Berita Media Network

Media Network

MITRA MEDIA : Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kerja Sama Rp5,9 Miliar

Media Network | Selasa, 15 September 2026 - 13:00 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 13:00 WIB

MITRA MEDIA : Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kerja Sama Rp5,9 Miliar

JAKARTA, 15 September 2026 – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana terkait kerja sama dengan sebuah agensi senilai Rp5,9 miliar. Laporan tersebut dibuat setelah pihak agensi menilai Aisar tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang disepakati sejak Februari 2026.

Persoalan Bermula dari Perjanjian Kerja Sama

Kuasa hukum pihak pelapor, Michael Sugijanto, mengatakan persoalan bermula ketika Aisar Khaled diduga tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama agensi.

Menurut Michael, perjanjian tersebut mengatur kewajiban Aisar untuk hadir dalam acara yang diselenggarakan agensi sebagai bagian dari pemenuhan kerja sama.

“Iya awalnya ada kerja sama, tapi dia tidak memenuhi kesepakatan kerja sama,” kata Michael saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).

Agensi Sempat Berupaya Menyelesaikan Persoalan

Pihak agensi sebelumnya disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Agensi memberikan kesempatan kepada Aisar untuk memenuhi komitmen yang tercantum dalam perjanjian.

Michael menjelaskan, agensi bahkan sempat menawarkan pengurangan nilai pengembalian dengan syarat Aisar tetap hadir dalam acara yang dijadwalkan pada Juli 2026.

Namun, menurut pihak pelapor, kesepakatan tersebut kembali tidak dipenuhi oleh influencer asal Malaysia itu.

Agensi Layangkan Somasi kepada Aisar Khaled

Setelah upaya penyelesaian tidak mendapatkan respons, pihak agensi kemudian melayangkan somasi kepada Aisar Khaled melalui pesan WhatsApp.

Michael mengatakan, pihaknya telah membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian tanpa menempuh proses hukum. Akan tetapi, upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan dari pihak influencer.

“Kami sudah somasi, sudah menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan,” ujar Michael.

Aisar Khaled Dilaporkan dengan Sejumlah Pasal

Atas dugaan tersebut, pihak agensi melalui kuasa hukum akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam hubungan kerja sama senilai Rp5,9 miliar.

Dalam laporan tersebut, Aisar Khaled disebut dilaporkan menggunakan sejumlah pasal, yakni Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang, Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan uang, serta Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.

Polisi Belum Sampaikan Perkembangan Resmi

Pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangan resmi terkait penanganan laporan tersebut. Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dengan demikian, status hukum Aisar Khaled maupun hasil penyelidikan atas laporan tersebut masih menunggu proses lebih lanjut oleh penyidik. Laporan ini belum membuktikan adanya kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Aisar.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kerja Sama Rp5,9 Miliar
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Media Network

MITRA MEDIA : WNA Terduga Pembunuh Penyu Ditangkap Saat Hendak ke Malaysia

Media Network | Selasa, 15 September 2026 - 12:55 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 12:55 WIB

MITRA MEDIA : WNA Terduga Pembunuh Penyu Ditangkap Saat Hendak ke Malaysia

MAKASSAR, 15 September 2026 – Petugas Imigrasi Makassar menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial WS yang diduga membunuh penyu belimbing di Perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya. WS diamankan saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

WNA Terduga Pembunuh Penyu Diamankan di Bandara

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio mengatakan, WS diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan berlangsung di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Saat itu, WS terindikasi hendak meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 dengan rute Makassar-Kuala Lumpur.

“Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur,” kata Abdi di Makassar, Selasa.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah Imigrasi Makassar menerima permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

WS Diduga Membunuh Penyu Belimbing di Raja Ampat

WS diketahui berprofesi sebagai pelatih penyelam atau instructor trainer. Ia diduga terlibat dalam perusakan lingkungan dan pembunuhan satwa dilindungi jenis penyu belimbing di Perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas spearfishing atau penombakan ikan yang dilakukan WS di wilayah Perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat.

Aktivitas tersebut kemudian menjadi sorotan setelah sebuah video yang diduga diunggah oleh WS dan beredar di media sosial menjadi viral. Dalam video itu, terlihat seekor penyu belimbing ditembak menggunakan senjata penembak ikan.

Penyu tersebut tampak berada di antara karang dan rumput laut. Tembakan diduga mengenai bagian leher satwa laut yang dilindungi tersebut.

Penyu Diduga Diolah untuk Dikonsumsi

Selain video penembakan, beredar pula unggahan dari akun media sosial dylan_yuchenzeng yang diduga merupakan rekan WS. Unggahan tersebut memperlihatkan bagian kaki penyu berada di dalam panci berisi masakan yang disebut-sebut diolah menjadi sup.

Satwa tersebut diduga telah mati dan kemudian diolah untuk dikonsumsi bersama. Namun, dugaan terkait rangkaian peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Pemkab Raja Ampat Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap WS pada 14 September 2026. Permohonan itu tercantum dalam surat bernomor 500.5.6.5/342/2026.

Langkah tersebut diambil karena adanya kekhawatiran WS meninggalkan Indonesia sebelum proses hukum atas dugaan pembunuhan satwa dilindungi dan perusakan lingkungan diselesaikan.

Abdi menjelaskan, tindakan pengamanan dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap WS dapat berlangsung di Indonesia.

“Tindakan ini dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Abdi.

Permohonan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. WS akhirnya diamankan sebelum menaiki pesawat menuju Kuala Lumpur.

WS Akan Diserahkan kepada Imigrasi Sorong

Abdi memastikan proses pengamanan WS di area bandara berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Tidak ada perlawanan selama petugas melakukan penjemputan dan pengamanan terhadap WNA tersebut.

“Selama proses penjemputan dan pengamanan di area bandara, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa ada perlawanan,” kata Abdi.

Setelah diamankan, WS untuk sementara ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. Imigrasi Makassar juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.

Selanjutnya, WS akan dikawal dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk proses penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Proses hukum terhadap WS akan menentukan lebih lanjut status dan pertanggungjawaban yang bersangkutan atas dugaan pembunuhan penyu belimbing serta perusakan lingkungan di Perairan Raja Ampat.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : WNA Terduga Pembunuh Penyu Ditangkap Saat Hendak ke Malaysia
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Logo DM News

Media Network

MITRA MEDIA : Basarnas Ungkap Posisi KM Virgo Transport 8 Terus Bergeser

Media Network | Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WIB

MITRA MEDIA : Basarnas Ungkap Posisi KM Virgo Transport 8 Terus Bergeser

Diterbitkan oleh: Fatiha Amanda | Tanggal: 15 September 2026

KM Virgo Transport 8 bergeser 1,6 mil laut ke arah barat setelah kecelakaan di Masalembo. Basarnas ungkap tantangan pencarian korban. Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi EXPOSE NET – News dengan judul Basarnas Ungkap Posisi KM Virgo Transport 8 Terus Bergeser. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.

PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi EXPOSE NET – NEWS. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi.

Media Network

MITRA MEDIA : KM Virgo Transport 8 Bergeser 1,6 Mil Laut ke Arah Barat

Media Network | Selasa, 15 September 2026 - 12:45 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 12:45 WIB

MITRA MEDIA : KM Virgo Transport 8 Bergeser 1,6 Mil Laut ke Arah Barat

KM Virgo Transport 8 Bergeser 1,6 Mil Laut ke Arah Barat

Penulis: Amanda

Diterbitkan: 15 September 2026, pukul 21:45 WIB

Penerbit: Warta Bela Negara – WBN

KM Virgo Transport 8 bergeser 1,6 mil laut ke arah barat setelah kecelakaan di Masalembo. Basarnas ungkap tantangan pencarian korban.

Sumber resmi: Warta Bela Negara – WBN

Baca artikel selengkapnya dari sumber resmi di Warta Bela Negara – WBN melalui artikel asli berikut: KM Virgo Transport 8 Bergeser 1,6 Mil Laut ke Arah Barat.

© 2026 Warta Bela Negara – WBN. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Logo DM News

Media Network

MITRA MEDIA : Gunung Semeru Erupsi Enam Kali, Warga Dengar Suara Gemuruh

Media Network | Selasa, 15 September 2026 - 12:40 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 12:40 WIB

MITRA MEDIA : Gunung Semeru Erupsi Enam Kali, Warga Dengar Suara Gemuruh

Diterbitkan oleh: Fatiha Amanda | Tanggal: 15 September 2026

Gunung Semeru erupsi enam kali pada Selasa dini hari hingga siang. Warga mendengar suara gemuruh, tetapi aktivitas tetap normal. Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi EXPOSE NET – News dengan judul Gunung Semeru Erupsi Enam Kali, Warga Dengar Suara Gemuruh. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.

PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi EXPOSE NET – NEWS. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi.

Media Network

MITRA MEDIA : OTT KPK ATR/BPN: 17 Orang Diamankan di Bogor

Media Network | Selasa, 15 September 2026 - 02:06 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 02:06 WIB

MITRA MEDIA : OTT KPK ATR/BPN: 17 Orang Diamankan di Bogor

OTT KPK ATR/BPN: 17 Orang Diamankan di Bogor

Penulis: Fahria Alfiano

Diterbitkan: 15 September 2026, pukul 11:06 WIB

Penerbit: Warta Bela Negara – WBN

OTT KPK ATR/BPN mengamankan 17 orang terkait dugaan pengurusan HGB Bogor. Uang ratusan miliar disita dalam sekitar 20 koper.

Sumber resmi: Warta Bela Negara – WBN

Baca artikel selengkapnya dari sumber resmi di Warta Bela Negara – WBN melalui artikel asli berikut: OTT KPK ATR/BPN: 17 Orang Diamankan di Bogor.

© 2026 Warta Bela Negara – WBN. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Media Network

MITRA MEDIA : Subdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR/BPN 15 Jam Soal PTS

Media Network | Selasa, 15 September 2026 - 01:43 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 01:43 WIB

MITRA MEDIA : Subdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR/BPN 15 Jam Soal PTS

Subdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR/BPN 15 Jam Soal PTS

Penulis: FAAL Redaksi

Diterbitkan: 15 September 2026, pukul 10:43 WIB

Penerbit: Warta Bela Negara – WBN

Subdit Harda Polda Metro Jaya memeriksa Agustyarsyah selama 15 jam terkait dugaan pemalsuan SHM PTSL setelah penggeledahan BPN Bogor.

Sumber resmi: Warta Bela Negara – WBN

Baca artikel selengkapnya dari sumber resmi di Warta Bela Negara – WBN melalui artikel asli berikut: Subdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR/BPN 15 Jam Soal PTS.

© 2026 Warta Bela Negara – WBN. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Logo DM News

Media Network

MITRA MEDIA : Ketua GIPS Ade Sudrajat Soroti Seleksi Calon Ketua BAZNAS Garut, Minta Panitia Transparan dan Tanpa Tekanan

Media Network | Senin, 14 September 2026 - 15:23 WIB

Senin, 14 September 2026 - 15:23 WIB

MITRA MEDIA : Ketua GIPS Ade Sudrajat Soroti Seleksi Calon Ketua BAZNAS Garut, Minta Panitia Transparan dan Tanpa Tekanan

Diterbitkan oleh: Taufik | Tanggal: 14 September 2026

GARUT– 14 September 2026,Ketua Garut Indeks Perubahan Strategi (GIPS), Ade Sudrajat, menyoroti proses seleksi pencalonan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut. Ia meminta seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan, objektif, jujur, serta terbebas dari berbagai bentuk tekanan maupun kepentingan tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan Ade Sudrajat saat diwawancarai awak media di halaman Kantor DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot No. 2, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (14/9/2026). Menurut Ade, proses seleksi calon… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi EXPOSE NET – News dengan judul Ketua GIPS Ade Sudrajat Soroti Seleksi Calon Ketua BAZNAS Garut, Minta Panitia Transparan dan Tanpa Tekanan. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.

PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi EXPOSE NET – NEWS. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi.

Media Network

MITRA MEDIA : UPT Damkarmat Limbangan Evakuasi Ular Sepanjang 5 Meter di Cihanjuang

Media Network | Senin, 14 September 2026 - 15:16 WIB

Senin, 14 September 2026 - 15:16 WIB

MITRA MEDIA : UPT Damkarmat Limbangan Evakuasi Ular Sepanjang 5 Meter di Cihanjuang

UPT Damkarmat Limbangan Evakuasi Ular Sepanjang 5 Meter di Cihanjuang

Penulis: Taufik Hidayat

Diterbitkan: 15 September 2026, pukul 00:16 WIB

Penerbit: Warta Bela Negara – WBN

  GARUT.(14/09/2026), Petugas UPT Damkarmat Limbangan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Garut, kembali melakukan evakuasi ular berbahaya yang meresahkan warga. Kali ini, petugas mengevakuasi seekor ular dengan panjang sekitar 5 meter di Kampung Cihanjuang, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Proses evakuasi berlangsung pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Keberadaan ular tersebut diketahui warga yang kemudian meminta bantuan kepada petugas Damkarmat untuk melakukan penanganan dan evakuasi. Petugas UPT Damkarmat Limbangan langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Dengan menggunakan peralatan yang tersedia serta tetap…

Sumber resmi: Warta Bela Negara – WBN

Baca artikel selengkapnya dari sumber resmi di Warta Bela Negara – WBN melalui artikel asli berikut: UPT Damkarmat Limbangan Evakuasi Ular Sepanjang 5 Meter di Cihanjuang.

© 2026 Warta Bela Negara – WBN. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Media Network

MITRA MEDIA : KPK Dalami Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil

Media Network | Senin, 14 September 2026 - 14:42 WIB

Senin, 14 September 2026 - 14:42 WIB

MITRA MEDIA : KPK Dalami Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil

JAKARTA, 14 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami riwayat transaksi rekening RND, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil. Pendalaman tersebut dilakukan dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.

KPK Dalami Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi sejumlah transaksi dalam rekening RND saat pemeriksaan saksi pada Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan atau media placement PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening saksi,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

RND diketahui merupakan mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selama periode 2018–2023. Sebelumnya, KPK memanggil RND untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

BEF dan WNO Turut Diperiksa

Selain RND, KPK juga mendalami transaksi rekening mantan staf bagian rumah tangga Gubernur Jawa Barat berinisial BEF dan seorang ibu rumah tangga berinisial WNO.

Budi menyampaikan bahwa pendalaman serupa dilakukan terhadap kedua saksi tersebut. RND, BEF, dan WNO menjalani pemeriksaan KPK pada Senin ini sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Bank BJB.

Namun, keterangan mengenai rincian transaksi yang didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut belum disampaikan secara terperinci.

Lima Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.

Selain itu, KPK menetapkan Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama sebagai tersangka. Berikutnya, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp223,6 Miliar

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Empat Tersangka Telah Ditahan

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 10 Agustus 2026 ketika KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena kondisi kesehatannya. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, termasuk transaksi keuangan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi.

Penulis: Amanda

Artikel dengan judul : KPK Dalami Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.