KOTA BANDUNG, 20 April 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), menyusul ditemukannya pelanggaran pada evaluasi sebelumnya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan, pihaknya menemukan tiga ASN yang tidak menjalankan tugas WFH sebagaimana mestinya, bahkan diketahui berada di luar kota.
Artikel terkait: Bandung Smart Map Pro Perkuat Tata Ruang Kota
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Minggu lalu ada tiga ASN yang seharusnya WFH, tetapi justru bepergian ke luar kota. Saat ini masih diberikan peringatan tertulis,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Jumat (17/4/2026).
Artikel terkait: Penandatanganan PKS Asuransi Kerugian Askrida dan Bank BPD Bali
Namun demikian, ia menegaskan, ke depan sanksi yang diberikan tidak akan berhenti pada teguran administratif.
“Kalau pelanggaran terulang, sanksinya bisa lebih serius. Tidak hanya teguran, tetapi bisa masuk ke sanksi yang lebih berat,” tegasnya.
Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan secara real-time melalui sistem digital.
Selain itu, pengecekan langsung juga akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ia menambahkan, kebijakan WFH bukan berarti mengurangi produktivitas, melainkan bagian dari strategi efisiensi dan fleksibilitas kerja.
“WFH tetap harus terukur. Kita kontrol melalui perangkat digital untuk memastikan ASN tetap bekerja sesuai tugasnya,” katanya
Artikel terkait: Mahkota Binokasih Kirab Bogor, Warisan Sunda Menggema
Perketat Pengawasan WFH oleh Pemkot Bandung
Oleh: redaksi | 12:25 WIB, 20 April 2026
Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.










