KOTA BANDUNG, 20 April 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), menyusul ditemukannya pelanggaran pada evaluasi sebelumnya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan, pihaknya menemukan tiga ASN yang tidak menjalankan tugas WFH sebagaimana mestinya, bahkan diketahui berada di luar kota.
Baca juga: Bandung Smart Map Pro Perkuat Tata Ruang Kota
“Minggu lalu ada tiga ASN yang seharusnya WFH, tetapi justru bepergian ke luar kota. Saat ini masih diberikan peringatan tertulis,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Jumat (17/4/2026).
Berita lainnya: Penandatanganan PKS Asuransi Kerugian Askrida dan Bank BPD Bali
Namun demikian, ia menegaskan, ke depan sanksi yang diberikan tidak akan berhenti pada teguran administratif.
Selengkapnya: Mahkota Binokasih Kirab Bogor, Warisan Sunda Menggema
“Kalau pelanggaran terulang, sanksinya bisa lebih serius. Tidak hanya teguran, tetapi bisa masuk ke sanksi yang lebih berat,” tegasnya.
Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan secara real-time melalui sistem digital.
Selain itu, pengecekan langsung juga akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ia menambahkan, kebijakan WFH bukan berarti mengurangi produktivitas, melainkan bagian dari strategi efisiensi dan fleksibilitas kerja.
“WFH tetap harus terukur. Kita kontrol melalui perangkat digital untuk memastikan ASN tetap bekerja sesuai tugasnya,” katanya
Artikel terkait: Perundungan Guru di Purwakarta Disikapi Disdik Jawa Barat











