.

Dalam laporan tersebut, GMNI turut menyebut Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang dapat didalami apabila proses hukum nantinya menemukan bukti mengenai dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar.

GMNI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah untuk mengetahui apakah terdapat persoalan hukum lainnya yang perlu diperiksa.

Namun demikian, temuan BPK dan laporan yang disampaikan GMNI belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana. Catatan pemeriksaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diperoleh.

Baca Selengkapnya  MITRA MEDIA : Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut

Pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak FKDT Kabupaten Garut belum menyampaikan tanggapan mengenai laporan yang disampaikan GMNI kepada Polres Garut.

GMNI Garut menyatakan menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga fakta mengenai pertanggungjawaban dana hibah tersebut dapat diketahui secara terang.(opx)

Untuk Pertama Terbit di : EXPOSE NET – News
Oleh : Taufik

Hak Cipta : EXPOSE NET – News – Berita Terkini & Viral: Objektif, Tajam, dan Edukatif.

Simak juga: Kasus Hafidz Hernanda: Kronologi Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet[Mitra Sindikasi]

Fingerprint: DM News-1445

MITRA MEDIA : GMNI Garut Serahkan Laporan Temuan BPK soal Hibah FKDT kepada Polisi

Oleh: redaksi | 04:18 WIB, 30 Agustus 2026

Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

HAK JAWAB KONTAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel news.danakirtimedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]
Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]
Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]
Kasus Hafidz Hernanda: Kronologi Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet[Mitra Sindikasi]
Kasus Gibran: Peluang Pemohon Tempuh Jalur Politik atau Hukum Pidana Bisakah ?[Mitra Sindikasi]
Fisik KDKMP Desa Bissoloro Terus Dikebut, Target Rampung Semakin Dekat[Mitra Sindikasi]
Babinsa Koramil 1409-08/Btp Laksanakan Pemantauan Penyaluran Makan Bergizi Gratis Di Dua Sekolah, 302 Siswa Terlayani[Mitra Sindikasi]
Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran Hut Ke-81 Tni, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Siaga dan Gotong Royong, Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan Seluas 7 Hektare di Malino Gowa[Mitra Sindikasi]

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas dan Kedekatan dengan Rakyat[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Arah Baru Polri Era Kapolri Jenderal Pol Suyudi[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Kasus Hafidz Hernanda: Kronologi Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet[Mitra Sindikasi]

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Kasus Gibran: Peluang Pemohon Tempuh Jalur Politik atau Hukum Pidana Bisakah ?[Mitra Sindikasi]

Berita Terbaru

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.