Perketat Pengawasan WFH oleh Pemkot Bandung

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perketat Pengawasan WFH oleh Pemkot Bandung

Perketat Pengawasan WFH oleh Pemkot Bandung

KOTA BANDUNG, 20 April 2026 –  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), menyusul ditemukannya pelanggaran pada evaluasi sebelumnya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan, pihaknya menemukan tiga ASN yang tidak menjalankan tugas WFH sebagaimana mestinya, bahkan diketahui berada di luar kota.

Artikel terkait: Bandung Smart Map Pro Perkuat Tata Ruang Kota

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Minggu lalu ada tiga ASN yang seharusnya WFH, tetapi justru bepergian ke luar kota. Saat ini masih diberikan peringatan tertulis,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Jumat (17/4/2026).

Artikel terkait: Penandatanganan PKS Asuransi Kerugian Askrida dan Bank BPD Bali

Namun demikian, ia menegaskan, ke depan sanksi yang diberikan tidak akan berhenti pada teguran administratif.

“Kalau pelanggaran terulang, sanksinya bisa lebih serius. Tidak hanya teguran, tetapi bisa masuk ke sanksi yang lebih berat,” tegasnya.

Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan secara real-time melalui sistem digital.

Selain itu, pengecekan langsung juga akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Ia menambahkan, kebijakan WFH bukan berarti mengurangi produktivitas, melainkan bagian dari strategi efisiensi dan fleksibilitas kerja.

“WFH tetap harus terukur. Kita kontrol melalui perangkat digital untuk memastikan ASN tetap bekerja sesuai tugasnya,” katanya

Artikel terkait: Mahkota Binokasih Kirab Bogor, Warisan Sunda Menggema

Fingerprint: DM News-516

Perketat Pengawasan WFH oleh Pemkot Bandung

Oleh: redaksi | 12:25 WIB, 20 April 2026

Seluruh konten di portal NEWS.DANAKIRTIMEDIA.CO.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

HAK JAWAB KONTAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel news.danakirtimedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penandatanganan PKS Asuransi Kerugian Askrida dan Bank BPD Bali
Mahkota Binokasih Kirab Bogor, Warisan Sunda Menggema
Perundungan Guru di Purwakarta Disikapi Disdik Jawa Barat
KAA 71 Tahun, Bandung Kembali Gaungkan Solidaritas Dunia
Konferensi Asia Afrika 1955: Bandung Jadi Sorotan Mata Dunia
Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Puncak
Evakuasi Helikopter Jatuh Sekadau, 8 Korban Ditemukan
Serikat Pekerja Mitra Perusahaan, Kata Menaker

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 05:40 WIB

Penandatanganan PKS Asuransi Kerugian Askrida dan Bank BPD Bali

Rabu, 22 April 2026 - 07:33 WIB

Mahkota Binokasih Kirab Bogor, Warisan Sunda Menggema

Rabu, 22 April 2026 - 07:12 WIB

Perundungan Guru di Purwakarta Disikapi Disdik Jawa Barat

Senin, 20 April 2026 - 12:25 WIB

Perketat Pengawasan WFH oleh Pemkot Bandung

Senin, 20 April 2026 - 05:22 WIB

KAA 71 Tahun, Bandung Kembali Gaungkan Solidaritas Dunia

Berita Terbaru

news.danakirtimedia.co.id
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik news.danakirtimedia.co.id berada di bawah naungan badan hukum resmi patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999.